BANTENRAYA.COM – Keenam oknum Kosipa atau Bank Keling pelaku pengeroyokan Ustadz Muhi, terancam 5 tahun penjara, dan minimal 6 bulan penjara.
Keenam tersangka yaitu RS, PS, RHP, FM, IS dan RFS diancam dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan secara bersama-sama.
Kapolres Serang Kota Kombes Pol Sofwan Hermanto mengatakan total ada 8 pelaku pengeroyokan. Saat ini, ada 2 pelaku masih dalam pengejaran kepolisian.
“Penganiyaan ini dilakukan secara bersama-sama (kedelapan pelaku). Pelaku pertama yang melakukan pengeroyokan dilakukan oleh RS dan diikuti oleh keenam tersangka lain,” katanya kepada awak media.
Selain itu, Sofwan menerangkan dari hasil pemeriksaan para saksi, dan video yang beredar di masyarakat. Perbuatan para pelaku masuk Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan secara bersama-sama.
“Dari hasil pemeriksaan saksi, termasuk rekaman CCTV bahwa Pasal yang di faktakan yaitu Pasal 170 KUHP atau penganiyaan secara bersama-sama,” terangnya.
Untuk diketahui, kasus penganiyaan yang terjadi pada Minggu 31 Maret 2024 sekitar pukul 22.30 WIB. Awal mulanya, Ustadz Muhi dan keluarga baru pulang dari Rumah Sakit hendak menuju rumahnya di Kampung Curug Ciandur, Desa Ciandur, Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang.
Setibanya di lokasi kejadian, gerombolan sepeda motor oknum Bank Keliling melintas dan mengganggu arus lalu lintas.
Merasa terganggu dan membahayakan, sopir yang membawa Ustadz Muhi dan keluarga kemudian membunyikan klakson. Namun oknum pegawai Bank Keliling justru memukul mobil dengan helm.
Atas perlakuan itu, Ilham sopir Ustad Muhi memberhentikan kendaraannya dan turun dari mobil menanyakan perlakuan yang tak mengenakan itu, akan tetapi Ilham justru dipukul. Melihat hal itu, Ustadz Muhi turun dari mobil.
Baca Juga: Jadwal Tayang The Escape of The Seven 2 Episode 4 Sub Indo Lengkap dengan Sinopsis
Gerombolan oknum Bank Keliling itu langsung memukul Ustadz Muhi dengan menggunakan tangan kosong dan helm.
Warga yang mengetahui hal itu, berdatangan menolong Ilham dan Ustadz Muhi. Sedangkan gerombolan oknum Bank Keliling melarikan diri.***













