BANTENRAYA.COM – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia atau BKPSDM Kota Serang bakal menurunkan Tim Ahli untuk mengungkap bukti dugaan pelecehan seksual terhadap salah satu pegawai aparatur sipil negara atau ASN Pemkot Serang.
Pelibatan Tim Ahli ini lantaran, BKPSDM Kota Serang kesulitan menemukan bukti-bukti dugaan pelecehan seksual, karena tidak ada saksi mata saat kejadian.
Rencana mengundang Tim Ahli ini disampaikan Kepala BKPSDM Kota Serang Karsono.
Diberitakan sebelumnya, seorang pegawai ASN Dinkop UKM Perindag Kota Serang berinisial YA diduga menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum lurah di Kota Serang berinisial AJ.
Kepala BKPSDM Kota Serang Karsono mengatakan, terduga pelaku AJ akan diundang untuk dilakukan berita acara perkara yang keempat kalinya, karena setelah diBAP yang ketiga kali, AJ tidak mengaku melakukan apapun terhadap korban YA, tetapi dari pengakuan YA, AJ melakukan perbuatan asusila terhadapnya.
“Dari situ kita satu upaya lagi. Nanti akan kita BAP lagi. Dan nanti keputusannya setelah BAP nanti kita berikan sanksi disiplin kepada si pelaku,” ujar Karsono, ditemui di Puspemkot Serang, Kota Serang, Senin 1 April 2024.
Kata Karsono, AJ kooperatif, terbukti diundang tiga kali untuk dilakukan BAP, selalu memenuhi undangan.
“Selalu datang. Selama tiga kali kita undang datang terus,” ucap dia.
Karsono mengaku pihaknya akan mengundang Tim Ahli seperti psikolog dan penyidik pegawai negeri sipil atau PPNS Kota Serang. Undangan Tim Ahli itu karena pihaknya kesulitan untuk menemukan bukti kuat bahwa AJ adalah pelaku melecehkan seksual terhadap YA.
“Minggu ini kita akan mengundang psikolog yang di Kota Serang dengan PPNS. Nanti dari kesimpulan BAP terakhir kita berikan sanksi yang pas. Karena dalam tiga kali BAP kita belum menemukan si pelaku ini melakukan itu,
meskipun si korban kan mengaku dilecehkan, si korban sampe nangis-nangis sampe trauma. Cuma si pelaku tidak mengakui. Jadi kami kesulitan, takut nanti kami turunkan sanksi hukuman disiplin, nanti kita malah digugat balik sama si pelaku,” jelasnya.
Untuk pendampingan terhadap korban, Karsono itu bukan ranahnya untuk memberikan pendampingan.
Baca Juga: Segini Besaran Nilai Zakat yang Ditetapkan Baznas Provinsi Banten untuk Tahun 2024
“Kalau pendampingan bukan dari kami, karena kekerasan itu kan adanya di DP3AKB,” kata Karsono.
Karsono mengaku pihaknya pun tidak bisa merekomendasikan secara khusus, karena korban sendiri tidak melaporkan kepada dinas terkait.
“Selama korban tidak melapor kami tidak bisa merekomendasikan. Selama ini korban tidak pernah lapor, cuma memang dia merasa dirugikan dan trauma,” akunya.
Karsono tak memungkiri bahwa AJ masih aktif menjabat sebagai lurah di Kecamatan Serang, Kota Serang. Hal itu karena pihaknya belum dapat memberikan sanksi disiplin terhadap AJ.
“Oh gak ada (pemberhentian sementara). Nanti Minggu ini kita akan putuskan. mudah-mudahan nanti setelah kita upaya terakhir nanti ada hukuman yang jelas bagi pelaku. Minggu ini,” kata Karsono.
Bila ternyata AJ terbukti bersalah, kata Karsono, akan dikenakan sanksi disiplin ASN sesuai Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
“Iya kan itu ada hukuman disiplin, kalau melakukan nanti mungkin kita berikan hukuman disiplin berat. Ada tiga macam. Pertama penurunan jabatan, non job atau tanpa jabatan, dan yang paling berat pembebasan tugas dari PNS atau diberhentikan secara tidak hormat. Tapi tergantung hasil BAP terakhir,” terang dia.
Karsono menuturkan, pemberian sanksi disiplin ASN prosesnya tidak berlangsung lama.
“Gak lama itu cepat. Misalkan hari ini nanti diBAP bisa gak nyampe seminggu. Setelah kami Konsul ke PPK atau Pak Walikota, nanti sanksinya apa yang pas kita berikan,” pungkasnya. ***