Senin, 15 Desember 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Senin, 15 Desember 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Simpan Narkoba Jenis Sabu-sabu di Pelepah Pisang, Warga Panimbang Dicokok Polisi

Tim Banten Raya 04 Oleh: Tim Banten Raya 04
30 Maret 2024 | 21:53
Simpan Narkoba Jenis Sabu-sabu di Pelepah Pisang, Warga Panimbang Dicokok Polisi

Pelaku dan barang bukti yang diamankan Polres Pandeglang. Dari Kepolisian

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BACAJUGA:

Konser Amal

Gelar Konser Amal Korban Bencana, Sachrudin Ajak Masyarakat Berdonasi

14 Desember 2025 | 21:36
Lebak

Sulit Cari Kerja di Kota Sendiri, 265 Warga Lebak Adu Nasib ke Luar Negeri

14 Desember 2025 | 21:29
LPG

Permintaan LPG 3 Kilogram Diprediksi Akan Meningkat, Disperindag Lebak Pelototi Distribusi

14 Desember 2025 | 21:11
Kota Serang

SD Negeri Banjarsari 5 Kota Serang Jadi Sekolah Adiwiyata Nasional, Siswa Diminta Disiplin Jaga Lingkungan

14 Desember 2025 | 21:02


BANTENRAYA.COM – Satresnarkoba Polres Pandeglang berhasil menangkap seorang pria yang berinisial DHP  berusia 24 tahun, warga Panimbang, Kabupaten Pandeglang.

DHP sendiri diduga sebagai pengedar sabu-sabu dan menyimpan barang haram tersebut di sebuah pohon pisang, yang berlokasi di Kampung Cangkudu, Desa Citeureup, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang, pada Senin 25 Maret 2024.

Menurut informasi yang diterima, terduga pelaku merupakan warga Kampung Cisarua, Desa Citeureup, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang.

Kapolres Pandeglang AKBP Oki Bagus Setiaji mengatakan, paket barang haram tersebut sengaja disimpan untuk kemudian diedarkan.

Baca Juga: 17 Kode Voucher Shopee Terbaru Hari Ini, Dapatkan Keuntungan Belanja Online di Akhir Bulan

“Betul, anggota Satresnarkoba Polres Pandeglang telah mengamankan seorang pria yang diduga merupakan pengedar sabu,” kata AKBP Oki Bagus kepada Banten Raya, Sabtu, 30 Maret 2024.

Sebelumnya, AKBP Oki mengaku bahwa pihaknya mendapatkan informasi tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah yang dimaksud.

“Setelah menerima informasi tersebut, anggota langsung bergerak mengamankan terduga pelaku DHP (24) dan melakukan penggeledahan di rumahnya,” ungkapnya.

Saat dilakukan penggeledahan, anggota menemukan barang bukti berupa 1 bungkus bekas kotak rokok merk sampoerna mild dengan 2 buah pipa kaca di dalamnya dan 4 buah potongan sedotan warna putih di saku celana belakang DHP serta 1 buah HP merk Vivo berwarna biru.

Baca Juga: Tol Tangerang-Merak Diskon Tarif 10 Persen Saat Arus Mudik Lebaran 2024, Ini Syaratnya

Dalam hp tersebut, kata AKBP Oki Bagus, anggota menemukan sebuah foto yang diduga sebagai lokasi penyimpanan sabu-sabu.

Saat diinterogasi, DHP mengakui lokasi tersebut merupakan titik penyimpanan sabu yang nantinya akan diambil oleh pembeli.

“Di lokasi tersebut, ditemukan barang bukti berupa 1 buah potongan sedotan bening bergaris ungu yang di dalamnya terdapat 1 bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu yang diselipkan di sebuah pohon pisang oleh DHP, DHP mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya dan disimpan untuk dijual,” terangnya

“Selanjutnya, terduga pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolres Pandeglang guna pemeriksaan lebih lanjut,” sambungnya.

Baca Juga: TERUPDATE! Kode Kupon The Spike Volleyball Story Untuk 31 Maret 2024, Klaim Sekarang Demi Dapatkan 20 Bola Gratis

AKBP Oki Bagus mengatakan, atas perbuatannya terduga pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika.

“Adapun ancaman hukumannya paling lama 20 tahun penjara,” tandasnya.***

Tags: narkobaPandeglangPanimbangpengedarSabu-sabu
Previous Post

17 Kode Voucher Shopee Terbaru Hari Ini, Dapatkan Keuntungan Belanja Online di Akhir Bulan

Next Post

Jadwal One Way Tol Trans Jawa Saat Arus Mudik Lebaran 2024

Related Posts

Konser Amal
Daerah

Gelar Konser Amal Korban Bencana, Sachrudin Ajak Masyarakat Berdonasi

14 Desember 2025 | 21:36
Lebak
Daerah

Sulit Cari Kerja di Kota Sendiri, 265 Warga Lebak Adu Nasib ke Luar Negeri

14 Desember 2025 | 21:29
LPG
Daerah

Permintaan LPG 3 Kilogram Diprediksi Akan Meningkat, Disperindag Lebak Pelototi Distribusi

14 Desember 2025 | 21:11
Kota Serang
Daerah

SD Negeri Banjarsari 5 Kota Serang Jadi Sekolah Adiwiyata Nasional, Siswa Diminta Disiplin Jaga Lingkungan

14 Desember 2025 | 21:02
Karang Taruna
Daerah

Karang Taruna Cilegon Terus Memanas, Karteker PNKT Dinilai Terlalu Dipaksakan

14 Desember 2025 | 20:47
Cuci Darah
Daerah

Anak Usia 3 Tahun Sudah Cuci Darah, Ortu Diminta Tak Sembarangan Berikan Minuman Manis

14 Desember 2025 | 20:33
Load More

Popular

  • Aya Balqis

    Siapakah Yuka? Suami Selebgram Malaysia Aya Balqis yang Diduga Selingkuh dengan Jule

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Angin Segar Buat Pegawai Non Database, Pemkot Serang Alokasikan Anggaran Upah 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lahan Bukan Milik Sendiri, Gapoktan Akui Petani di Cilegon Kesulitan Berkembang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Honorer Pemprov Banten Diberikan Angin Surga Tentang Pelantikan PPPK Paruh Waktu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Video Aya dan Jule Kembali Viral, Yuka Sempat Puji Mantan Istri Na Dae Hoon Sholehah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dituding Jadi Ibu Biologis Lily Anak Angkat Raffi Ahmad, Clara Wirianda Merespon Begini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eks Menteri Dito Ariotedjo Unfollow Sang Istri, Buntut Dikaitkan dengan Davina Karamoy?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jadi Korban Salah Sasaran Kasus Julia Prastini Alias Jule, Netizen Ini Kena Spam dari Puluhan Nomor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 25 ASN Pemprov Banten Kena Sanksi Disiplin, 10 Kasus Tergolong Pelanggaran Berat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Spoiler Drama Surely Tomorrow Episode 4 Sub Indo: Ji Woo Tinggalkan Gyeong Do Gegara Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Konser Amal

Gelar Konser Amal Korban Bencana, Sachrudin Ajak Masyarakat Berdonasi

14 Desember 2025 | 21:36
Lebak

Sulit Cari Kerja di Kota Sendiri, 265 Warga Lebak Adu Nasib ke Luar Negeri

14 Desember 2025 | 21:29
LPG

Permintaan LPG 3 Kilogram Diprediksi Akan Meningkat, Disperindag Lebak Pelototi Distribusi

14 Desember 2025 | 21:11
Kota Serang

SD Negeri Banjarsari 5 Kota Serang Jadi Sekolah Adiwiyata Nasional, Siswa Diminta Disiplin Jaga Lingkungan

14 Desember 2025 | 21:02

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Polisi Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda