Jumat, 26 September 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Jumat, 26 September 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Yuk Bisa, Calon Perseorangan Pilkada Kota Cilegon 2024 Wajib Setor 27.588 KTP

Uri Mashuri Oleh: Uri Mashuri
28 Maret 2024 | 08:30
Yuk Bisa, Calon Perseorangan Pilkada Kota Cilegon 2024 Wajib Setor 27.588 KTP

Ilustrasi. KPU telah membeberkan syarat minimal bagi siapapun yang ingin maju di Pilkada Kota Cilegon 2024 dari jalur calon perseorangan. Uri/Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

 
BANTENRAYA.COM – Tahapan penyerahan syarat menjadi bakal calon perseorangan di Pilkada Kota Cilegon 2024 wajib menyertakan dukungan sebanyak 27.588 KTP pemilih.

Dimana, itu menjadi syarat minimal dukungan yang akan diverifikasi KPU Kota Cilegon sebagai syarata menjadi calon perseorangan di Pilkada Kota Cilegon 2024 nanti.

Tahapan penyerahan dukungan calon perseorangan sendiri akan dimulai pada awal Mei 2024 dan selanjutnya akan diverifikasi langsung KPU Kota Cilegon.

Baca Juga: ASN Kota Serang Diduga Jadi Korban Pelecehan Oknum Lurah

Kepala Divisi Teknis dan Pencalonan KPU Kota Cilegon Urip Haryantoni menjelaskan, sudah ditentukan berapa batas minimal untuk calon perseorangan.

Ketentuannya adalah sebesar 8,5 persen untuk syarat dukungan dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebesar 325.562 pemilih atau sebesar 27.588.

“Ya angkanya untuk syarat dukungan itu sebesar 27.588 berdasarkan estimasi 8,5 persen dari jumlah DPT,” katanya, Rabu 27 Maret 2024.

Baca Juga: Tak Bisa Jadi Arena Balap Liar Lagi, Jalan A Yani Kota Cilegon Dipasangi 3 Titik Pita Penggaduh

Penentuan 8,5 persen sendiri papar Urip, hal tersebut diatur di dalam UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2025.

Peraturan itu mengatur tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU.

“Kabupaten atau kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 sampai dengan 500.000 jiwa syarat minimal dukungan paling sedikit 8,5 dari jumlah DPT,” jelasnya.

Baca Juga: Nonton Private Bodyguard Episode 8: Fely Menghindari Jordan usai Ditolak, Rahasia Keluarga Winston Bakal Terungkap?

Urip menjelaskan, saat ini pihaknya masih menunggu dan memantau soal gugatan Mahkamah Konstirusi (MK) baik untuk Pilpres atau Pileg. Sebab, jika Cilegon menjadi objek sengketa maka bersiap berproses.

“Hari ini saya masih di Jakarta untuk memantau perkembangan. Takutnya nanti Cilegon jadi objek sengkata. Jadi tahapan sekarang sambil paralel dengan tahalan Pilkada yakni pendataran pemantau masih terus ikuti perkembangan gugatan MK,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Cilegon Patchurrohman menyampaikan, pihaknya berharap juga untuk tahapan Pemilu 2024 segera rampung dan ada keputusan dari KPU RI, sehingga pihaknya bisa lebih maksimal dalam melakukan tahapan.

Baca Juga: Calon Perseorangan Pilgub Banten Wajib Kantongi 663.199 Dukungan KTP

Untuk calon perseorangan sendiri masih menunggu petunjuk teknis (juknis) lebih lanjut yang nantinya diterbitkan KPU RI.

“Semoga tidak ada PHPU (perselisihan hasil pemilihan umum) sehingga bisa maksimal dalam Pilkada 2024,” ungkapnya.

BacaJuga

warga rangkasbitung patungan pembangunan cor jalan

20 Tahun Tak Tersentuh Pembangunan, Warga Rangkasbitung Patungan Cor Jalan

26 September 2025 | 16:21
komisi v DPRD Banten MBG

Antisipasi Keracunan Makanan MBG, Waktu Masak Jadi Sorotan Komisi V DPRD Banten

26 September 2025 | 15:50
CEO Bank Sampah Digital Desty Eka Putri Sari

Bank Sampah Digital Tantang DLHK Banten Kelola Sampah KP3B

26 September 2025 | 15:11
IJTI Banten kecam larangan peliputan

Larangan Peliputan Kebakaran di Merak, IJTI Banten: Ini Ancaman Nyata bagi Kebebasan Pers

26 September 2025 | 14:57

“Perkiraanya sudah ada, tinggal nantinya ada Juknis dari KPU RI untuk syarat calon Paslon Persorangan berapa jumlah KTP dukungan yang harus disertakan,” ungkapnya.

Baca Juga: Nah Lho Awas Jangan Main-Main Soalnya Satpol PP Kabupaten Serang Bakal Gusur Warem di JLS

Untuk anggaran sendiri, jelas Fatur, sebesar Rp32 miliar dimana anatara Pemkot dan KPU Cilegon sudah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

“NPHD sudah tandatangan artinya nanti bisa direalisasikan dengan termin untuk Pilkada,” pungkasnya. ***

Tags: calon perseoranganKTPPilkada Kota Cilegon 2024

Related Posts

warga rangkasbitung patungan pembangunan cor jalan
Daerah

20 Tahun Tak Tersentuh Pembangunan, Warga Rangkasbitung Patungan Cor Jalan

26 September 2025 | 16:21
komisi v DPRD Banten MBG
Daerah

Antisipasi Keracunan Makanan MBG, Waktu Masak Jadi Sorotan Komisi V DPRD Banten

26 September 2025 | 15:50
CEO Bank Sampah Digital Desty Eka Putri Sari
Daerah

Bank Sampah Digital Tantang DLHK Banten Kelola Sampah KP3B

26 September 2025 | 15:11
IJTI Banten kecam larangan peliputan
Daerah

Larangan Peliputan Kebakaran di Merak, IJTI Banten: Ini Ancaman Nyata bagi Kebebasan Pers

26 September 2025 | 14:57
ade banteng mobil vs tronton Kramatwatu
Daerah

Adu Banteng Mobil vs Tronton di Kramatwatu, Jalur Tengkorak Kramatwatu Makan Korban Lagi

26 September 2025 | 14:27
Nahdi Arabian Chicken Serang
Daerah

Grand Opening Nahdi Arabian Chicken Serang, Ada Diskon Hingga 30 Persen

26 September 2025 | 14:18
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
ilustrasi pengeroyokan

Istri Korban Pengeroyokan Pengajian Habib Bahar Buka Suara: Suami Saya Cuma Mau Salaman

23 September 2025 | 10:15
PT MGT

PT MGT Diminta Ditutup Sementara Karena Tak Miliki Izin Pengelolaan Lingkungan

25 September 2025 | 11:11
43 Koperasi Merah Putih Bakal Dibentuk di Cilegon, Pengurus Harus Berintegritas

Dinkop UKM Kota Cilegon Dukung Keterlibatan Usaha Mikro dalam MBG

25 September 2025 | 19:41
perusahaan Cilegon mangkir lapor loker

Ratusan Perusahaan di Cilegon Mangkir Lapor Loker, Dari 482 yang Lapor Tak Sampai 50

23 September 2025 | 19:07
Ruli Riatno soal pengelolaan sampah di Banten

JAWARA BERKAH: Mengubah Paradigma Sampah dari Bencana Menjadi Berkah di Banten

26 September 2025 | 14:53
Pasar Induk Rau

Budi Rustandi Perintahkan Satpol PP Tutup Tempat Hiburan Karaoke di Pasar Induk Rau

25 September 2025 | 20:30
mahasiswa

Pengajian Akbar Poltekkes Aisyiyah Banten Cetak Generasi Akhlak Mulia dengan Pengajian Akbar

25 September 2025 | 17:54
Big match Al Ittihad vs Al Nassr.

Big Match Al Ittihad vs Al Nassr, Duel Bertabur Pemain Bintang di Timur Tengah

XMAX Connected TechMAX

Yamaha XMAX Connected TechMAX 2025 Hanya Untuk Konsumen Kelas Atas

Sekolah kedinasan

Siswa Kelas 12 Merapat, Rekomendasi Sekolah Kedinasan yang Lulus Dijamin Jadi PNS

My Youth Episode 7 dan 8

Spoiler My Youth Episode 7 dan 8 Sub Indo: Nasib Hubungan Sunwoo Hae dan Je Yeon Diujung Tanduk

Honda New ADV 160

Spesifikasi Honda New ADV 160, Senjata Baru Produsen Bersayap di Pasat Motor

saham

Pantau Terus, Cek 5 Saham yang Berpotensi Terkerek Pada Awal Pekan Depan

warga rangkasbitung patungan pembangunan cor jalan

20 Tahun Tak Tersentuh Pembangunan, Warga Rangkasbitung Patungan Cor Jalan

Big match Al Ittihad vs Al Nassr.

Big Match Al Ittihad vs Al Nassr, Duel Bertabur Pemain Bintang di Timur Tengah

26 September 2025 | 18:20
XMAX Connected TechMAX

Yamaha XMAX Connected TechMAX 2025 Hanya Untuk Konsumen Kelas Atas

26 September 2025 | 17:30
Sekolah kedinasan

Siswa Kelas 12 Merapat, Rekomendasi Sekolah Kedinasan yang Lulus Dijamin Jadi PNS

26 September 2025 | 17:15
My Youth Episode 7 dan 8

Spoiler My Youth Episode 7 dan 8 Sub Indo: Nasib Hubungan Sunwoo Hae dan Je Yeon Diujung Tanduk

26 September 2025 | 17:00
Persib

Persib Ingin 3 Poin Lawan Persita di Bali

26 September 2025 | 16:46
Honda New ADV 160

Spesifikasi Honda New ADV 160, Senjata Baru Produsen Bersayap di Pasat Motor

26 September 2025 | 16:46
saham

Pantau Terus, Cek 5 Saham yang Berpotensi Terkerek Pada Awal Pekan Depan

26 September 2025 | 16:35

Recent News

Big match Al Ittihad vs Al Nassr.

Big Match Al Ittihad vs Al Nassr, Duel Bertabur Pemain Bintang di Timur Tengah

26 September 2025 | 18:20
XMAX Connected TechMAX

Yamaha XMAX Connected TechMAX 2025 Hanya Untuk Konsumen Kelas Atas

26 September 2025 | 17:30
Sekolah kedinasan

Siswa Kelas 12 Merapat, Rekomendasi Sekolah Kedinasan yang Lulus Dijamin Jadi PNS

26 September 2025 | 17:15
My Youth Episode 7 dan 8

Spoiler My Youth Episode 7 dan 8 Sub Indo: Nasib Hubungan Sunwoo Hae dan Je Yeon Diujung Tanduk

26 September 2025 | 17:00
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda