BANTENRAYA.COM – Tahapan penyerahan syarat menjadi bakal calon perseorangan di Pilkada Kota Cilegon 2024 wajib menyertakan dukungan sebanyak 27.588 KTP pemilih.
Dimana, itu menjadi syarat minimal dukungan yang akan diverifikasi KPU Kota Cilegon sebagai syarata menjadi calon perseorangan di Pilkada Kota Cilegon 2024 nanti.
Tahapan penyerahan dukungan calon perseorangan sendiri akan dimulai pada awal Mei 2024 dan selanjutnya akan diverifikasi langsung KPU Kota Cilegon.
Baca Juga: ASN Kota Serang Diduga Jadi Korban Pelecehan Oknum Lurah
Kepala Divisi Teknis dan Pencalonan KPU Kota Cilegon Urip Haryantoni menjelaskan, sudah ditentukan berapa batas minimal untuk calon perseorangan.
Ketentuannya adalah sebesar 8,5 persen untuk syarat dukungan dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebesar 325.562 pemilih atau sebesar 27.588.
“Ya angkanya untuk syarat dukungan itu sebesar 27.588 berdasarkan estimasi 8,5 persen dari jumlah DPT,” katanya, Rabu 27 Maret 2024.
Baca Juga: Tak Bisa Jadi Arena Balap Liar Lagi, Jalan A Yani Kota Cilegon Dipasangi 3 Titik Pita Penggaduh
Penentuan 8,5 persen sendiri papar Urip, hal tersebut diatur di dalam UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2025.
Peraturan itu mengatur tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU.
“Kabupaten atau kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 sampai dengan 500.000 jiwa syarat minimal dukungan paling sedikit 8,5 dari jumlah DPT,” jelasnya.
Urip menjelaskan, saat ini pihaknya masih menunggu dan memantau soal gugatan Mahkamah Konstirusi (MK) baik untuk Pilpres atau Pileg. Sebab, jika Cilegon menjadi objek sengketa maka bersiap berproses.
“Hari ini saya masih di Jakarta untuk memantau perkembangan. Takutnya nanti Cilegon jadi objek sengkata. Jadi tahapan sekarang sambil paralel dengan tahalan Pilkada yakni pendataran pemantau masih terus ikuti perkembangan gugatan MK,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Cilegon Patchurrohman menyampaikan, pihaknya berharap juga untuk tahapan Pemilu 2024 segera rampung dan ada keputusan dari KPU RI, sehingga pihaknya bisa lebih maksimal dalam melakukan tahapan.
Baca Juga: Calon Perseorangan Pilgub Banten Wajib Kantongi 663.199 Dukungan KTP
Untuk calon perseorangan sendiri masih menunggu petunjuk teknis (juknis) lebih lanjut yang nantinya diterbitkan KPU RI.
“Semoga tidak ada PHPU (perselisihan hasil pemilihan umum) sehingga bisa maksimal dalam Pilkada 2024,” ungkapnya.
“Perkiraanya sudah ada, tinggal nantinya ada Juknis dari KPU RI untuk syarat calon Paslon Persorangan berapa jumlah KTP dukungan yang harus disertakan,” ungkapnya.
Baca Juga: Nah Lho Awas Jangan Main-Main Soalnya Satpol PP Kabupaten Serang Bakal Gusur Warem di JLS
Untuk anggaran sendiri, jelas Fatur, sebesar Rp32 miliar dimana anatara Pemkot dan KPU Cilegon sudah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
“NPHD sudah tandatangan artinya nanti bisa direalisasikan dengan termin untuk Pilkada,” pungkasnya. ***