BANTENRAYA.COM – Pemerintah Kota dan Kabupaten se-Provinsi Banten akan mendapatkan bagian 7,83 lembar saham Bank Banten secara gratis.
Bagi-bagi saham Bank Banten itu dimuat dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pendirian Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk.
Di dalamnya memuat tentang komposisi saham pemerintah daerah pada Bank Banten paling sedikit adalah 51 persen.
Baca Juga: Cara Daftar Penukaran Uang BI Banten Lewat Website PINTAR Tahap per Tahap
Artinya, dari jumlah saham yang dimiliki Pemprov Banten di Bank Banten saat ini sebesar 66,11 persen, ada sebanyak 15,11 persen atau 7,83 miliar lembar saham sisanya akan dibagikan ke Pemkab dan Pemkot.
Direktur Utama Bank Banten Muhammad Busthami mengatakan, terkait pembagian saham nantinya pemerintah kabupaten dan kota akan mendapatkan bagian sebesar 15,11 persen.
“Pengalihan saham 66,11 persen (dari BGD-red) itu menjadi miliknya Pemprov Banten, memang minimal saham yang akan dimiliki Pemprov Banten 51 persen sisanya akan di sampaikan ke kabupaten dan kota, ya sekitar 15 persen,” katanya, belum lama ini.
Baca Juga: Pilkada 2024, Golkar dan PKS Lebak Mulai Kasak-kusuk Lobi Parpol Bentuk Koalisi
Adapun skema pembagian saham yang akan dilakukan kepada Pemkab dan Pemkot se Provinsi Banten, Busthami menyampaikan hal tersebut berada di luar kewenangan Bank Banten.
“Mengenai skema pembagian sahamnya itu di luar kewenangan Direksi Bank Banten, terima kasih,” papar Busthami.
Untuk diketahui, saat ini Bank Banten memiliki total sebanyak 51,87 miliar lembar saham, dengan nominal RpRp2,59 triliun.
Baca Juga: Tenang Lur, Pemkab Lebak Pastikan THR ASN Cair Sebelum Lebaran
Apabila Pemkab dan Pemkot menerima 15,11 persen saham maka nominal saham yang akan didapatkan yakni RpRp391,88 miliar.
Dikonfirmasi secara terpisah, Pj Gubernur Banten Al Muktabar menyampaikan, terkait skema pembagian saham Bank Banten saat ini baru pada tahap sosialisasi.
“Terus berupaya menguatkan Bank Banten, kemarin sudah sosialisasi ke bupati dan walikota bahwa ini untuk kita besama,” jelas Al.
Baca Juga: Heboh Ayah Tega Rudapaksa Anak Kandung Umur 5 Tahun, Kondisi Sang Bocah Bikin Emosi
Al melanjutkan, Perda Nomor 5 Tahun 2023 sudah mengamanatkan, diantaranya kepemilikan saham Bank Banten untuk diserahkan kepada kabupaten dan kota.
“Dan kita sedang lakukan formula teknidnya ada hal-hal yang harus kita siapkan lanjutkan dari Perda,” jelas Al.
Ditanya soal Pemkab dan Pemkot yang enggan menerima saham dari Bank Banten, Al tetap optimis sebab saham Bank Banten memiliki nilai ekonomi.
Baca Juga: Pastikan Jalan Menuju Cikoromoy Dibangun dengan Benar, Bupati Pandeglang Turun Langsung Awasi
“Ada tahapannya bagaimana pun, saya gak tau kalau ada yang gak mau (saham-red) ini punya nilai ekonomi rasanya (Pemkab dan Pemkot -red) mau kali, dan itu tidak dibebankan,” tegas Al.
Disamping itu, Pemprov Banten juga terus berupaya melakukan penyehatan Bank Banten dengan pemenuhan modal inti yang masih kurang Rp1,7 triliun hingga akhir tahun 2024nanti.
Untuk memenuhi modal inti Bank Banten sesuai ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum (KUB), yakni pemenuhan modal bank sebesar Rp3 triliun.
“Kita dengan Bank Jatim (KUB-red), adalah langkah struktur dan tersusun langkah pemerintah itu merupakan skema secara nasional,” kata Al. ***















