BANTENRAYA.COM – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten Septo Kalnadi mengatakan, tunjangan hari raya (THR) harus dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerja.
THR itu harus dibayarkan secara penuh dan tidak boleh atau haram dibayarkan dengan cara dicicil.
Septo mengatakan, aturan tentang THR di tahun 2024 sudah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04/III/2024.
Baca Juga: Siap-siap PKL di Pandeglang Kena Pajak 10 Persen Demi Penerimaan PAD
SE itu mengatur tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan yang dibuat 15 Maret 2024.
Aturan tersebut ditandatangani langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Ida Fauziyah.
Sesuai dengan ketentuan nomor 7 Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI disebutkan bahwa THR keagamaan wajib dibayarkan oleh pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil.
Baca Juga: Seorang Pemudik dari Jogja Ke Medan Curhat, Ia Rela Terbang ke Malaysia Dulu karena Ogkosnya Murah
Hanya saja menurut Septo aturan tersebut tidak disertai dengan sanksi ketika ada perusahaan yang memutuskan untuk membayar THR dengan cara dicicil.
“Sanksi nggak ada,” kata Septo.
Septo pengungkapan, dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa THR keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih.
Baca Juga: Aturan Pengangkatan Pj Gubernur Banten Dinilai Masih Bias
Selain itu, THR keagamaan juga diberikan kepada pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
Bagi pekerja yang sudah bekerja setahun atau lebih, maka besaran THR yang wajib diberikan kepada para pekerja adalah sebesar satu kali gaji.
Sementara bagi yang bekerja sebulan tetapi belum setahun, maka diberikan THR secara proporsional, dengan rumus masa kerja dikali dengan satu bulan upah dibagi 12.
“THR keagamaan dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya,” kata Septo.
Guna mengantisipasi adanya THR yang tidak dibayarkan oleh perusahaan maka Pemprov Banten akan membentuk sebuah posko.
Posko itu akan diberi nama Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024.
Posko Satgas tersebut kemudian akan terintegrasi melalui laman https://poskothr.kemnaker.go.id.
Baca Juga: 3 Alasan STY Tak Panggil Saddil Ramdani Lawan Vietnam, Salah Satunya Masalah Etika
Adapun untuk pekerja yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas yang bekerja satu tahun atau lebih, maka upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Sedangkan bagi pekerja yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas yang masa kerjanya kurang dari satu tahun, maka upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerja.
Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Banten Dede Rohana Putra mengatakan, THR wajib dibayarkan secara penuh kepada pekerja.
Baca Juga: Cocok untuk Perawatan Hewan, Klinik Hewan Amigo Vet Clinigi Dilengkapi Alat Hematologi
Namun pada kasus-kasus tertentu bisa saja perusahaan membayar THR dengan cara dicicil dengan membayar dulu 50 persennya sebelum Lebaran dan setelah Lebaran membayarkan 50 persen sisanya.
Hanya saja, ini hanya berlaku pada perusahaan yang secara keuangan benar-benar tidak mampu.
“Kalau perusahaan memang tidak memiliki likuiditas keuangan yang cukup, ya apa boleh buat walaupun dalam aturan tidak boleh (membayar THR dicicil-red). Tapi kalau kondisi baik-baik saja harus dibayarkan seluruhnya,” ujarnya.
Baca Juga: Ajak Bestie! Tempat Bukber di Kota Serang dengan Suasana Syahdu, Nongki Asyik Menu Ciamik
Pembayaran THR dengan cara dicicil 50 persen itu menurutnya adalah win win solution dengan persyaratan antara perusahaan dengan pekerja menyepakati kesepakatan tersebut.
Namun bagi perusahaan semacam ini perlu didalami terlebih dulu kondisi keuangannya sehingga dapat dipastikan memang secara keuangan tidak mampu.
“Pokoknya kita minta Disnakertrans berperan aktif soal THR ini,” ujar Dede. ***
















