BANTENRAYA.COM – Kuasa hukum Norma Risma menyebut jika Rozy Zay Hakiki dan Rihanah mengakui perzinahannya dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Selasa 19 Maret 2024.
Diketahui pada Selasa ini, kasus perzinahan menantu dan mertua digelar di PN Serang, dengan agenda keterangan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum.
Saksi yang hadir kali ini yaitu, Norma Risma, Nursalam Ayah Norma Risma, dan tiga orang warga yang melakukan penggerebekan Dani, Rohani dan Sophan.
Kuasa Hukum Norma Risma, Subadria Nuka mengatakan jika Norma dan ayahnya datang ke Pengadilan untuk menjadi saksi dalam kasus perzinahan Rozy dan Rihanah.
“Hari ini dipanggil oleh kejaksaan untuk memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Serang,” katanya kepada awak media, Selasa 19 Maret 2024.
Subadria menerangkan semua keterangan Norma Risma dan Ayahnya tidak ada yang dibantah oleh kedua terdakwa yaitu Rozy dan Rihanah.
“Keterangan-keterangan tadi yang disampaikan, saat ditanya oleh jaksa dan majelis hakim bahwa pada intinya semua yang disampaikan oleh klien kami mbak Norma dan terdakwa mengiyakan tidak ada yang disanggah,” terangnya.
Subadria menegaskan ketika penggerebekan atas peristiwa perzinahan itu juga tidak di bantah oleh Rozy maupun Rihanah.
“Terkait mereka digerebek karena apa itu tidak ada yang disanggah oleh oleh terdakwa. Artinya mengiyakan terkait adanya dugaan perzinahan tersebut,” tegasnya.
Untuk diketahui, nama Norma Risma, seorang pengguna TikTok mendadak menjadi trending topik. Pasca skandal perselingkuhan suaminya dengan ibu kandungnya sendiri diungkapnya.
Suaminya yang diketahui merupakan kekasih yang telah dipacarinya selama 5 tahun sejak SMA. Keduanya kemudian menikah di tahun 2021 lalu.
Baca Juga: Di Ajak Beralih Ke Bank Banten, Pemkab Lebak Bakal Adakan Diskusi Mendalam
Namun, pernikahan keduanya harus kandas di tengah jalan usai dibina selama 1 tahun lamanya, setelah perbuatan suami dan ibu kandungnya terbongkar. (***)

















