BANTEN RAYA.COM – Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Serang Kota akan melakukan pemeriksaan kejiwaan SM (24) oknum ojeg online asal Kecamatan Serang, Kota Serang ditetapkan tersangka atas dugaan pencabulan terhadap bocah Sekolah Dasar (SD) di Kota Serang, Kamis (7/3/2024).
Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Sofwan Hermanto mengatakan SM akan diperiksa kejiwaannya untuk mengetahui orientasi seks, sehingga melakukan pencabulan terhadap bocah SD berusia 7 tahun tersebut.
“Kami minta bantuan psikolog,” katanya kepada awak media, Kamis (7/3/2024).
Sebab, Sofwan menerangkan hingga kini penyidik Unit PPA Satreksrim Polresta Serang Kota, belum mengetahui motif pelaku melakukan tindakan asusila terhadap korbannya.
“Apakah keinginan pelaku ini punya motivasi lain (seks menyimpang-red) atau muncul karena tiba-tiba,” terangnya.
Baca Juga: Terbawa Ombak Akibat Kehabisan BBM, Nelayan Asal Cilegon Terdampar di Laut
Sebelumnya, Kasi Humas Polresta Serang Kota Kompol Iwan Sumantri mengatakan setelah pelaku di serahkan oleh pihak keluarga dan dilakukan pemeriksaan, serta pengumpulan bukti-bukti, oknum Ojeg Online itu telah ditetapkan tersangka oleh PPA Satreskrim Polresta Serang Kota.
“Iya sudah, tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) Undan-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” katanya saat di konfirmasi, Selasa (5/3/2024).
Iwan menjelaskan penetapan tersangka atas oknum Ojol itu, setelah kepolisian melakukan gelar perkara. Dalam kasus ini, kepolisian mengamankan barang bukti jaket ojol, serta kendaraan yang digunakan tersangka saat melakukan kejahatannya.
“Selain visum, kita mengamankan barang bukti Rompi Maxim warna kuning, sepeda motor Honda Scoopy berplat nomor A-4939-DY,” jelasnya.
Iwan menambahkan dari hasil pemeriksaan korban didatangi oleh tersangka yang mengaku diperintah orangtua korban untuk menjemput korban di sekolah.
Baca Juga: Meresahkan Warga Lantaran Jual Miras dan Tuak, Warung di Cikeusal Kabupaten Serang Dibongkar Paksa
“Pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 sekira pukul 11.00 Wib ketika pulang sekolah Korban dijemput oleh pelaku yang mengaku disuruh orangtua. Korban kemudian karena tidak merasa curiga korban naik ke motor pelaku,” tambahnya.
Iwan menerangkan pelaku kemudian membawa korban ke sebuah rumah kosong di wilayah Panancangan, Kecamatan Serang. Disana pelaku mencabuli korban di bawah ancaman.
“Setelah pelaku melakukan perbuatannya, pelaku mengantar korban pulang. Namun korban diturunkan dipinggir jalan didekat sekolah dasar di wilayah Panancangan,” terangnya. (***)


















