BANTENRAYA.COM – Pemerintah Kota atau Pemkot Serang bakal membatasi jam operasional rumah makan selama bulan Ramadhan 1445 Hijriah atau 2024 Masehi.
Pembatasan jam operasional rumah makan oleh Pemkot Seranng itu selama Ramadhan 2024 itu, tertuang dalam Perda Nomor 2 Tahun 2010 tentang penyakit masyarakat atau Pekat.
Rencana pembatasan jam operasional rumah makan oleh Pemkot Serang tersebut disampaikan Asisten Daerah atau Asda I Kota Serang Subagyo.
Baca Juga: Nilai Pelayanan Buruk, Pemuda Bakal Geruduk Puskesmas Menes Bawa Deretan Tuntutan
Subagyo mengatakan, Pemkot Serang dalam waktu dekat ini bakal mengundang perwakilan pengusaha rumah makan, pengusaha hiburan dan hotel se Kota Serang.
Para pengusaha diundang Pemkot Serang karena sebentar lagi memasuki bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah.
Undangan para pengusaha rumah makan, pengusaha hiburan, dan hotel itu berkaitan dengan Perda Nomor 2 Tahun 2010 tentang penyakit masyarakat (Pekat).
Di mana salah satunya adalah tentang pembatasan jam operasional rumah makan pada siang hari selama bulan Ramadhan.
Baca Juga: Bukan Karena Hujan, BPBD Ungkap Ada Penyebab Sebenarnya Kenapa Banten Dikepung Banjir
“Menjelang Ramadhan kami bersama MUI akan mengundang para pengusaha rumah makan, restoran, warteg, hiburan,” katanya kepada Bantenraya.com, usai rapat Forkopimda di Setda Kota Serang, Kamis 29 Februari 2024.
“Termasuk juga hotel, karena pembatasan rumah makan buka di siang hari,” ujarnya.
Menurut Subagyo, pembatasan jam operasional bagi rumah makan di siang hari selama Ramadhan harus disosialisasikan kepada masyarakat Kota Serang.
“Ini juga harus tersosialisasikan kepada masyarakat dan juga kearifan lokal masyarakat Kota Serang,” ucap dia.
Setelah mengundang para pengusaha, lanjut Subagyo, pihaknya akan membuat surat edaran bersama Kementerian Agama (Kemenag) Kota Serang dan MUI Kota Serang.
“Jadi nanti setelah tanggal 4 Maret, kita rapat lagi untuk membuat surat edaran,” katanya.
Subagyo mengaku pihaknya juga akan membuat langkah-langkah perventif dari stakeholder, Forkopimda kaitan dengan patroli pengamanan Ramadhan.
“Karena misalnya anak-anak setelah tarawih menjelang sahur biasanya masih di luar. Di dalam rumah banyak kerawanan-kerawanan baik itu geng motor, tawuran itu juga harus diantisipasi,” jelas Subagyo.
Penjabat Walikota Serang Yedi Rahmat mengatakan, soal pembatasan jam operasional rumah makan, tempat hiburan, dan hotel akan dibahas kembali bersama Kemenag Kota Serang dan MUI Kota Serang.
“Ke depan ada keputusan dari Kemenag dan MUI jadi kita tidak sendiri. Nanti ada rapat bersama lagi tanggal 4 Maret,” kata Yedi Rahmat. ***
 
			
















