BANTENRAYA.COM – Seorang wanita pemilik toko warung bernama Siti Fatimah (25) di Mekarjaya, Pandeglang ditemukan tewas di toko miliknya.
Peristiwa tewasnya wanita pemilik toko itu terjadi di Kampung Prabu, Desa Kadubelang, Kecamatan Mekarjaya, Kabupaten Pandeglang, Jumat 9 Februari 2024.
Berikut kronologi dan detik-detik pelaku habisi wanita pemilik toko di Mekarjaya, Kabupaten Pandeglang.
Baca Juga: Ternyata Seorang Bocah, Pelaku Perampokan Toko Kelontong di Pandeglang Dibekuk, Kaki Kanan Ditembak
Mulanya korban pertama kali ditemukan oleh tetangganya yang hendak berbelanja di warung korban, dalam keadaan tewas bersimbah darah.
“Kejadiannya lagi pada shalat Jumat, jam 12.00. Waktu itu kebetulan saya juga lagi shalat Jumat,” kata Zaenal, sepupu korban.
Polisi kemudian menyelidiki kasus tersebut, dan berhasil membekuk pelaku di wilayah Serang, Banten, Sabtu 10 Februari 2024.
Baca Juga: Masuk Masa Tenang, Bawaslu Kabupaten Serang Beredel APK Peserta Pemilu
Pelaku sempat melawan petugas saat ditangkap, sehingga polisi terpaksa menembak kaki kanan pelaku dengan pistol.
Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Zhia Ul Archam mengatakan, pelaku berani melakukan perampokan hingga korban dalam pengembangan.
“Pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan. Saat ini kasusnya dengan kami dalami,” tegasnya.
Baca Juga: Beres Long Weekend Ada Libur Tambahan Lagi di Februari 2024? Awas Terlewat Malah Kerja Terus
Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti :
– Satu buah sweater yang dikenakan oleh pelaku
– Satu buah pisau
Baca Juga: Angeun Lada, Makanan Khas Banten yang Bikin Goyang Lidah dan Cocok Disantap Saat Musim Hujan
– Dua buah handphone merek Oppo yang dimiliki oleh korban dan pelaku
– Satu unit sepeda motor merek Honda Beat warna merah yang digunakan oleh pelaku dalam melakukan aksinya.
Pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat tiga KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian terhadap korban. Dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.***















