BANTENRAYA.COM – Satreskrim Polres Pandeglang berhasil membekuk terduga pelaku perampokan toko kelontong di Kampung Prabu, Desa Kadubelang, Kecamatan Mekarjaya, Kabupaten Pandeglang.
Terduga pelaku berinisial S berumur 19 tahun, yang mengakibatkan pemilik toko kelontong Siti Fatimah meninggal dunia. Dengan luka gorok di leher.
“Pelaku (perampok toko kelontong) beserta barang bukti sudah kami amankan. Pelaku ditangkap di wilayah Banten,” kata Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Beni Sukirman, Sabtu 10 Februari 2024.
Baca Juga: Masuk Masa Tenang, Bawaslu Kabupaten Serang Beredel APK Peserta Pemilu
Beni mengatakan, berdasarkan pengakuan pelaku motifnya adalah karena merasa terdesak oleh kakaknya yang terus menagih uang untuk ditransfer.
Namun, uang yang diminta tersebut tidak kunjung ditransfer oleh pelaku lantaran telah digunakan untuk keperluannya sendiri.
“Kakaknya terus menagih uang untuk ditransfer, namun pelaku selalu menunda dengan alasan terjadi trouble. Padahal, uang itu sudah digunakan oleh pelaku,” jelasnya.
Baca Juga: Beres Long Weekend Ada Libur Tambahan Lagi di Februari 2024? Awas Terlewat Malah Kerja Terus
Akibat hal itu, kata Deni, pelaku tak ada pilihan lain untuk mendapatkan uang, pelaku akhirnya melakukan perampokan terhadap toko milik Siti Fatimah.
Perampokan tersebut menyebabkan pemilik toko tewas dengan luka tusukan pisau di lehernya.
“Pelaku datang ke toko korban dengan menggunakan sepeda motor. Dia menyerang korban dari belakang dengan menusuknya dua kali,” tuturnya.
Baca Juga: 15 Pantun Lucu Tentang Imlek 2024 yang Bisa Buat Target Kamu Senyum-senyum Sendiri
“Korban berusaha melawan, tapi pelaku kembali menusuknya dari depan, yang menyebabkan korban meninggal,” jelasnya.
Setelah berhasil merampok dan korban terbunuh, lanjutnya, pelaku mengambil uang tunai di warung korban Rp 200 ribu, dan handphone.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.
Baca Juga: 15 Link Twibbon Perayaan Imlek 2024 dengan Desain Terbaru dan Terkeren untuk Foto Profil WhatApp
“Pelaku terancam pidana penjara maksimal 15 tahun penjara,” terangnya. ***