Kamis, 12 Februari 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Kamis, 12 Februari 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Awas Bisa Dipenjara, Ini Aturan Kepemilikan Airsoft Gun

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
18 September 2021 | 13:02
Awas Bisa Dipenjara, Ini Aturan Kepemilikan Airsoft Gun

Kapolres Serang Kota AKBP Maruli saat rekontruksi penggunaan airsoft gun oleh pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Serang Kota, Jumat 17 September 2021 kemarin Darjat Nuryadin

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Kemarin, 17 September 2021, kepolisian berhasil menangkap pelaku kejahatan yang dibekali dengan airsoft gun. Nah kali ini, Bantenraya.com bersama Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea akan membahas aturan atau prosedur dalam penggunaan dan kepemilikan senjata airsoft gun di Indonesia?

Dalam kesempatan ini, AKBP Maruli mengatakan sejak lama Polri sudah menertibkan aturan kepemilikan Airsoft Gun dan Air Gun. Sehingga tidak bisa digunakan sembarangan.

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Pesan Berantai Pilkades Kabupaten Serang Digelar 23 Oktober 2021

“Prosedur kepemilikan Airsoft Gun tentu saja sangat perlu, dan penting. Untuk bisa memiliki senjata tentu saja perlu mematuhi semua peraturan. Apalagi komunitas Airsoft Gun semakin menjamur dan minat untuk memiliki Airsoft Gun juga meningkat,” katanya kepada Bantenraya.com, Sabtu 18 September 2021.

BACAJUGA:

IMG 20250909 WA0008

Budi Rustandi Tidak Restui Nanang Saefudin Hijrah ke Pemprov Banten

9 September 2025 | 08:20
puluhan ribu pelajar di Kota Serang belum dapat MBG

74.166 Pelajar di Kota Serang Belum Menerima Manfaat MBG

7 September 2025 | 22:05
gusdurian

GUSDURian Serang Raya Resmi Ganti Koordinator, Presidium Baru Siap Dorong Gerakan Pemuda Lintas Iman

7 September 2025 | 15:28
Branch Office BRI Serang

Branch Office BRI Serang Sambut HPN 2025 dengan Beragam Promo

7 September 2025 | 13:37

Maruli menambahkan, meskipun Airsoft Gun hanya berstatus sebagai senjata mainan, kepemilikan jenis senjata ini, tidak bisa sembarangan.

“Untuk memiliki airsoft gun, peraturan yang harus dipatuhi yaitu Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012, tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api untuk Olahraga,” tambahnya.

Baca Juga: Ada Aplikasi Pedulilindungi, Pengunjung Mall of Serang atau MOS Turun 30 Persen

Berikut, persyaratan untuk dapat memiliki dan menggunakan Airsoft Gun.

– Pembelian airsoft gun harus disertai dengan kwitansi pembelian, dan juga surat izin import

– Sehat jasmani, dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter serta psikolog.

– Memiliki keterampilan menembak, dengan menyertakan surat keterangan yang dikeluarkan oleh Pengprov Perbakin.

– Memiliki surat keterangan catatan kepolisian, memiliki usia 18 sampai dengan 65 tahun dan pas foto sebanyak 4 lembar dengan ukuran 2 x 3.

Setelah semua syarat tersebut dilengkapi barulah kepolisian daerah (Polda) setempat akan mengeluarkan izin untuk memiliki airsoft gun tersebut.

Untuk diketahui, perijinan dari kepemilikan Airsoft Gun hanya bisa digunakan untuk koleksi, olahraga menembak dan tidak boleh digunakan untuk kejahatan, maupun pelanggaran hukum. Jika digunakan untuk berbuat kejahatan, maka dapat diproses secara hukum. ****

Editor: Administrator
Tags: airsoftgunperampok alfamart
Previous Post

Warga RW 19 Banten Indah Permai Resmikan Pojok Baca Al Ikhlas

Next Post

Alihkan Perhatian Anak pada Gawai dengan Buku

Related Posts

IMG 20250909 WA0008
Kota Serang

Budi Rustandi Tidak Restui Nanang Saefudin Hijrah ke Pemprov Banten

9 September 2025 | 08:20
puluhan ribu pelajar di Kota Serang belum dapat MBG
Daerah

74.166 Pelajar di Kota Serang Belum Menerima Manfaat MBG

7 September 2025 | 22:05
gusdurian
Kota Serang

GUSDURian Serang Raya Resmi Ganti Koordinator, Presidium Baru Siap Dorong Gerakan Pemuda Lintas Iman

7 September 2025 | 15:28
Branch Office BRI Serang
Kota Serang

Branch Office BRI Serang Sambut HPN 2025 dengan Beragam Promo

7 September 2025 | 13:37
Prof Tihami
Daerah

Kabar Duka! Prof Tihami, Guru Besar UIN SMH Banten Tutup Usia di Usia 74

5 September 2025 | 14:47
Sekda Kota Serang
Daerah

Sekda Kota Serang Langsung Tantang Kepala Dindikbud yang Baru, Sukseskan Serang Cerdas

4 September 2025 | 21:16
Load More

Popular

  • Suasana Pasar Blok F, Kota Cilegon yang akan dijadikan kawasan bebas rentenir. DisperindagKota Cilegon siapkan funding untuk pinjaman para pedagang.(Uri/Bantenraya.com)

    Disperindag Kota Cilegon Siapkan Pasar Blok F Jadi Kawasan Bebas Rentenir, Bakal Kerja Sama Lembaga Funding

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jadwal Pertandingan Friendly Match China vs Indonesia U17, Pembalasan Garuda Muda Usai Kekalahan Telak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Suami Agnes Jennifer Diduga Kembali Selingkuh, Begini Respon Sang Selebgram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pria di Kota Cilegon Gandir, Polisi: Korban Sudah Cari Tutorial di Medsos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemprov Banten Intensif Lobi Provinsi Lain, Kejar Dukungan Suara Jadi Tuan Rumah PON 2032

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sudah Jengah! Warga Bojonegara Ancam Blokade Seluruh Tambang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PSM Makassar Vs Dewa United, Alarm Juku Eja dari Banten Warriors

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelantikan Gelombang 2 Tunggu Aba-aba Robinsar, 8 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon Siap-siap Geser

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berkonsep One Stop Service, RS Primaya Tangerang Hadirkan Poliklinik Eksekutif Transformasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11
matahari cilegon

Gedung Eks Matahari Lama Cilegon Mulai Dibersihkan, Bakal Jadi Gedung UMKM

8 Januari 2026 | 18:36
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

DPRD Cilegon

Ketua DPRD Cilegon Minta Pemkot Cilegon 3 Sektor Pekerjaan Ini Dapat BPJS Ketenagakerjaan

12 Februari 2026 | 09:14
Suasana kampung pasir dan warga yang sedang beraktifitas (Jadesta kemenkraf)

Fakta Unik Kampung Pasir Jawa Timur, Hingga Terbiasa Tidur Di Atas Pasir

12 Februari 2026 | 09:08
mathlaul anwar

Sertifikasi 1000 Dai Mathlaul Anwar PBMA: Perkuat Kualitas, Integritas dan Standar Etik Para Pendakwah

12 Februari 2026 | 08:35
Pengendara motor terjebak macet horor di Jalan Raya Bojonegara-Puloampel, Rabu 11 Februari 2026. (Andika/Bantenraya.com)

Habis Kesabaran, Warga Bojonegara dan Puloampel Bersiap Aksi Besar-besaran dan Tutup Semua Tambang

12 Februari 2026 | 08:00

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Polisi Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda