BANTENRAYA.COM – Pemuda berinisial MAS yang berusia 20 tahun warga Taman Ciruas Permai, Desa Pelawad, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang ditangkap anggota Satresnarkoba di warung tak jauh dari rumahnya.
Pengedar obat-obatan terlarang tersebut ditangkap saat menunggu pelanggan.
Kasatresnarkoba Polres Serang AKP M Ikhsan mengatakan bahwa penangkapan pengedar obat terlarang jenis tramadol dan hexymer itu, bermula dari kecurigaan masyarakat terhadap MAS.
“Warga curiga jika tersangka MAS melakukan bisnis narkoba. Karena mencurigakan, warga kemudian memberikan informasi kepada anggota kami,” katanya kepada awak media, Selasa, 6 Februari 2025.
Baca Juga: Tiga Kecamatan di Kabupaten Pandeglang Belum Terima Logistik Pemilu 2024
Dari informasi tersebut, Ikhsan menambahkan pihaknya bergerak ke lokasi untuk pendalaman informasi, dan berhasil mengamankan tersangka MAS saat nongkrong menunggu konsumen di samping warung Madura.
“Dalam penggeledahan badan tidak ditemukan narkoba. Namun saat penggeledahan di rumah kontrakan tersangka, ditemukan 605 butir obat keras jenis tramadol dan hexymer dari atas lemari pakaian,” tambahnya.
Ikhsan menjelaskan dari hasil pemeriksaan, tersangka MAS mengakui jika obat keras yang diamankan adalah miliknya.
Ratusan butir obat itu, diakui didapat dari AM (DPO ) di wilayah Jakarta Barat.
Baca Juga: OPD Pemkot Serang Belum Serius, Penyusunan Satu Data Belum Optimal
“Ngakunya beli dari AM di sekitaran Grogol,” jelasnya.
Ikhsan mengungkapkan tersangka juga telah melakukan bisnis obat terlarang sejak 4 bulan lalu.
Remaja pengangguran ini terpaksa menjual pil koplo karena keuntungannya digunakan untuk jajan sehari-hari.
“Tersangka mengaku menjadi penjual obat sekitar 4 bulan. Alasan klasik, karena kebutuhan ekonomi,” ungkapnya.
Baca Juga: Promo Seru Grand Cilegon Residence! Bayar Rp2 Juta Langsung Huni Rumah Impian
Akibat dari perbuatannya itu, Ikhsan menegaskan tersangka MAS akan dijerat dengan Pasal 435 jo 436 Undang-Undang RI No 17 tahun 2023 tentang kesehatan.
“Untuk ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar,” tegasnya.***













