BANTENRAYA.COM – Tiga orang tim pembebasan dari PT Modernland Cikande diperiksa penyidik Pidana Khusus atau Pidsus Kejati Banten.
Pemeriksaan ketiga saksi itu dilakukan, dalam rangka pendalaman peralihan lahan dari masyarakat ke perusahaan.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten Rangga mengatakan, pemeriksaan saksi terkait dugaan penjualan aset Situ Ranca Gede Jakung, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang milik Pemerintah Provinsi Banten seluas 25 hektar, hingga kini masih berlanjut.
“Kemarin kita lakukan pendalaman lagi oleh tim nambah 3 orang lagi yamg diperiksa dari tim land management dari PT Modernland,” katanya kepada awak media.
Baca Juga: Gara-gara Judi Online, Supervisor Bank Banten Kuras Uang Rp 6,1 Miliar dengan Modus Seperti Ini
Rangga menjelaskan, sejauh ini ada sekitar 33 orang saksi yang telah diperiksa penyidik.
Dari Badan Pertahanan Nasional atau BPN Serang, Pemkab Serang, Pemprov Banten, Modernland Cikande hingga kepala desa dan camat setempat.
“Terakhir sudah diperiksa sebanyak 30 orang. Ditambah 3 jadi total 33 orang saksi,” jelasnya.
Rangga menjelaskan, pemeriksaan ketiga tim pembebasan internal dari Modern Cikande, untuk pendalaman proses peralihan lahan dari masyarakat ke perusahaan.
“Untuk perkembangannya tim masih melakukan atau menjalani proses pendalaman kepemilikan tanah. Jadi proses peralihannya dari warga ke pihak perusahaan, itu tim masih menggali kesitu atau perbuatan melawan hukumnya seperti apa,” jelasnya.
Terkait penyebutan tokoh politik, Rangga menerangkan pihaknya masih menunggu hasil penyidikan, terkait keterlibatannya.
Namun hingga pemilu 2024, pihak-pihak yang berkaitan dengan pemilu akan ditangguhkan pemanggilannya.
“Terkait dewan yang sedang kontestan pemilu saat ini, semua pemeriksaannya sebagimana intruksi jaksa agung, itu ditunda sampai pemilu selesai. Masih dalam proses pendalaman, tim masih mencari,” terangnya.***