BANTENRAYA.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten membongkar kasus jual beli online shop fiktif yang dilakukan e-commerce. Dalam pengungkapan itu, polisi menangkap empat orang pelaku asal Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
Dirkrimsus Polda Banten Kombes Pol Dedi Supriyadi mengatakan, dari hasil penyidikan kepolisian, keempat pelaku berinisial BDK (34), BBK (36), HM (47) dan AT (35) selaku pemilik e-commerce secara berkomplot melakukan jual beli fiktif.
“Mereka semua pemilik akun bekerjasama untuk melakukan transaksi juali beli fiktif di website jual beli online dengan tujuan memperoleh keuntungan dalam bentuk cashback,” katanya kepada bantenraya.com, Rabu 15 September 2021.
Baca Juga: Ketua Panitia Sepakbola Tarkam di Kota Serang Divonis 5 Bulan Penjara
Dedi menjelaskan, transaksi dibuat seolah-olah nyata. Namun paket yang seharusnya berisi handphone, diisi dengan berbagai jenis benda seperti sabun, dan lakban.
“Tapi kalau yang melakukan transaksi diluar dari komplotannya, barang yang dikirim real (sesuai pesanan),” jelasnya.
Dedi menegaskan keempat tersangka akan dijerat Pasal yang disangkakan Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Informasi dan Transaksi Elektronik, jo Pasal 115 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
“Untuk 1 laporan ada 24 akun. Sedangkan ada 4 laporan,” tegasnya. ****













