BANTENRAYA.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri atau PN Serang menjatuhkan vonis 5 bulan penjara kepada Muhammad Taufiq Rohman atas kasus sepakbola tarkam, Selasa, 14 September 2021.
Ia merupakan ketua panitia sepakbola tarkam di Lapangan Geraha Cibogo, Kelurahan Nyapah, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten pada Desember 2020 lalu.
Majelis Hakim yang diketuai Erwantoni mengatakan, dalam kasus sepakbola tarkam Muhammad Taufiq Rohman terbukti bersalah sebagaimana pasal 14 ayat (1) Undang-undang nomor 4 tahun 1984 jo pasal 93 Undang-undang RI nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Taufik Rohman dengan pidana penjara selama 5 bulan, dan denda Rp1 juta subsider 1 bulan penjara," kata Majelis Hakim disaksikan oleh JPU Kejari Serang Fitria dan terdakwa.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya terdakwa dituntut 10 bulan penjara, dan denda Rp1 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa tidak mengindahkan peringatan pemerintah akan bahaya penyebaran Covid-19," ujarnya.
"Hal yang meringankan yakni terdakwa berterus terang selama persidangan, menyesali perbuatan dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi," imbuh Erwantoni.
Dalam dakwaan JPU, kasus itu bermula dari instagram milik panitia turnamen sepakbola dengan akun @liga_tarkambanten.
Artikel Terkait
Ketua Panitia Sepakbola Tarkam di Kota Serang Jadi Tersangka
Komunitas Sepakbola Cilegon Bikin Turnamen untuk Jaga Imun dan Silahturahmi
Tersangka Kasus Kerumunan Sepakbola Tarkam di Kota Serang Bakal Bertambah
Legenda Sepakbola Brasil Pele Dirawat Intensif Usai Operasi Tumor Usus Besar