BANTENRAYA.COM – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara atau Ditpolairud Polda Banten menggelar rekonstruksi pembunuhan yang terjadi di Pantai 88, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang pada 11 Desember 2023 lalu.
Adapun dalam kasus pembunuhan itu yang menjadi korban bernama Maskin Bin Jasmara berusia 34 tahun yang merupakan warga Kampung Ciwajik, Desa Kibin, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.
Sementara tersangka pembunuhan bernama Ropiudin Bin Makad berusia 32 warga Kecamatan Ciwajik, Desa Kibin, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang yang merupakan tetangga Maskin.
Pembunuhan tersebut terjadi pada Senin, 11 Desember 2023 pada pukul 05.30 WIB di Pantai 88, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang.
Baca Juga: Sorotan Pj Walikota Serang Soal RKPD Kota Serang 2025, Tak Mau Dengar Alasan Jika Tak Konsisten
Sebelum terjadinya pembunuhan tersebut, pelaku mengajak korban untuk ke Pantai Anyer dan tiba di Pantai Lagundi Cinangka sekitar pukul 21.45 WIB.
Pelaku dan korban sempat melakukan pembicaraan, di mana keduanya duduk di pinggir pantai sekira pukul 22.30 WIB.
Kemudian, pelaku mengajak korban mengeliling pantai dengan tangan pelaku memegang sebilah golok yang sudah siapkan untuk mengeksekusi korban.
Selanjutnya korban membacok korban pertama kali bagian leher depan dan saat korban sudah tersungkur pelaku kembali membacok korban dengan 3-4 kali sabetan.
Baca Juga: Dandim 0603 Lebak Bakal Laporkan Penyebar Video Rampas Kunci di PT SBJ
KBO Polairud Polda Banten AKBP Akhmad F Hidayanto mengatakan, sebanyak 56 adegan dilakukan dalam rekonstruksi tersebut.
“Adegan 30 tersangka melakukan pembunuhan terhadap korban dengan sebilah golok sebanyak empat kali sabetan pada bagian leher depan dan belakang,” kata dia kepada awak media saat konferensi pers di Ditpolairud Polda Banten, Rabu, 17 Januari 2024.
Akhmad menyampaikan, berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku Ropiudin membunuh korban lantaran merasa tertekan dengan ancaman korban yang akan menyebarkan rekaman CCTV hubungan pelaku dengan korban kepada keluarganya.
Menurutnya, pelaku dengan korban pernah melakukan hubungan sesama jenis dan direkam oleh korban.
Baca Juga: 99 TPS Pemilu 2024 di Kabupaten Lebak Terancam Dipindah Gegara Masuk Daerah Rawan
“Pelaku berkeinginan bebas dari ancaman korban, dan berharap agar video rekaman CCTV yang menggambarkan perbuatan penyimpangan seksual yang pernah mereka berdua lakukan supaya tidak disebarluaskan,” ungkapnya.
Ia mengungkapkan, dalam kasus pembunuhan tersebut pihaknya berhasil mengamankan barang bukti, mulai dari motor hingga golok yang dipakai untuk melakukan pembunuhan tersebut.
“Barang bukti yang kita amankan satu unit motor Honda Beat, satu buah jaket, satu buah celana jeans, satu buah kaos dengan bercak darah, dan satu buat baju lengan pendek dengan bercak darah,” tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 340 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun.
Baca Juga: AMPP Desak Kejari Lebak Tetapkan Oknum Kades Mekarjaya Jadi Tersangka
Sementara itu, Kuasa Hukum pelaku Agus Suherman menyatakan rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan Ditpolairud Polda Banten telah dilakukan dengan baik dan benar serta tanpa ada paksaan terhadap pelaku.
Agus mengatakan, semua adegan yang dilakukan dalam rekonstruksi itu diakui oleh pelaku dengan oleh pelaku tanpa adanya paksaan dari petugas.
“Kita akan tetap melakukan pendampingan, yang jelas kita kan monitor dari perkara ini. Kita tidak meringankan hukuman, tetapi upaya-upaya hak-hak hukumnya. Kalau salah tetap salah, kita tidak bisa membebaskan seseorang tersangka atau terpidana,” pungkasnya.***