Kamis, 25 September 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Kamis, 25 September 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

56 Adegan Diperagakan Saat Rekonstruksi Pembunuhan di Cinangka, Korban Disebut Ancam Pelaku Sebarkan Video

Hamdi Ibrahim Oleh: Hamdi Ibrahim
17 Januari 2024 | 19:00
56 Adegan Diperagakan Saat Rekonstruksi Pembunuhan di Cinangka, Korban Disebut Ancam Pelaku Sebarkan Video

Rekonstruksi pembunuhan di Cinangka dilakukan Ditpolairud Polda Banten. Hamdi Ibrahim/Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara atau Ditpolairud Polda Banten menggelar rekonstruksi pembunuhan yang terjadi di Pantai 88, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang pada 11 Desember 2023 lalu.

Adapun dalam kasus pembunuhan itu yang menjadi korban bernama Maskin Bin Jasmara berusia 34 tahun yang merupakan warga Kampung Ciwajik, Desa Kibin, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.

Sementara tersangka pembunuhan bernama Ropiudin Bin Makad berusia 32 warga Kecamatan Ciwajik, Desa Kibin, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang yang merupakan tetangga Maskin.

Pembunuhan tersebut terjadi pada Senin, 11 Desember 2023 pada pukul 05.30 WIB di Pantai 88, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang.

 Baca Juga: Sorotan Pj Walikota Serang Soal RKPD Kota Serang 2025, Tak Mau Dengar Alasan Jika Tak Konsisten

Sebelum terjadinya pembunuhan tersebut, pelaku mengajak korban untuk ke Pantai Anyer dan tiba di Pantai Lagundi Cinangka sekitar pukul 21.45 WIB.

Pelaku dan korban sempat melakukan pembicaraan, di mana keduanya duduk di pinggir pantai sekira pukul 22.30 WIB.

Kemudian, pelaku mengajak korban mengeliling pantai dengan tangan pelaku memegang sebilah golok yang sudah siapkan untuk mengeksekusi korban.

Selanjutnya korban membacok korban pertama kali bagian leher depan dan saat korban sudah tersungkur pelaku kembali membacok korban dengan 3-4 kali sabetan.

 Baca Juga: Dandim 0603 Lebak Bakal Laporkan Penyebar Video Rampas Kunci di PT SBJ

KBO Polairud Polda Banten AKBP Akhmad F Hidayanto mengatakan, sebanyak 56 adegan dilakukan dalam rekonstruksi tersebut.

BacaJuga

loker Baznas

Open Loker! Pegawai BAZNAS Direktorat Keamanan Informasi Data dan Layanan Digital, Cek Syaratnya di Sini

25 September 2025 | 14:50
Link Twibbon Hari Statistik Nasional 2025

3 Link Twibbon Peringatan Hari Statistik Nasional 2025, Desain Terbaru dan Gratis

25 September 2025 | 14:20
toa mushola

Bikin Ngakak! Dikira Pengumuman Orang Meninggal dari Toa Mushola, Ternyata Minta Follow TikTok

25 September 2025 | 12:02
STAN

Syarat Pendaftaran STAN 2025 Terbaru, Simak Ya Jangan Ketinggalan

25 September 2025 | 11:20

“Adegan 30 tersangka melakukan pembunuhan terhadap korban dengan sebilah golok sebanyak empat kali sabetan pada bagian leher depan dan belakang,” kata dia kepada awak media saat konferensi pers di Ditpolairud Polda Banten, Rabu, 17 Januari 2024.

Akhmad menyampaikan, berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku Ropiudin membunuh korban lantaran merasa tertekan dengan ancaman korban yang akan menyebarkan rekaman CCTV hubungan pelaku dengan korban kepada keluarganya.

Menurutnya, pelaku dengan korban pernah melakukan hubungan sesama jenis dan direkam oleh korban.

 Baca Juga: 99 TPS Pemilu 2024 di Kabupaten Lebak Terancam Dipindah Gegara Masuk Daerah Rawan

“Pelaku berkeinginan bebas dari ancaman korban, dan berharap agar video rekaman CCTV yang menggambarkan perbuatan penyimpangan seksual yang pernah mereka berdua lakukan supaya tidak disebarluaskan,” ungkapnya.

Ia mengungkapkan, dalam kasus pembunuhan tersebut pihaknya berhasil mengamankan barang bukti, mulai dari motor hingga golok yang dipakai untuk melakukan pembunuhan tersebut.

“Barang bukti yang kita amankan satu unit motor Honda Beat, satu buah jaket, satu buah celana jeans, satu buah kaos dengan bercak darah, dan satu buat baju lengan pendek dengan bercak darah,” tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 340 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun.

 Baca Juga: AMPP Desak Kejari Lebak Tetapkan Oknum Kades Mekarjaya Jadi Tersangka

Sementara itu, Kuasa Hukum pelaku Agus Suherman  menyatakan rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan Ditpolairud Polda Banten telah dilakukan dengan baik dan benar serta tanpa ada paksaan terhadap pelaku.

Agus mengatakan, semua adegan yang dilakukan dalam rekonstruksi itu diakui oleh pelaku dengan oleh pelaku tanpa adanya paksaan dari petugas.

“Kita akan tetap melakukan pendampingan, yang jelas kita kan monitor dari perkara ini. Kita tidak meringankan hukuman, tetapi upaya-upaya hak-hak hukumnya. Kalau salah tetap salah, kita tidak bisa membebaskan seseorang tersangka atau terpidana,” pungkasnya.***

Tags: adeganCinangkaDitpolairud Polda Bantenrekonstruksi pembunuhan

Related Posts

loker Baznas
Nasional

Open Loker! Pegawai BAZNAS Direktorat Keamanan Informasi Data dan Layanan Digital, Cek Syaratnya di Sini

25 September 2025 | 14:50
Link Twibbon Hari Statistik Nasional 2025
Nasional

3 Link Twibbon Peringatan Hari Statistik Nasional 2025, Desain Terbaru dan Gratis

25 September 2025 | 14:20
toa mushola
Nasional

Bikin Ngakak! Dikira Pengumuman Orang Meninggal dari Toa Mushola, Ternyata Minta Follow TikTok

25 September 2025 | 12:02
STAN
Nasional

Syarat Pendaftaran STAN 2025 Terbaru, Simak Ya Jangan Ketinggalan

25 September 2025 | 11:20
bhayangkara fc
Nasional

Bhayangkara FC vs Malut United: Ujian The Guardians of Saburai Sebagai Tuan Rumah

25 September 2025 | 10:48
Nasional

Garuda Calling! 28 Nama Pemain Timnas Indonesia untuk Round 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026

25 September 2025 | 09:50
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
MBG

Kelola Dapur MBG Secara Mandiri, Al Izzah Klaim Jaga Standar Kualitas Makanan

24 September 2025 | 12:53
PT MGT

PT MGT Diminta Ditutup Sementara KarenaTak Miliki Izin Pengelolaan Lingkungan

25 September 2025 | 11:11
Direktur RS MISI Rangkasbitung Toton Moenardi

Manajemen Ungkap RS MISI Rangkasbitung Rugi 1,2 M, Jasa Pelayanan Karyawan Terpaksa Ditahan

24 September 2025 | 13:46
perusahaan Cilegon mangkir lapor loker

Ratusan Perusahaan di Cilegon Mangkir Lapor Loker, Dari 482 yang Lapor Tak Sampai 50

23 September 2025 | 19:07
Pemkot Serang menghentikan sementara aktivitas pengurukan Kawasan Industri Sawah Luhur.

Pemkot Serang Hentikan Pengurukan Kawasan Industri Sawah Luhur, Perizinan Belum Lengkap

24 September 2025 | 17:07
ilustrasi pengeroyokan

Istri Korban Pengeroyokan Pengajian Habib Bahar Buka Suara: Suami Saya Cuma Mau Salaman

23 September 2025 | 10:15
Manufaktur Fauwzi

Algoritma, Buruh, dan Ketimpangan Baru

23 September 2025 | 17:12
PKN STAN 2026

Syarat Masuk dan Tahapan Seleksi PKN STAN 2026

loker Baznas

Open Loker! Pegawai BAZNAS Direktorat Keamanan Informasi Data dan Layanan Digital, Cek Syaratnya di Sini

Nescafe

Strategi Baru Nescafe Gencar Buka Outlet Street di Kota Serang

Link Twibbon Hari Statistik Nasional 2025

3 Link Twibbon Peringatan Hari Statistik Nasional 2025, Desain Terbaru dan Gratis

Huawei Watch GT 6 Series

Huawei Watch GT 6 Series Resmi Hadir, Sensor Ukur Detak Jatuh Lebih Canggih

KUA-PPAS

Polemik KUA-PPAS Kota Cilegon, Pinjaman Daerah Jadi Perbedaan Pandangan

Sekda Kota Serang Nanang Saefudin

Sekda Nanang Saefudin Ditunjuk Sebagai Ketua Satgas MBG Kota Serang

PKN STAN 2026

Syarat Masuk dan Tahapan Seleksi PKN STAN 2026

25 September 2025 | 14:58
loker Baznas

Open Loker! Pegawai BAZNAS Direktorat Keamanan Informasi Data dan Layanan Digital, Cek Syaratnya di Sini

25 September 2025 | 14:50
Nescafe

Strategi Baru Nescafe Gencar Buka Outlet Street di Kota Serang

25 September 2025 | 14:27
Link Twibbon Hari Statistik Nasional 2025

3 Link Twibbon Peringatan Hari Statistik Nasional 2025, Desain Terbaru dan Gratis

25 September 2025 | 14:20
Huawei Watch GT 6 Series

Huawei Watch GT 6 Series Resmi Hadir, Sensor Ukur Detak Jatuh Lebih Canggih

25 September 2025 | 14:15
KUA-PPAS

Polemik KUA-PPAS Kota Cilegon, Pinjaman Daerah Jadi Perbedaan Pandangan

25 September 2025 | 14:05
Sekda Kota Serang Nanang Saefudin

Sekda Nanang Saefudin Ditunjuk Sebagai Ketua Satgas MBG Kota Serang

25 September 2025 | 13:54

Recent News

PKN STAN 2026

Syarat Masuk dan Tahapan Seleksi PKN STAN 2026

25 September 2025 | 14:58
loker Baznas

Open Loker! Pegawai BAZNAS Direktorat Keamanan Informasi Data dan Layanan Digital, Cek Syaratnya di Sini

25 September 2025 | 14:50
Nescafe

Strategi Baru Nescafe Gencar Buka Outlet Street di Kota Serang

25 September 2025 | 14:27
Link Twibbon Hari Statistik Nasional 2025

3 Link Twibbon Peringatan Hari Statistik Nasional 2025, Desain Terbaru dan Gratis

25 September 2025 | 14:20
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda