Kamis, 5 Maret 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Kamis, 5 Maret 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Mulai 1 Januari 2024, Tak Ada Lagi Cerita Urus Dokumen di Lembaga Pemerintah Pakai Fotokopi KTP

Banten Raya Oleh: Banten Raya
26 Desember 2023 | 09:32
Mulai 1 Januari 2024, Tak Ada Lagi Cerita Urus Dokumen di Lembaga Pemerintah Pakai Fotokopi KTP

Per 1 Januari 2024 tak ada lagi permintaan fotokopi KTP saat mengurus dokumen di lembaga pemerintahan. Sahrul Gunawan/Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BACAJUGA:

Rekomendasi menu berbuka puasa yang simpel. (Pixabay/Rawpixel)

Rekomendasi Menu Buka Puasa Gak Bikin Ribet, Cukup 10 Menit Siap Saji

5 Maret 2026 | 14:19
menu sahur

Dijamin Mudah! Inspirasi Menu Sahur Ramadan 2026 yang Simpel Dibuat di Rumah

5 Maret 2026 | 14:10
ramadan

Mau Buka Puasa Ramadan Gak Mau Ribet? Cek Rekomendasi Menu Simpel Dijamin Mudah di Sini

5 Maret 2026 | 14:05
BTS

ARMY Merapat! Inilah Daftar Lengkap Lagu BTS di Album ARIRANG

5 Maret 2026 | 13:38

BANTENRAYA.COM – Pemerintah pusat akan menerapkan standar baru dalam melakukan pengurusan data kependudukan tanpa memerlukan fotokopi KTP.

Mulai 1 Januari 2024, fotokopi KTP yang biasa dilakukan untuk mengurus berbagai macam berkas, akan dihilangkan dam diganti dengan IDK atau Identitas Kependudukan Digital.

Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Penerapan SPBE Kementerian PAN-RB Cahyono Tri Birowo mengatakan, nantinya masyarakat tidak akan diminta untuk memberikan fotokopi KTP.

ADVERTISEMENT

Baca Juga: Di Depan Para Kiai Lirboyo, Anies Baswedan Sebut Masih Ada Diskriminasi di Dunia Pendidikan

Kemudian tidak lagi mengisi NIK dalam setiap pelayanan administrasi. Melainkan, kata dia, semuanya akan terintegrasi melalui digital ID.

“Pemerintah nantinya tidak lagi meminta masyarakat untuk mengisi KTP dan NIK, tapi semua sudah dapat digital ID dan layanannya terintegrasi,” tuturnya.

“Jadi, masyarakat tidak perlu repot-repot menunjukkan KTP-el. Sebab seluruh data telah terintegrasi di IKD,” kata Cahyono.

Baca Juga: Hati-hati, Mendengarkan Lagu Galau Bisa Terjadi di Kehidupan Nyata!

Cahyono juga menerangkan, melalui IKD, nantinya semua proses autentikasi tidak lagi diserahkan ke setiap instansi.

Jadi, masyarakat tidak perlu lagi berulang kali melakukan proses yang sama.

“Semisal, warga tidak lagi diharuskan menyerahkan fotokopi KTP saat mendaftar di rumah sakit. Begitu juga semisal ketika warga ingin mengambil bantuan langsung dari pemerintah,” tuturnya.

Baca Juga: My Demon Episode 11 Sub Indo: Kekuatan Jeong Gu Won Kembali, Ju Seok Hoon Join dengan Noh Suk Min

“Nantinya penyedia layanan hanya cukup melihat dan memverifikasi identitas warga dengan data yang sudah terekam oleh pemerintah,” katanya.

“Misal, warga pedalaman yang berhak menerima bantuan tunai, ia belum tentu hafal nomor KTP atau membawa KTP, jadi cukup dicocokkan data biometrik, semisal sidik jari atau mata,” terangnya.

Ia mengatakan, hal tersebut nantinya akan memudahkam masyarakat dan mengefisiensi waktu dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga: Commander Tharz Level 3, Bisa Jadi Andalan Buat Push ke Mytic Honor Magic Chess

Karena, dengan adanya IKD, masyarakat hanya perlu mengaksesnya dari ponsel.

– Cara Akfivasi

Sebelum membuat Identitas Kependudukan Digital, Anda harus menyiapkan beberapa hal, salah satunya adalah  mengunduh aplikasi IKD dari Kemendagri melalui PlayStore atau AppStore melalui ponsel Anda.

Kemudian, siapkan nomor induk kependuduk (NIK), alamat email aktif, nomor ponsel aktif, serta ponsel yang memiliki akses internet.

Baca Juga: BANYAK PILIHAN! List Tempat Wisata di Banten untuk Libur Natal dan Tahun Baru, dari Destinasi Alam hingga Religi Semua Ada

Setelah semuanya siap, berikut langkah untuk membuat digital ID:

1. Buka aplikasi IKD, lalu isi data dengan memasukan NIK, e-mail dan nomor handphone. Bila sudah, lalu klik tombol verifikasi data.

2. Melakukan verifikasi wajah dengan pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan Face Recognition.

Pastikan Anda melakukannya di bawah pencahayaan yang cukup baik.

Baca Juga: 2 Menit yang Lalu, Kode Redeem ML Mobile Legends 26 Desember 2023, Berhadiah Skin Hero, Diamond hingga Item Langka

3. Setelah itu, pilih scan QR Code yang didapat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil domisili Anda saat ini.

4. Setelah berhasil, cek e-mail yang Anda daftarkan untuk menerima kode aktivasi dan melakukan aktivasi IKD.

5. Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD.

6. Aktivasi IKD telah selesai. (mg-rafi) ***

Tags: 1 Januari 2024dokumenfotokopi KTPPemerintah
Previous Post

Di Depan Para Kiai Lirboyo, Anies Baswedan Sebut Masih Ada Diskriminasi di Dunia Pendidikan

Next Post

Gegara Korsleting Listrik, Ponpes Nurul Huda di Baros Kabupaten SerangHangus Terbakar hingga Alami Kerugian Ratusan Juta

Related Posts

Rekomendasi menu berbuka puasa yang simpel. (Pixabay/Rawpixel)
Nasional

Rekomendasi Menu Buka Puasa Gak Bikin Ribet, Cukup 10 Menit Siap Saji

5 Maret 2026 | 14:19
menu sahur
Nasional

Dijamin Mudah! Inspirasi Menu Sahur Ramadan 2026 yang Simpel Dibuat di Rumah

5 Maret 2026 | 14:10
ramadan
Nasional

Mau Buka Puasa Ramadan Gak Mau Ribet? Cek Rekomendasi Menu Simpel Dijamin Mudah di Sini

5 Maret 2026 | 14:05
BTS
Nasional

ARMY Merapat! Inilah Daftar Lengkap Lagu BTS di Album ARIRANG

5 Maret 2026 | 13:38
Kunjungan wisatawan ke Bali sebagai salah satu destinasi terbaik di Indonesia tetap ramai ditengah situasi panas di Timur Tengah. (Dok/Kemenpar)
Nasional

Kondisi Pariwisata Bali Stabil di Tengah Dinamika Global

5 Maret 2026 | 13:22
Kapal laut menjadi salah satu transportasi favorit para pemudik untuk pulang ke kampung halaman di musim Lebaran 2026. (Instagram @asdp_id)
Nasional

ASDP Prediksi 5,8 Juta Pemudik Menyeberang Selama Musim Mudik Lebaran 2026

5 Maret 2026 | 09:00
Load More

Popular

  • Walikota Serang Budi Rustandi meninjau kantor Dishub Kota Serang, Selasa 3 Maret 2026. (Harir Baldan/Bantenraya.com)

    Walikota Serang Budi Rustandi Kasih Jatah Rp4 Miliar di Perubahan untuk Direhab Kantor Dishub

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Manchester City vs Nottingham Forest, Rasa Percaya Diri Tinggi The Citizens dengan 5 Kemenangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Banyak yang Mengundurkan Diri, Pemprov Banten Buka Ulang Pendaftaran Mudik Gratis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siap-Siap War Tiket! ⁠Ini Tata Cara Daftar Program Mudik Gratis Dari Aplikasi Cilegon Juare

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Cilegon Siapkan 50 Bus Mudik Gratis, Pendataran Segera Dibuka Via Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Maaf, tapi Pemprov Banten Tidak Anggarkan THR untuk PPPK Paruh Waktu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPPK Paruh Waktu Banten Mengeluh, SK Tak Bisa Dipakai Ajukan Pinjaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lantik 7 Pejabat Tinggi Pratama dan Administrator, Sekda Kota Serang: Dukung Visi Misi Walikota dan Wakil Walikota

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Tindak Pidana Korupsi Reses DPRD Kota Cilegon Masuk Radar Kejari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

12 Februari 2026 | 05:00
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Pemprov Banten kembali membuka pendaftaran mudik gratis

Banyak yang Mengundurkan Diri, Pemprov Banten Buka Ulang Pendaftaran Mudik Gratis

24 Februari 2026 | 14:42
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Kepala DPUPR Kota Serang Iwan Sunardi diwawancarai wartawan di Setda Pemkot Serang, Kamis 5 Maret 2026. (Harir Baldan/Bantenraya.com)

18 Persen Jalan di Kota Serang Masih Rusak, DPUPR Optimis Tuntas Tahun 2027

5 Maret 2026 | 14:27
Rekomendasi menu berbuka puasa yang simpel. (Pixabay/Rawpixel)

Rekomendasi Menu Buka Puasa Gak Bikin Ribet, Cukup 10 Menit Siap Saji

5 Maret 2026 | 14:19
menu sahur

Dijamin Mudah! Inspirasi Menu Sahur Ramadan 2026 yang Simpel Dibuat di Rumah

5 Maret 2026 | 14:10
ramadan

Mau Buka Puasa Ramadan Gak Mau Ribet? Cek Rekomendasi Menu Simpel Dijamin Mudah di Sini

5 Maret 2026 | 14:05

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten Beasiswa BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
ADVERTISEMENT
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda