CILEGON, BANTEN RAYA – Riwayat transfer uang ke rekening PT Putra Cilegon Mandiri yang menaungi Cilegon United Football Club (CUFC) beredar.
Sebelum kasus suap izin Transmart terjadi tahun 2017, Cilegon United memiliki riwayat transfer di rekening Bank Jabar Banten sebesar Rp4.379.380.000 periode 1 Maret sampai 22 September 2017.
Berdasarkan salinan putusan persidangan Pengadilan Negeri Serang Nomor : 35/Pid.Sus/TPK/2017.PN.SRG, ada 19 riwayat transfer dari berbagai perusahaan besar di Kota Cilegon, baik perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan anak perusahaannya. Bahkan, sampai dinas dan Badan Milik Usaha Daerah (BUMD).
Baca Juga: Terungkap, Cara Licik Samad Beli Tanah untuk UPT Samsat Malingping
Berdasarkan salinan putusan yang ditandatangani Hakim Ketua PN Serang Efiyanto D, Hakim Anggota Emy Tjahjani W dan PAris Nadeak serta Panitera Pengganti Zamhari diketahui sebelum ada transfer pada 1 Maret 2017 saldo rekening Cilegon United hanya Rp2.182.740 saja. Adapun rincian transfer dalam putusan yaitu :
1. 3 Maret 2017 dari PT Krakatau Nippon Steel Rp49.000.000
2. 3 Maret 2017 dari PT Latinusa Tbk Rp50.000.000
3. 8 Maret 2017 dari PT Chandra Asri Petrochemical Rp500.000.000
Baca Juga: Hadang Truk Pengangkut Pasir, Warga Mancak Iuran Bikin Portal
4. 13 Maret 2017 dari PT Nippon Steel Rp50.000.000
5. 16 Maret 2017 dari PT Pelindo Rp383.965.000
6. 20 April 2017 dari PT Krakatau POsco Rp250.000.000
7. 27 April 2017 dari Subsidi PT Liga Rp96.000.000
Baca Juga: Ayo Cek Rekening! BSU Tahap 3, 4, dan 5 Sudah Proses Pencairan
8. 28 April 2017 dari Perusahaan Daerah Air Minum Cilegon Mandiri Rp30.000.000
9. 28 April 2017 dari Dinas Kesehatan Kota Cilegon Rp11.000.000
10. 3 Mei 2017 dari FKIS (kumpulan perusahaan chemical) Rp140.000.000
11. 2 Juni 2017 dari Subsidi PT Liga Rp96.000.000
12. 6 Juni 2017 dari PT Krakatau Posco Rp250.000.000
Baca Juga: Diberi Uang untuk Beli Seragam oleh Wakil Walikota Serang, Pelajar SMP Ini Menangis
13. 28 Juli 2017 dari PT Pelindo Rp287.994.500
14. 21 Agustus 2017 dari PT Ostrada Indonesia Rp200.000.000
15. 24 Agustus 2017 dari PT Krakatau Posco Rp249.995.000
16. 7 September 2017 dari PT Pelindo Rp215.994.500
Baca Juga: Lulus Uji Kepatutan, Ini Tiga Besar Nama Calon Dirut Bank Milik Pemkot Cilegon
17. 15 September 2017 dari PT Sentra Usahatama Jaya Rp20.000.000
18. 19 September 2017 dari PT Krakatau Industrial Estate Cilegon Rp699.975.000, dan
19. 22 September 2017 dari PT Brantas Abipraya Rp800.000.000.
Sumber bantenraya.com yang enggan disebutkan namanya mengatakan, semua aliran tersebut yang tertuang dalam putusan dan dua di antaranya yaitu PT KIEC dan PT Brantas yang menjerat para terdakwa kasus suap izin Transmart yakni Bayu Dwinanto Utomo Projek Manager PT Brantas Abipraya, Eka Wandoro Legal Manager PT KIEC, Ahmad Dita Prawira Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Satu Pintu Kota Cilegon, Hendry pihak swasta, Tb Dony Sugihmukti Dirut PT KIEC, dan Walikota Cilegon Iman Ariyadi.
Baca Juga: Mobile Legend Bang Bang (MLBB) X Transformer: Pertempuran Sengit Autobots vs Decepticons
“Tidak banyak yang tahu. Ini ada dalam putusan. Dan semuanya orang bisa mengakses karena ini keputusan terbuka,” katanya kepada wartawan.
Dirinya menyatakan, tidak hanya perusahaan saja baik BUMN, swasta dan BUMD. Namun, lucunya ada aliran sponsor juga dari dinas.
“Dalam salinan putusan ini ada juga dari dinas. Itu uang hibah apa sponsor,” katanya. ***

















