BANTENRAYA.COM – Otoritas Jasa Keuangan atau OJK meminta perbankan untuk melakukan pemblokiran terhadap 85 rekening yang diduga menjadi akses pinjaman online atau Pinjol ilegal.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, langkah tegas tersebut merupakan upaya untuk memberikan kenyamanan bagi masyarakat, serta membatasi ruang gerak pelaku pinjol ilegal.
“Termasuk melalui kerjasama dengan berbagai pihak seperti Kementerian Kominfo. Supaya tidak menggangu kegiatan ekonomi masyarakat,” kata Dian dalam keterangan tertulis yang diterima Banten Raya, Jumat, 22 Desember 2023.
Dian melanjutkan, sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK.
Baca Juga: NEW! Kode Redeem FF 23 Desember 2023, Ayo Klaim Hadiah Kejutan dari Garena Bisa Jadi Milikmu
OJK akan senantiasa menjaga integritas sistem keuangan dari gangguan kejahatan ekonomi.
“Ini juga termasuk penggunaan perbankan baik secara kelembagaan maupun melalui pemanfaatan rekening oleh oknum tertentu untuk sarana melakukan ataupun memfasilitasi kejahatan,” lanjut Dian.
Selain itu, OJK juga telah meminta industri perbankan untuk menjaga komitmen yang kuat guna mendukung upaya pemberantasan aktivitas keuangan yang melanggar hukum, termasuk pinjaman online ilegal melalui peningkatan pelaksanaan customer due dilligence dan enhanced due dilligence (CDD/EDD).
“Khususnya dalam melakukan identifikasi, verifikasi dan pemantauan secara dini untuk memastikan transaksi nasabah telah sesuai dengan profil, karakteristik dan/atau pola transaksi, melalui pengembangan media monitoring yang handal,” imbuh Dian.
Kemudian, OJK meminta bank melakukan analisis dan pemblokiran rekening secara mandiri. OJK juga menyebut beberapa ciri terkait pinjaman online ilegal diantaranya tidak terdaftar/berizin dari OJK, penawaran bunga tinggi, persyaratan perjanjian pinjaman yang tidak jelas, penawaran melalui Spam, SMS, maupun media sosial, meminta akses terhadap data pribadi, dan tidak memiliki identitas kantor yang jelas.
“Diharapkan agar masyarakat agar waspada terhadap penawaran pinjaman online, serta memastikan hanya menggunakan pinjaman online resmi yang terdaftar/berizin dari OJK yang informasinya dapat diperoleh melalui Kontak OJK 157,” kata Dian.***