BANTENRAYA.COM – Eksepsi Dewan Pengurus Cabang atau DPC Partai Demokrat Kota Cilegon diterima Pengadilan Negeri Kota Serang terkait gugatan yang dilontarkan mantan politisi Demokrat Rahmatulloh yang pindah partai ke Partai Amanat Nasional atau PAN.
Dalam Informasi Putusan Nomor 141/Pdt.Sus-Parpol/2023/2023/PN SRG, tanggal putusan Kamis, 14 Desember 2023, PN Serang mengabulkan eksepsi tergugat, dalam hal ini DPC Demokrat Cilegon.
Setelah itu, dalam pokok perkara menyatakan gugatan yang dilayangkan Rahmatulloh tidak dapat diterima dan menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 244.000.
Ketua DPC Demokrat Kota Cilegon Awab mengatakan, Rahmatullah melayangkan gugatan ke PN Serang kepada DPC Demokrat pada 2 November 2023.
Baca Juga: Mengenal Sosok Vania, Seorang Kasir Indomaret yang Fasih Bahasa Jepang Bermodal Nonton Anime
“Rahmatulloh tidak terima dengan adanya pengajuan proses PAW (pergantian antar waktu) dan menggugat nilai materil sebesar 5 miliar rupiah,” kata Awab kepada awak media saat konferensi pers, Jumat 22 Desember 2023.
Awab menjelaskan, DPC Demokrat Cilegon menerima gugatan yang diajukan Rahmatulloh dan mengikutinya sesuai dengan proses hukum.
Menurutnya, pihaknya tidak serta-merta melakukan PAW kepada kader, sebelum yang bersangkutan mengirimkan surat pengunduran diri.
“Karena dasarnya dia dengan mengirimkan surat mengundurkan sebagai bakal calon anggota legislatif (bacaleg) sebetulnya dari Partai Demokrat Cilegon,” ungkapnya.
Baca Juga: KLAIM GRATIS! Kode Redeem ML 23 Desember 2023, Gratis Klaim Skin Hero Eksklusif Moonton
“Dan dia melalui ke KPU Kota Cilegon mendaftarkan dari Partai PAN,” sambungnya.
Persoalan pindah partai itu, menurutnya, pengurus DPC Demokrat Cilegon wajib bermusyawarah terlebih dahulu sebelum melakukan PAW.
Dengan status itu, lanjut Awab, yang dilakukan Rahmatullah dinyatakan melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.
“Kita harus sikapi dengan rangkaian secara konstitusional dan alhamdulillah satu per satu syarat untuk mem-PAW beliau dengan pemberitahuan ke DPD Provinisi Banten dan diteruskan ke DPP,” terangnya.
Baca Juga: OJK Minta Perbankan Blokir 85 Rekening yang Berkaitan Pinjol Ilegal
“Tidak sampai satu bulan diterima, sehingga untuk menyarankan mem-PAW saudara Rahmat diterima dan dinyatakan melanggar AD ART,” lanjutnya.
Ia menjelaskan, proses itu wajib dilakukan karena yang bersangkutan pindah partai dan sebagai bentuk menegakkan aturan partai.
Proses PAW sudah dilakukan, di mana Nanang Kurniawan mengganti yang bersangkutan dan menjadi haknya sebagai nomor urut 2 saat Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019.
“Nomor urut 2 itu punya hak karena nomor urut 1 nya ke PAN, kita wajib mengurusi itu, apapun risikonya,” tegasnya.
Baca Juga: NEW! Kode Redeem FF 23 Desember 2023, Ayo Klaim Hadiah Kejutan dari Garena Bisa Jadi Milikmu
Risikonya, kata Awab, yang bersangkutan tidak terima dan menggugat Demokrat Cilegon ke PN Serang.
Gugatan tersebut, tambahnya, dijalani Demokrat Cilegon sesuai dengan runtutan dari proses hukum yang berjalan dan berlaku.
“Kita berupaya sesuai runtutan, naskah, surat-menyurat, dan kita berikan sanggahan atau eksepsi kepada Majelis Hakim PN Serang,” tuturnya.
“Sehingga beberapa kali sidang, ending terakhir sidang, eksepsi dari Partai Demokrat diterima. Dan alhamdulillah ending-nya kita memenangkan itu,” paparnya.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Hotel Murah di Lembang Bandung, Rp100 Ribuan dengan Fasilitas Lengkap, Paling Nyaman ada Kolam Renang dan Cocok untuk Anak
Sementara itu, Ketua Dewan Pertimbangan DPC Partai Demokrat Kota Cilegon Rufazi Zahuri menyampaikan, yang bersangkutan akan digugat balik, tetapi dengan melakukan pengkajian terlebih dahulu.
Rufazi mengatakan, ada kejanggalan dalam proses pencalonan yang bersangkutan sebagai caleg dalam Pemilu 2024.
“Ada sesuatu yang memang tidak terpenuhi dalam proses pencalonannya, tetapi kalau proses pencalonannya terpenuhi kami menerima dan silahkan diteruskan,” ujar dia.
“Tapi kalau tidak terpenuhi, kami akan tindak lanjut, ada sesuatu yang dilanggar. Dasarnya kami tidak akan melakukan sesuatu atau proses yang merugikan orang lain,” pungkasnya.***
 
			














