Sabtu, 1 November 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Sabtu, 1 November 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Eksepsi DPC Demokrat Cilegon Diterima PN Serang

Hamdi Ibrahim Oleh: Hamdi Ibrahim
22 Desember 2023 | 17:46
Eksepsi DPC Demokrat Cilegon Diterima PN Serang

Konferensi pers DPC Demokrat Kota Cilegon. Hamdi/Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Eksepsi Dewan Pengurus Cabang atau DPC Partai Demokrat Kota Cilegon diterima Pengadilan Negeri Kota Serang terkait gugatan yang dilontarkan mantan politisi Demokrat Rahmatulloh yang pindah partai ke Partai Amanat Nasional atau PAN.

Dalam Informasi Putusan Nomor 141/Pdt.Sus-Parpol/2023/2023/PN SRG, tanggal putusan Kamis, 14 Desember 2023, PN Serang mengabulkan eksepsi tergugat, dalam hal ini DPC Demokrat Cilegon.

Setelah itu, dalam pokok perkara menyatakan gugatan yang dilayangkan Rahmatulloh tidak dapat diterima dan menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 244.000.

Ketua DPC Demokrat Kota Cilegon Awab mengatakan, Rahmatullah melayangkan gugatan ke PN Serang kepada DPC Demokrat pada 2 November 2023.

Baca Juga: Mengenal Sosok Vania, Seorang Kasir Indomaret yang Fasih Bahasa Jepang Bermodal Nonton Anime
“Rahmatulloh tidak terima dengan adanya pengajuan proses PAW (pergantian antar waktu) dan menggugat nilai materil sebesar 5 miliar rupiah,” kata Awab kepada awak media saat konferensi pers, Jumat 22 Desember 2023.

Awab menjelaskan, DPC Demokrat Cilegon menerima gugatan yang diajukan Rahmatulloh dan mengikutinya sesuai dengan proses hukum.

Menurutnya, pihaknya tidak serta-merta melakukan PAW kepada kader, sebelum yang bersangkutan mengirimkan surat pengunduran diri.

“Karena dasarnya dia dengan mengirimkan surat mengundurkan sebagai bakal calon anggota legislatif (bacaleg) sebetulnya dari Partai Demokrat Cilegon,” ungkapnya.

Baca Juga: KLAIM GRATIS! Kode Redeem ML 23 Desember 2023, Gratis Klaim Skin Hero Eksklusif Moonton
“Dan dia melalui ke KPU Kota Cilegon mendaftarkan dari Partai PAN,” sambungnya.

Persoalan pindah partai itu, menurutnya, pengurus DPC Demokrat Cilegon wajib bermusyawarah terlebih dahulu sebelum melakukan PAW.

Dengan status itu, lanjut Awab, yang dilakukan Rahmatullah dinyatakan melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.

“Kita harus sikapi dengan rangkaian secara konstitusional dan alhamdulillah satu per satu syarat untuk mem-PAW beliau dengan pemberitahuan ke DPD Provinisi Banten dan diteruskan ke DPP,” terangnya.

Baca Juga: OJK Minta Perbankan Blokir 85 Rekening yang Berkaitan Pinjol Ilegal
“Tidak sampai satu bulan diterima, sehingga untuk menyarankan mem-PAW saudara Rahmat diterima dan dinyatakan melanggar AD ART,” lanjutnya.

Ia menjelaskan, proses itu wajib dilakukan karena yang bersangkutan pindah partai dan sebagai bentuk menegakkan aturan partai.

Proses PAW sudah dilakukan, di mana Nanang Kurniawan mengganti yang bersangkutan dan menjadi haknya sebagai nomor urut 2 saat Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019.

“Nomor urut 2 itu punya hak karena nomor urut 1 nya ke PAN, kita wajib mengurusi itu, apapun risikonya,” tegasnya.

Baca Juga: NEW! Kode Redeem FF 23 Desember 2023, Ayo Klaim Hadiah Kejutan dari Garena Bisa Jadi Milikmu
Risikonya, kata Awab, yang bersangkutan tidak terima dan menggugat Demokrat Cilegon ke PN Serang.

Gugatan tersebut, tambahnya, dijalani Demokrat Cilegon sesuai dengan runtutan dari proses hukum yang berjalan dan berlaku.

“Kita berupaya sesuai runtutan, naskah, surat-menyurat, dan kita berikan sanggahan atau eksepsi kepada Majelis Hakim PN Serang,” tuturnya.

BACAJUGA:

curanmor

Pelaku Curanmor Sempat Bersalaman dengan Guru, Sepeda Motor di SD Negeri 2 Ciujung Timur Raib

1 November 2025 | 06:00
banjir

Dindikbud Kota Cilegon Klaim Sekolah Langganan Banjir Sudah Tertangani

1 November 2025 | 05:00
PWI

Haji Yanadi Kembali Pimpin PWI Kabupaten Pandeglang

31 Oktober 2025 | 22:09
Rangkasbitung

Lahan Kosong di Rangkasbitung Terbakar, Warga Perumahan Beka Residence Panik

31 Oktober 2025 | 21:58

“Sehingga beberapa kali sidang, ending terakhir sidang, eksepsi dari Partai Demokrat diterima. Dan alhamdulillah ending-nya kita memenangkan itu,” paparnya.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Hotel Murah di Lembang Bandung, Rp100 Ribuan dengan Fasilitas Lengkap, Paling Nyaman ada Kolam Renang dan Cocok untuk Anak
Sementara itu, Ketua Dewan Pertimbangan DPC Partai Demokrat Kota Cilegon Rufazi Zahuri menyampaikan, yang bersangkutan akan digugat balik, tetapi dengan melakukan pengkajian terlebih dahulu.

Rufazi mengatakan, ada kejanggalan dalam proses pencalonan yang bersangkutan sebagai caleg dalam Pemilu 2024.

“Ada sesuatu yang memang tidak terpenuhi dalam proses pencalonannya, tetapi kalau proses pencalonannya terpenuhi kami menerima dan silahkan diteruskan,” ujar dia.

“Tapi kalau tidak terpenuhi, kami akan tindak lanjut, ada sesuatu yang dilanggar. Dasarnya kami tidak akan melakukan sesuatu atau proses yang merugikan orang lain,” pungkasnya.***

Tags: AwabDemokrateksepsiPAN
Previous Post

Mengenal Sosok Vania, Seorang Kasir Indomaret yang Fasih Bahasa Jepang Bermodal Nonton Anime

Next Post

Jalur Mudik Rawan Kecelakaan Saat Nataru, Dinkes Kota Cilegon Siapkan 5 Posko

Related Posts

curanmor
Daerah

Pelaku Curanmor Sempat Bersalaman dengan Guru, Sepeda Motor di SD Negeri 2 Ciujung Timur Raib

1 November 2025 | 06:00
banjir
Daerah

Dindikbud Kota Cilegon Klaim Sekolah Langganan Banjir Sudah Tertangani

1 November 2025 | 05:00
PWI
Daerah

Haji Yanadi Kembali Pimpin PWI Kabupaten Pandeglang

31 Oktober 2025 | 22:09
Rangkasbitung
Daerah

Lahan Kosong di Rangkasbitung Terbakar, Warga Perumahan Beka Residence Panik

31 Oktober 2025 | 21:58
Pajak Kendaraan Bermotor
Daerah

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Berakhir, Masih Banyak Wajib Pajak di Pandeglang Nunggak

31 Oktober 2025 | 21:48
Baznas
Daerah

BAZNAS Banten Salurkan 41 Unit Rumah Layak Huni di Pandeglang

31 Oktober 2025 | 21:40
Load More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular

  • Info lowongan kerja PT Lautan Otsuka Chemical

    Lowongan Kerja di Cilegon di PT Lautan Otsuka Chemical Terbaru 2025, Intip Persyaratannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akhir Oktober 2025, Budi Rustandi Bakal Merombak Besar-besaran Pejabat Eselon III dan IV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Lagi? Gubernur Banten Beri Jawaban Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Cilegon ini Terdampar di Arab Saudi, jadi TKI Tidak Dibayar 2 Tahun oleh Majikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tren Ngasih Makan Jule Viral, Buntut Julia Prastini Selingkuhi Na Daehoon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Segera Apply! Lowongan Kerja PT CJ Feed and Care Indonesia Penempatan Serang, Terbuka untuk Lulusan SMA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TKI Asal Citangkil Curhat Tak Digaji 2 Tahun di Arab Saudi Minta Walikota Cilegon Bawa Pulang Dirinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuasa Hukum Wapres Gibran jadi Rektor Unbaja, ini Sosoknya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terkonfirmasi! Budi Rustandi Mutasi 300 Pejabat Eselon III dan IV Pemkot Serang, Cek Bocoran Harinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Minta Kepala SMAN 1 Cimarga Dipecat, Bro Ron Dianggap NPD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

curanmor

Pelaku Curanmor Sempat Bersalaman dengan Guru, Sepeda Motor di SD Negeri 2 Ciujung Timur Raib

1 November 2025 | 06:00
banjir

Dindikbud Kota Cilegon Klaim Sekolah Langganan Banjir Sudah Tertangani

1 November 2025 | 05:00
PWI

Haji Yanadi Kembali Pimpin PWI Kabupaten Pandeglang

31 Oktober 2025 | 22:09
Rangkasbitung

Lahan Kosong di Rangkasbitung Terbakar, Warga Perumahan Beka Residence Panik

31 Oktober 2025 | 21:58

Tag

2022 Andra Soni ASN Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film gratis Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda