BANTENRAYA.COM – Viral seorang pria di Jombang nekat mencuri puluhan celana dalam wanita usai dirinya lama menduda.
Diketahui pria tersebut bernama Suwanto yang berumur 37 tahun dan merupakan Desa Karangdagangan, Kecamatan Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang.
Namun diketahui Suwanto nekat mencuri celana dalam wanita bukan di desa pribadinya, melainkan di Desa Rejoagung, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang.
Baca Juga: Preview Single’s Inferno Season 3 Episode 6-7: Jadwal Tayang dan Link Nonton
Dikutip Bantenraya.com dari akun Instagram @memomedsos akibat mencuri celana dalam wanita tersebut, Suwanto harus berurusan dengan polisi.
Diketahui pada saat dirinya hendak mencuri, Suwanto malah kepergok warga usai curi celana dalam.
Hal itu diungkapkan oleh Kapolsek Ploso AKP Purwo Atmojo Rumantyo yang merngatakan jika tersangka Suwanto mengakui perbuatannya lantaran sudah lama menduda dan ingin menyalurkan hasrat biologis.
Baca Juga: Jadwal dan Link Live Streaming Pertandingan Voli Red Sparks vs GS Caltex Hari Ini, 21 Desember 2023
“Malamnya pelaku ini ngopi disekitar lokasi, kemudian dia keliling di gang perkampungan mencari celana dalam wanita,” kata Kapolsek Ploso AKP Purwo Atmojo, dikutip dari akun @memomedsos.
Diketahui Suwanton pada saat melancarkan aksinya dengan bergerilya di tiap jemuran warga. Kemudian ia melakukan aksinya dan memasukannya kedalam tas miliknya
“Sebelum kepergok itu pelaku mengambil 3 celana dalam wanita, di rumah yang berbeda-beda,” ujar Purwo Atmojo.
Baca Juga: Viral Pria ini Siap Debat 24 Jam dengan Orang yang Tidak Setuju Etnis Rohingya di Indonesia Dibantu
Purwo jelaskan usai pelaku Suwanto mencuri celana dalam, ia lantas cari lokasi toilet umum disekitar lokasi.
Pada saat itulah warga curiga dengan gerak-gerik pelaku. Karena curiga dengan gerak gerik yang ditunjukkan, warga menegur Suwanto.
Namun sayanganya Suwanto bukannya memberi jawaban, pelaku justru kabur meninggalkan lokasi.
“Setelah lari akhirnya tertangkap warga dan diserahkan ke Polsek Ploso,” jelasnya.
Saat ini Suwanto terkena pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan
“Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan,” tandasnya. ***