BANTENRAYA.COM – Polda Metro Jaya akan menindaklanjuti putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Firli Bahuri.
Diketahui Firli Bahuri kini statusnya sebagai Ketua nonaktif KPK, karena ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dikutip Bantenraya.com dari Pmjnews.com, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak angkat suara terkait penolakan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Firli Bahuri.
Baca Juga: The Story Of Park Marriage Contract Episode 9 Sub Indo: Spoiler Beserta Jadwal Tayang hingga Tamat
“Kita akan update berikutnya terkait langkah tindak lanjut yang akan kami lakukan pascaputusan sidang praperadilan pada sore hari ini,” ungkap Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan pada Selasa, 19 Desember 2023.
Meskipun demikian, Ade Safri tidak merinci langkah yang akan diambil terkait Firli Bahuri.
Ia hanya menegaskan bahwa penyidik akan bekerja secara transparan dan akuntabel berdasarkan alat bukti yang sah.
Baca Juga: Jalan Bareng Mantan Rizky Nazar, Begini Respon Teuku Ryan Ditanya Rumah Tangganya dengan Ria Ricis
“Penetapan tersangka oleh penyidik atas minimal dua alat bukti yang sah sudah sah sesuai dengan putusan praperadilan pada sore hari ini,” tuturnya.
Lebih lanjut, Ade Safri menyampaikan bahwa dari serangkaian langkah penyidikan yang telah dilakukan, hingga saat ini hanya Firli Bahuri yang resmi ditetapkan sebagai tersangka pemerasan SYL.
Polisi menduga terdapat lima pertemuan antara Firli dan SYL, di mana empat di antaranya diduga terjadi penyerahan uang.
Baca Juga: Play Off Pegadaian Liga 2, Dua Tim Terbawah Langsung Degradasi ke Liga 3
“Satu tersangka telah kita sampaikan berdasarkan hasil gelar perkara penetapan tersangka, yaitu tersangka FB,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menyambut baik putusan PN Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan Firli Bahuri.
Ade Safri Simanjuntak menyatakan bahwa putusan tersebut merupakan bukti bahwa tim penyidik bekerja secara profesional.***