BANTENRAYA.COM – JM (43) mantan pengacara Rozi Zay Hakiki mantan suami Norma Risma ditangkap Polda Banten, Rabu 6 Desember 2023.
Oknum pengacara itu, dituding telah mencabuli anak di bawah umur atau bocah SMP berusia 14 tahun.
Berdasarkan video yang beredar, sebelum diamankan Polda Banten, warga mendatangi kantor oknum pengacara tersebut.
Mereka menggerebeknya di Perumahan Kepuren Residence, Kelurahan Kepuren, Kecamatan Walantaka, Kota Serang.
Puluhan warga yang tampak marah, terlihat menyerat JM dan memaki-makinya. Tak lama berselang, sejumlah anggota kepolisian berpakaian preman datang ke lokasi dan langsung mengamankan pelaku.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto membenarkan penangkapan oknum pengacara yang pernah mengawal kasus viral perselingkuhan mertua dan menantu itu.
Baca Juga: Pengisian Pj Kepala Daerah di Banten Dinilai Sarat Kepentingan, Pengamat Ungkap Dugaan Soal 2024
“Pada Rabu tanggal 06 Desember 2023 sekira pukul 17.14 WIB, tim penyidik Ditreskrimum Polda Banten berhasil mengamankan terlapor JM di salah satu komplek perumahan di Kecamatan Walantaka,” katanya.
Didik menambahkan, penangkapan JM sesuai dengan laporan polisi LP/B/308/XI/SPKT.I DITRESKRIMUM/2023/Polda Banten.
“Yang dilaporan oleh SA (42) ibu korban pada Rabu 15 November 2023,” tambahnya.
Baca Juga: UPDATE Perahu Tersambar Petir di Pandeglang, 3 Pemancing di Pulau Popole Selamat
Didik menegaskan saat ini penyidik masih melakukan pendalaman, dan pemeriksaan di Polda Banten.
“Pasca diamankannya terlapor penyidik melakukan pendalaman untuk proses selanjutnya dan hasilnya akan kami informasikan kembali pada kesempatan berikutnya,” tegasnya. ***

















