BANTENRAYA.COM – Sebanyak 3 orang pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjadi penjabat atau Pj kepala daerah di Provinsi Banten.
Pengisian Pj kepala daerah itu pun menuai sorotan publik karena dianggap sarat akan kepentingan politik menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Diketahui, tiga nama pejabat Kemendagri kini menduduki kursi sebagai Pj Kepala Daerah di Banten.
Baca Juga: Pemprov Banten Minta Mitigasi Bencana Jadi Muatan Lokal di Sekolah, Alasannya Demi Masa Depan
Ketiganya adalah Andy Oni yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Biro Administrasi Pimpinan Sekertaris Jendral pada Kemendagri, kini telah dilantik menjadi Pj Bupati Tangerang.
Kemudian, Iwan Kurniawan yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Perencanaan, Evaluasi, dan Informasi Pembangunan Daerah Kemendagri kini telah dilantik sebagai Pj Bupati Lebak.
Terakhir, Yedi Rahmat yang menjabat sebagai Asisten Deputi Bidang Pengelolaan Insfrastuktur Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat di Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP) Kemendagri yang dilantik sebagai Pj Walikota Serang.
Baca Juga: Pj Gubernur Banten Bagi-bagi Bantuan Nyaris Rp1 Miliar ke Ratusan Warga Kota Cilegon
Pengamat Politik dan Kebijakan Publik dari UNIS Tangerang Adib Miftahul mengatakan, tidak terpilihnya pejabat daerah Banten untuk menjadi seorang Pj kepala daerah seolah menandakan ketidakpercayaan.
Ketidakpercayaan pemerintah pusat terhadap potensi dan kompetensi pejabat daeraj untuk menjadi kepala daerah sementara.
“Ya secara tidak langsung memang betul, dengan diisinya Pj-Pj ini oleh orang dari pemerintah pusat, seolah pemerintah pusat tidak percaya dengan kompotensi kualitas dari pejabat daerah,” katanya, Rabu 6 Desember 2023.
Baca Juga: UPDATE Perahu Tersambar Petir di Pandeglang, 3 Pemancing di Pulau Popole Selamat
Ia juga mengatakan, dengan diisinya jabatan sebagai Pj Kepala Daerah oleh orang-orang dari pejabat Kementerian dinilai dapat melemahkan pejabat daerah itu sendiri.
Padahal, mereka yang telah diusulkan melalui pemerintah daerah (Pemda) adalah yang lebih paham akan kebutuhan dan program pembangunan.
“Karena kalau dibantah, Pj yang dikirim ini juga gak bagus-bagus amat. Justru mereka itu orang baru, harus menyesuaikan, membaca, beradaptasi, malah jadinya menghambat pembangunan,” jelasnya.
Baca Juga: Arus Mudik Nataru Makin Dekat, BPTD Sediakan 63 Kapal di 7 Dermaga di Pelabuhan Merak
“Hal ini juga dapat melemahkan pejabat daerah yang ad karena para pejabat daerah asli itu yang lebih mengerti soal kekurangan, program pembangunan,” sambungnya.
Lebih lanjut Adib mengungkapkan, dengan kondisi seperti itu, memunculkan paradigma bahwa pemerintah pusat menggunakan Pj sebagai kepanjangan tangan demi kepentingan politik.
Karena, kata dia, para Pj tersebut akan dengan mudah diintervensi melalui evaluasi yang dilakukan setiap waktu tiga bulan sekali, dan apabila tidak sesuai bisa saja suatu waktu diganti.
“Memang ada dampak positif dari diisinya jabatan kepala daerah oleh Pj yang berasal dari pemerintah pusat,” ungkapnya.
“Namun, jika melihat sisi negatifnya justru malah lebih banyak karena akan kebanyakan adaptasi. Dia tidak tahu secara penuh internal seperti apa,” imbuhnya.
“Pj dari pusat ini kalau saya melihatnya seperti ban serep saja, yang penting ada,” katanya.
“Selain itu, kalau saya antitesa, jangan-jangan pemerintah pusat sengaja menempatkan pj-pj ini untuk menggunakannya sebagai kepentingan politik,” ucapnya.
“Terlebih indikator penunjukannya hanya untuk diberi tugas menyelesaikan program-program mandatori seperti inflasi, stunting, kemiskinan ekstrim, dan Pemilu 2024,” tambahnya.
Lebih lanjut Adib mengatakan bahwa, untuk penyelesaian tugas-tugas mandatori tersebut, kompetensi pejabat daerah juga memilikinya.
“Jadi pokonya siapapun orangnya yang jadi pj itu, dikasih tugas pokok empat tadi. Itu indikatornya,” pungkasnya.
Baca Juga: Resident Evil 4 Remake VR: Sensasi Horor yang Lebih Menegangkan
Terpisah, anggota Fraksi PKS DPRD Provinsi Banten Gembong R Sumedi juga mengatakan, pihaknya menyayangkan penunjukan Pj Walikota Serang mengabaikan usulan pemda setempat.
Bahkan, Gembong sempat menuding bahwa penunjukan Pj yang berasal dari Kemendagri sarat akan kepentingan politik Pemilu 2024.
“Ya memang keputusan kan kembali lagi ke Kemendagri, tapi kalau kita sih sebagai masyarakat Banten tentu mereka-mereka yang terpilih untuk menjadi Pj adalah mereka (yang dari) pejabat daerah,” ungkapnya.
“Yang memang sudah paham sehingga tidak perlu lagi untuk adaptasi,” tegas mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Serang ini.
Baca Juga: Bertabur Bintang! Ini Daftar Pemain Film 13 Bom di Jakarta yang Akan Tayang 28 Desember 2023
Sementara itu, Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan bahwa, segala proses pemilihan dan pelantikan Pj kepala daerah telah memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Mekanismenya kan sesuai dengan peraturan perundangan, maka yang dilakukan adalah mekanisme dari peraturan perundang-undangan itu,” tegasnya.
“Dan hal-hal yang terkait dengan perundangan itu yang menjadi basis untuk diputuskan oleh pemerintah pusat dalam menentukan Pj Walikota dengan berbagai pertimbangan yang telah dilakukan,” tanggapnya. (mg-rafi) ***