BANTENRAYA.COM – Pengadilan Tinggi Banten membatalkan putusan sela kasus dugaan korupsi proyek Pasar Rakyat Grogol Kota Cilegon tahun 2018.
Dengan dibatalkannya putusan sela tersebut, maka tiga terdakwa akan kembali disidangkan.
Ketiganya yaitu Eks Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Cilegon TDM, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan Pembangunan Pasar Rakyat Kecamatan Grogol BA, dan pihak swasta dalam kegiatan Pembangunan Pasar Rakyat Kecamatan Grogol SES.
Humas Pengadilan Negeri atau PN Serang Uli Purnama membenarkan jika Pengadilan Tinggi Banten mengabulkan banding JPU Kejari Cilegon dan membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Negeri Serang.
“Intinya menerima perlawanan dari JPU Kejari Cilegon (putusan Pengadilan Tinggi Banten), putusan sela itu dibatalkan,” katanya kepada Banten Raya, Senin, 4 November 2023.
Uli menjelaskan, adapun putusan Pengadilan Tinggi Banten yaitu memerintahkan Pengadilan Tipikor Negeri Serang untuk memeriksa perkara dugaan korupsi ketiga terdakwa yaitu TDM, BA, dan SES.
“Memerintahkan Pengadilan Tipikor Negeri Serang melanjutkan memeriksa perkara,” jelasnya.
Uli menambahkan JPU Kejari Cilegon untuk menghadirkan ketiga terdakwa ke persidangan, dan mengadili ketiganya ke meja hijau.
Baca Juga: Dalam 10 Tahun, Jumlah Unit Usaha Pertanian di Banten Anjlok 8,40 Persen
“Menghadapkan terdakwa di pengadilan,” tambahnya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Cilegon Feby Gumilang mengaku belum menerima putusan banding dari PT Banten, sehingga dirinya belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut.
“Kami belum menerima putusannya. Untuk eksekusi kita tunggu putusannya,” tandasnya.
Dalam dakwaan, pembangunan Pasar Rakyat Kecamatan Grogol tidak memenuhi standar, serta proses tender penentuan pelaksana jasa konstruksi, tidak dilaksanakan dengan professional.
Baca Juga: Khotmil Qur’an dan Doa Bersama: BKPAKSI Cilegon dan Rumah Zakat Saling Berkolaborasi untuk Palestina
Dalam pelaksanaannya pembangunan lokasi berpindah tidak sesuai dokumen desain dan tidak ada review desain.
Pekerjaan konstruksi tidak bisa dilaksanakan sesuai rencana, sehingga bangunan tidak dapat difungsikan dan tidak dapat dipakai.
Pada tahap pelaksanaan DAK fisik pembangunan Pasar Rakyat Kecamatan Grogol tahun 2018, TDM telah melakukan tindakan yang bertentangan dengan Peraturan Presiden RI Nomor 5 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik.
Kemudian saat permohonan DAK fisik, belum tersedia lahan pembangunan pasar Kecamatan Grogol. Namun seolah-olah lahan telah tersedia agar Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Cilegon mendapatkan DAK.
Baca Juga: Drakor Tell Me That You Love Me Episode 3 dan 4: Link Nonton dan Jadwal Tayang
Hal tersebut menyebabkan adanya perbedaan lokasi yang tertuang dalam proposal dan dokumen Perencanaan.
CV Edo Putra Pratama hanya digunakan namanya oleh terdakwa SES, untuk mengikuti tender pembangunan pasar Kecamatan Grogol dengan nilai kontrak Rp1,808 miliar.
Setelah dilakukan penandatanganan kontrak, terdakwa SES belum bisa mengerjakan pekerjaan dikarenakan lokasi pekerjaan sebagaimana didalam dokumen perencanaan yaitu di Perumahan Argabaja Kelurahan Kotasari Kecamatan Grogol tidak mendapatkan izin dari PT Krakatau Steel selaku pemilik lahan.
TDM kemudian mengubah lokasi pembangunan pasar Grogol dengan cara meminta pengembang Perumahan Puri Krakatau Hijau yaitu PT Laguna Cipta Griya.
TDM memerintahkan terdakwa BA selaku PPK untuk menggunakan lahan aset PT Laguna Cipta Griya tersebut sebagai lokasi pembangunan Pasar Rakyat Kecamatan Grogol Kota Cilegon.
Namun, saat proses pembangunan terdapat ketidaksesuaian antara pekerjaan, dengan kontrak. Sehingga dilakukan pemutusan kontrak, dengan progres akhir bangunan sebesar 62,69 persen.
Meskipun terdakwa BA dan TDM mengetahui persentase hasil pekerjaan belum terpenuhi untuk dilakukan pembayaran, terdakwa Bagus Ardanto tetap menandatangani permohonan pembayaran kepada CV. Edo Putra Pratama dengan 2 kali termin pembayaran.
CV Edo Putra Pratama menerima pembayaran pertama sebesar Rp542 juta pada 16 Agustus 2018, dan pembayaran kedua Rp424 juta pada 19 Oktober 2018. Atas perbuatan terdakwa TDM, BA dan SES telah menyebabkan terjadinya kerugian keuangan negara Rp 966.707.119.***