BANTENRAYA.COM – Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu akan dilaporkan ke Mahkamah Pidana Internasional di Den Haag, Belanda oleh Advokat Muslim Banten Peduli Palestina.
Pelaporan itu dilakukan Advokat Muslim Banten Peduli Palestina buntut adanya dugaan kejahatan perang dan genosida terhadap rakyat Palestina.
Pelopor Advokat Muslim Banten Peduli Palestina, Julianto mengatakan advokat-advokat di Banten peduli terhadap rakyat Palestina di Gaza.
Baca Juga: Calon Gubernur Banten 2024 Gembong R Sumedi Ajak Warga Cinta Para Pahlawan: Generasi Muda Harus……
Untuk itu, advokat-advokat dari berbagai organisasi ini akan melakukan aksi Bela Palestina dan Penggalangan Dana.
“Jumlah kami sebenarnya ada ribuan, cuma karena keterbatasan tempat waktu, yang hari datang kami wakili untuk menyampaikan tuntutan dan sikap kami,” katanya di salah satu hotel di Kota Serang, Jumat 1 Desember 2023.
Ia menjelaskan, Advokat Muslim Banten Peduli Palestina akan mendesak Penuntut Umum pada Mahkamah Pidana Internasional mengadili Benjamin Netanyahu.
Baca Juga: IPM Banten Naik hingga Jadi Terbaik Keenam Nasional, Rata-rata Lama Sekolah Sampai Kelas 1 SMA
Selain Benjamin, Kepala Staf Pasukan Pertahanan Israel Letnan Jenderal Herzi Halevi dan Menteri Pertahanan Israel Yolan Galant serta pihak-pihak yang terlibat harus bertanggungjawab.
“Kami meminta kepada penuntut umum agar menyeret seluruh individu dan bertanggungjawab atas kejahatan genosida, kejahatan kemanusiaan dan kejahatan perang yang menimpa rakyat Palestina,” jelasnya.
Julianto mengungkapkan, laporan pengaduan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam kejahatan perang tersebut didasarkan adanya pelanggaran statuta Roma.
Baca Juga: My Demon Episode 3 Sub Indo: Hubungan Jung Gu Won dan Do Do Hee Makin Dekat?
“Pasal 6, 7 dan 8 ini berkaitan dengan kejahatan genosida, kejahatan kemanusiaan dan kejahatan perang,” ungkapnya.
Julianto menerangkan, Penuntut Umum pada Mahkamah Internasional Pasal 53 Statuta Roma mempunyai kewenangan untuk menyeret para pelaku kejahatan kemanusiaan tersebut ke Mahkamah Internasional.
“Penuntut umum punya kewenangan untuk mengadili mereka di Mahkamah Pidana Internasional,” terangnya.
Julianto menegaskan, ada beberapa materi dalam laporan pengaduan tersebut.
Diantaranya, laporan pihak Kementerian Kesehatan Palestina yang menyatakan sebanyak 11.180 warga Palestina.
Termasuk 4.609 anak-anak dan 3.100 wanita tewas akibat serangan Israel sejak 7 Oktober lalu.
Baca Juga: Pemkab Pandeglang Persilahkan DPRD Kaji Ulang Perizinan Indomaret di Kebon Cau
“Terdapat 15 pasien di Rumah Sakit Al-Shifa di Gaza utara telah meninggal, di antaranya enam bayi baru lahir karena pemadaman listrik dan kekurangan pasokan medis,” ungkapnya.
“Selain itu serangan udara Israel juga menyasar ke kawasan Rumah Sakit Indonesia yang terletak di Bait Lahiya,” tegasnya. ***