SERANG, BANTEN RAYA – Pemkot Serang menargetkan tahun 2023 penyerahan prasarana sarana utilitas (PSU) harus selesai. Sebab berdasarkan aturan undang-undang (UU), PSU harus diserahkan kepada pemerintah daerah setelah pemeliharaannya selesai.
Hal tersebut disampaikan Walikota Serang Syafrudin dalam sambutannya pada acara sosialisasi penyerahan PSU sekaligus penandatanganan berita acara terima PSU dari pengembang perumahan kepada pemerintah daerah di Hotel Le Dian, Ciceri, Kota Serang, Senin (14/6/2021).
Walikota Serang Syafrudin mengatakan, dari total 201 pengembang, ada 71 pengembang yang baru menyerahkan PSU-nya kepada Pemkot Serang. Padahal setiap tahun selalu ada target untuk menyelesaikan penyerahan PSU.
“Sampai saat ini penyerahan PSU masih sangat kecil sekali, baru 71 pengembang atau di bawah 50 persen. Ya mudah-mudahan sisanya kita jemput bola, tahun 2023 targetnya sudah selesai,” ujar Syafrudin, dalam sambutannya.
BACA JUGA: Lahh… Belum Juga Diserahkan, RTH Walantaka Sudah Rusak Duluan
Ia menjelaskan, penyebab masih banyaknya PSU yang belum diserahkan itu diantaranya terkendala administrasi dan tak sedikit pengembang yang meninggalkan Kota Serang. Alhasil, pihaknya kesulitan untuk membangun PSU perumahan tersebut, lantaran belum diserahkan.
“Banyak kejadian di Kota Serang ini perumahannya sudah habis, PSUnya belum diserahkan, tapi pengembangnya sudah kabur. Sehingga kami akan membangun kesulitan, karena PSUnya belum diserahkan,” jelas dia.
Syafrudin mengungkapkan, di dalam Perda Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSU menjelaskan satu tahun PSU tidak diserahkan maka akan dieksekusi. Bahkan, bisa dikenakan sanksi berupa administrasi dan pidana.
“Ini sudah jelas di Perda Nomor 5 tahun 2020. Jadi dikenakan sanksi baik sanksi administrasi, bahkan pidana kurungan 6 bulan dan denda paling banyak Rp50 juta untuk pengembang,” ungkapnya.
Saksikan Podcast Meja Redaksi di Banten Raya Channel
Demi mencapai target penyerahan PSU dari 201 pengembang, pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada seluruh pengembang perumahan di Kota Serang.
“Sekarang tiap tahun, bahkan pertiga bulan kami melakukan sosialisasi, verifikasi terus, bahkan kami menggandeng DPD REI sebagai wadahnya, kemudian kami menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) untuk menyosialisasikan aturannya,” tandasnya. (harir)

















