BANTENRAYA.COM – Buruh di Provinsi Banten menilai kenaikan upah yang disampaikan oleh Pemerintah Provinsi Banten adalah kebohongan besar.
Pasalnya kenaikan upah yang secara angka terlihat seperti naik namun pada kenyataannya upah buruh tidak mengalami kenaikan bahkan penurunan.
Presiden Federasi Serikat Pekerja Nasional Indonesia (FSPNI) Riden Hatam Ajiz mengungkapkan, penetapan upah minimum provinsi (UMP) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 20023 tentang Cipta Kerja.
Baca Juga: Jangan Macam-macam, Bawaslu Lebak Langsung Pecat Pengawas yang Terima Uang dari Caleg
Klausul kenaikan upah minimum kabupaten kota dilakukan dengan rumus menghitung inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks wilayah tertentu sesuai dengan Pasal 27 Undang-Undang Cipta Kerja.
Namun kenyataannya pada penerapannya Pemprov Banten menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 51 yang merupakan penjelasan tentang pengupahan.
Di mana rumus yang digunakan untuk menghitung UMP adalah inflasi pertumbuhan ekonomi lalu dikali dengan indeks wilayah tertentu. Indeks itu ada yang 0,01 persen, 0,02 persen, dan 0,03 persen.
Baca Juga: Pleno Usulan UMK Lebak 2024 Deadlock, Pj Bupati Akhirnya Usulkan 2 Angka ke Gubernur
Penghitungan upah dengan menggunakan rumus ini menurut Riden malah pada akhirnya mengurangi jumlah upah tahun 2024, baik UMP maupun UMK.
Riden sendiri mempertanyakan dari mana rumusan 0,01 persen, 0,02 persen, dan 0,03 persen tersebut.
Bila Pemerintah Provinsi Banten menyatakan bahwa ada kenaikan upah atau UMP pada tahun 2024 sebesar 4,7 persen dibandingkan dengan UMP tahun 2023.
Baca Juga: Bukan Hanya Diadapatasi dari Turki, Ternyata Film Sijjin Juga Diangkat dari Kisah Mistis di Banten
Nyatanya bila dilihat secara seksama hal itu adalah kebohongan besar. Sebab sesuai dengan rilis BPS Provinsi Banten bahwa inflasi Provinsi Banten secara year on year mencapai 4,7 persen.
Dengan demikian bila UMP hanya naik 3,7 persen maka kenaikan itu berada di bawah inflasi Banten secara year on year.
Sebagaimana diketahui inflasi adalah naiknya sejumlah harga komoditas yang kemudian menggerus nilai mata uang.
Baca Juga: OJK Sebut Struktur Bank Syariah Masih Timpang, Hanya Satu yang Punya Aset Diatas Rp 100 Triliun
Sehingga jika pun kenaikan UMP sama dengan nilai inflasi maka sesungguhnya penghasilan buruh tetap sama karena kenaikan itu tergerus oleh nilai inflasi sehingga kesejahteraan buruh tidak meningkat sama sekali.
Apalagi jika upah buruh kenaikannya berada di bawah presentasi besaran nilai inflasi Provinsi Banten.
“Jangankan naik menyesuaikan (dengan kenaikan inflasi-red) saja tidak,” kata Riden.
Baca Juga: TAMAT! Pertaruhan The Series 2 Episode 7 dan 8: Spoiler dan Jadwal Tayang Beserta Jamnya
Karena itu, buruh di Provinsi Banten menolak penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 51 sebagai dasar penghitungan upah.
Buruh sejak 27 November sampai dengan 30 November mendatang akan menggelar aksi besar-besaran untuk menuntut pemerintah kabupaten kota agar tidak menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 ini.
“Kami akan buat lalu lintas lumpuh,” ujarnya.
Sebab berdasarkan penghitungan buruh, upah tahun 2024 seharusnya naik sekitar 15 persen.
Baca Juga: Target Penerimaan Zakat Naik Rp1 Miliar di 2024, Ketua Baznas Kota Serang Tebar Optimisme
Hal ini mempertimbangkan sejumlah faktor di antaranya adalah sesuai dengan pernyataan Presiden Joko Widodo.
Dalam penyataannya disebutkan Indonesia saat ini masuk sebagai negara dengan penghasilan menengah (middle income) sehingga rata-rata penghasilan buruh seharusnya Rp10 juta per bulan.
Dia juga membandingkan naiknya gaji Aparatur Sipil Negara atau ASN yang diusulkan oleh Presiden Joko Widodo sebesar 8 persen.
Menurutnya ASN yang dia nilai hanya abdi negara saja bisa naik pendapatannya sebesar 8 persen apalagi buruh yang merupakan penyumbang devisa terbesar negara seharusnya kenaikan penghasilannya di atas ASN.
Usulan kenaikan itu juga menurutnya logis karena berdasarkan pertumbuhan ekonomi saat ini Indonesia mengalami pertumbuhan ekonomi sebesar 5 persen.
Agar tuntutan buruh ini didengar oleh pemerintah daerah kabupaten kota dan Pemerintah Provinsi Banten maka buruh akan menggelar aksi besar-besaran di sepanjang Jalan Raya Serang.
Baca Juga: BURUAN TUKAR! Kode Redeem ML Terbaru 28 November 2023, Gratis Klaim Skin dan Diamond dari Moonton
Pada Senin, 27 November 2023 misalnya, aksi telah dilakukan di sekitar wilayah Bitung dan Cikupa, Kabupaten Tangerang, yang menyebabkan lalu lintas menjadi lumpuh.
Aksi seperti ini menurutnya akan terus dilakukan sampai pemerintah mau mengabulkan permintaan buruh untuk menaikkan gaji sebesar 15 persen. ***

















