Senin, 26 Januari 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Senin, 26 Januari 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Aparatur Desa Jadi Agen BPNT, Siap-siap Sanksi Menanti

Dewa Oleh: Dewa
17 Januari 2021 | 09:42
Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

PANDEGLANG, BANTEN RAYA – Pemerintah Kabupaten Pandeglang akan memberikan sanksi tegas bagi kepala desa dan aparatur desa yang bermain dalam program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Terutama bagi kepala desa dan aparatur desa yang menjadi agen e-Warung BPNT. 

Kepala Dinas Sosial Pandeglang Nuriah membenarkan, adanya larangan tersebut sesuai dengan peraturan pemerintah pusat pedoman umum (pedum) program BPNT. Aturan itu melarang ASN, kepala desa atau lurah, aparatur desa dan kelurahan, anggota badan permusyawaratan desa (BPD), badan permusyawaratan kelurahan (BPK), tenaga pendamping pangan BPNT, pelaksana program PKH, baik perorangan maupun berkelompok tidak diperbolehkan menjadi agen e-Warung, mengelola e-Warung maupun menjadi pemasok e-warung. Jika ada yang menjadi agen, silahkan laporkan sesuai peraturan yang berlaku. 

“Yang pasti sudah melanggar. Dalam pedum sudah sangat jelas bahwa aparatur desa tidak boleh menjadi agen. Agen ini diperuntukkan untuk masyarakat setempat,” kata Nuriah, Minggu (17/1/2021).

Dijelaskannya, penyaluran sembako BPNT di beberapa kecamatan saat ini sedang berjalan. Sementara agen penyuplai BPNT adalah pengusaha lokal. “Kita sudah lakukan launching di beberapa kecamatan agar program BPNT 2021 ini tepat sasaran, tepat waktu, tepat jumlah dan tepat kualitas. Makanya, kita utamakan penyuplai BPNT ini dari pengusaha lokal,” jelasnya. 

Sementara itu, Sekda Pandeglang Pery Hasanudin mengatakan, aparatur desa tidak boleh menjadi agen e-Warung BPNT. “Dalam pedum kan jelas aparatur desa maupun pendamping sosial tidak boleh menjadi agen BPNT,” kata Pery. 

BACAJUGA:

ODGJ

Tim SAR Temukan ODGJ yang Tenggelam di Binuang, Nyawa Tak Terselamatkan

26 Januari 2026 | 13:10
MBG

MBG di Kota Serang Belum Fokus Menyasar ke Bumil, Busui dan Balita

26 Januari 2026 | 12:20
pohon

Penanaman Pohon di Lahan Eks Tambang Fokus di Kota Cilegon Bagian Selatan

26 Januari 2026 | 11:53
Pemkot Cilegon

Satgas PAD Pemkot Cilegon Bakal Paksa Sekolah Negeri Beli Air Kemasan dari Perumda Cilegon Mandiri

26 Januari 2026 | 11:10

Jika ditemukan ada apartur desa atau ASN yang menjadi agen e-warung, kata Pery, pemerintah daerah akan memberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. “Ya, kalau memang ada laporkan. Ada saksinya. Kita coret agennya. Masalah agen serahkan kepada masyarakat,” tegasnya. 

Sekda mengingatkan para camat agar melaksanakan tugasnya dengan baik. Kawal penyaluran bantuan ini dengan benar dan jalin koordinasi dengan pemerintah daerah. “Yang pasti pada akhir 2020, sudah ada dua penyuplai nakal dan itu sudah dievaluasi untuk tidak mendapatkan banyak lokasi penyaluran bantuan‎,” ujarnya. (yanadi)

Editor: Administrator
Previous Post

Kampung Korea di Atas Gunung Karang, Destinasi Baru yang Menyedot Animo Masyarakat

Next Post

Update Data Gempa Sulbar, 56 Meninggal Dunia

Related Posts

ODGJ
Daerah

Tim SAR Temukan ODGJ yang Tenggelam di Binuang, Nyawa Tak Terselamatkan

26 Januari 2026 | 13:10
MBG
Daerah

MBG di Kota Serang Belum Fokus Menyasar ke Bumil, Busui dan Balita

26 Januari 2026 | 12:20
pohon
Daerah

Penanaman Pohon di Lahan Eks Tambang Fokus di Kota Cilegon Bagian Selatan

26 Januari 2026 | 11:53
Pemkot Cilegon
Daerah

Satgas PAD Pemkot Cilegon Bakal Paksa Sekolah Negeri Beli Air Kemasan dari Perumda Cilegon Mandiri

26 Januari 2026 | 11:10
DPRD Provinsi Banten
Daerah

Komisi V DPRD Provinsi Banten Minta SPPG Cigemblong Disanksi

26 Januari 2026 | 09:03
wisata
Daerah

4 Destinasi Wisata di Indonesia yang Diakui Dunia, Bukan Hanya Bali

26 Januari 2026 | 08:31
Load More

Popular

  • truk sampah

    Anggaran Dicoret, Pengadaan Truk Sampah di DLH Kabupaten Lebak Batal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lurah Kebonsari Bangun Saung Bengkel Inovasi Tanpa APBD Untuk Kumpul Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Serang Boyong RKUD dari Bank BJB ke Bank Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belum Ada Aturan Daerah, Pemprov Banten Siapkan Pergub Tata Kelola Tambang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OPD Pemkot Cilegon Diminta Pintar Cari Dana Pusat, Bapperida Punya Keyakinan Soal Mandatori Efisiensi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Cilegon Minta Jatah 20 Ribu Liter Minyakita untuk KKMP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soto Klaten Tempat Sarapan Favorit Warga Serang, Harganya Cuma Rp5 Ribu dan Bikin Kenyang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Suami Agnes Jennifer Diduga Kembali Selingkuh, Begini Respon Sang Selebgram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Persita Tangerang vs Persija Jakarta, Alarm Bahaya untuk Pendekar Cisadane

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
matahari cilegon

Gedung Eks Matahari Lama Cilegon Mulai Dibersihkan, Bakal Jadi Gedung UMKM

8 Januari 2026 | 18:36
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

ODGJ

Tim SAR Temukan ODGJ yang Tenggelam di Binuang, Nyawa Tak Terselamatkan

26 Januari 2026 | 13:10
MBG

MBG di Kota Serang Belum Fokus Menyasar ke Bumil, Busui dan Balita

26 Januari 2026 | 12:20
Oemah Juare

Oemah Juare, Jual Aneka Jajan hingga Fashion di Cilegon Center Mall

26 Januari 2026 | 12:06
pohon

Penanaman Pohon di Lahan Eks Tambang Fokus di Kota Cilegon Bagian Selatan

26 Januari 2026 | 11:53

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Polisi Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda