Minggu, 14 Desember 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Minggu, 14 Desember 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Ketua Panitia Sepakbola Tarkam di Kota Serang Jadi Tersangka

Administrator Oleh: Administrator
14 Desember 2020 | 07:00
Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

SERANG, BANTEN RAYA- MTR (36), ketua panitia pertandingan sepakbola antar kampung (tarkam) di Lapangan Geraha Cibogo, Kelurahan Nyapah, Kecamatan Walantaka, Kota Serang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satuan Reskrim Polres Serang Kota. MTR jadi tersangka karena dinilai terbukti melakukan pelanggaran protokol kesehatan pada masa pandemi virus korona (Covid-19).

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Serang Kota terkait perkara kerumunan massa yang tidak menerapkan protokol kesehatan dalam pertanding final Kerbau Cup di Kecamatan Walantaka belum lama ini.

“Jumat (11/12), penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan ketua panitia berinisial MTR sebagai tersangka,” katanya kepada Banten Raya, Minggu (13/12).

Menurut Edy, penetapan tersangka itu setelah penyidik menyakini beberapa alat bukti, dan keterangan sejumlah saksi. Total pemeriksaan atas kasus itu sebanyak 12 orang saksi di antaranya panitia, peserta kompetisi, termasuk ahli pidana. “Kita juga sudah mengamankan beberapa barang bukti terkait kejadian pelanggaran protokol kesehatan saat turnamen,” ujarnya.

Edy menambahkan, MTR akan dijerat pasal 14 ayat 1 Undang-undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit dengan ancaman pidana penjara 1 tahun jo pasal 93 UU nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan dengan ancaman pidana 1 tahun dan denda Rp100 juta jo pasal 216 KUHP.

“Tersangka juga dianggap telah melawan perintah petugas yang sedang melaksanakan tugas. Untuk saat ini tersangka belum ditahan karena ancamannya di bawah 5 tahun,” tambahnya.

BACAJUGA:

IMG 20250909 WA0008

Budi Rustandi Tidak Restui Nanang Saefudin Hijrah ke Pemprov Banten

9 September 2025 | 08:20
puluhan ribu pelajar di Kota Serang belum dapat MBG

74.166 Pelajar di Kota Serang Belum Menerima Manfaat MBG

7 September 2025 | 22:05
gusdurian

GUSDURian Serang Raya Resmi Ganti Koordinator, Presidium Baru Siap Dorong Gerakan Pemuda Lintas Iman

7 September 2025 | 15:28
Branch Office BRI Serang

Branch Office BRI Serang Sambut HPN 2025 dengan Beragam Promo

7 September 2025 | 13:37

Edy menjelaskan, dalam penanganan perkara itu tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan, jika ditemukan adanya petunjuk baru dalam kasus yang menyebabkan Kapolsek Walantaka dicopot oleh Kapolda Banten tersebut.

“Sementata ini satu orang yang ditetapkan tersangka. Hari Senin (14/12) yang bersangkutan kita panggil dengam statusnya sebagai tersangka,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Edy mengimbau kepada masyarakat agar tidak melaksanakan kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa. Apalagi tidak menerapkan protokol kesehatan, karena dikhawatirkan terjadi penyebaran virus korona.

“Saya imbau semua pihak mematuhi protokol kesehatan dengan senantiasa menggunakan masker, jaga jarak aman dengan orang lain dan selalui membiasakan diri mencuci tangan serta menjauhi kerumunan manusia,” ujarnya.

Diketahui, pada Rabu (2/12) lalu berlangsung pertandingan sepakbola antar kampung (tarkam) di Lapangan Cibogo, Kelurahan Nyapah, Kecamatan Walantaka, Kota Serang. Pertandingan laga final Kerbau Cup 2020 antara tim Jaga Ripuh dan Jaga Ireng itu ditonton ribuan masyarakat dengan mengabaikan protokol kesehatan Covid-19. Imbas dari pertandingan sepakbola itu, Kapolsek Walantaka dicopot dari jabatannya oleh Kapolda Banten Irjen Pol Fiandar, karena dianggal abai dalam pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayah hukumnya. (darjat/rahmat)

Editor: Administrator
Previous Post

Tekan Banjir, Walikota Tangerang Bangun Kolam Olakan

Next Post

686 Hektare Sawah Terdampak Banjir

Related Posts

IMG 20250909 WA0008
Kota Serang

Budi Rustandi Tidak Restui Nanang Saefudin Hijrah ke Pemprov Banten

9 September 2025 | 08:20
puluhan ribu pelajar di Kota Serang belum dapat MBG
Daerah

74.166 Pelajar di Kota Serang Belum Menerima Manfaat MBG

7 September 2025 | 22:05
gusdurian
Kota Serang

GUSDURian Serang Raya Resmi Ganti Koordinator, Presidium Baru Siap Dorong Gerakan Pemuda Lintas Iman

7 September 2025 | 15:28
Branch Office BRI Serang
Kota Serang

Branch Office BRI Serang Sambut HPN 2025 dengan Beragam Promo

7 September 2025 | 13:37
Prof Tihami
Daerah

Kabar Duka! Prof Tihami, Guru Besar UIN SMH Banten Tutup Usia di Usia 74

5 September 2025 | 14:47
Sekda Kota Serang
Daerah

Sekda Kota Serang Langsung Tantang Kepala Dindikbud yang Baru, Sukseskan Serang Cerdas

4 September 2025 | 21:16
Load More

Popular

  • Dito Ariotedjo

    Eks Menteri Dito Ariotedjo Unfollow Sang Istri, Buntut Dikaitkan dengan Davina Karamoy?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Honorer Pemprov Banten Diberikan Angin Surga Tentang Pelantikan PPPK Paruh Waktu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Angin Segar Buat Pegawai Non Database, Pemkot Serang Alokasikan Anggaran Upah 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cek Jadwal Timnas Voli Putri vs Thailand di Semifinal Voli SEA Games 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lahan Bukan Milik Sendiri, Gapoktan Akui Petani di Cilegon Kesulitan Berkembang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Percantik Lingkungan, Eks Bangli dan RTH Perumahan BBS 3 Dibersihkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Serang Larang Pejabat di Pemkab Cuti Selama Periode Nataru, Sanksi Pelanggar Sudah Disiapkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Jawaban BKPSDM Soal Pengumuman Open Bidding Eselon II Pemkab Serang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Panggil ke Piala Afrika 2025, Pablo Ganet Absen untuk Persita Kontra Persik dan Arema

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Heboh Davina Karamoy Diduga Jadi Selingkuhan Eks Menteri, Instagram Pribadi Digeruduk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Kadin

Kadin Banten Serahkan Bantuan Bencana Sumatera Lewat PMI, Berharap Makan Instan dan Peralatan Mandi Bisa Cepat dan Tepat Sasaran

14 Desember 2025 | 08:32
ketiak

Ini Rahasia Ketiak Cerah dan Lebih Segar, Buktikan Sekarang!

14 Desember 2025 | 08:26
Timnas Voli Putri

Cek Jadwal Timnas Voli Putri vs Thailand di Semifinal Voli SEA Games 2025

13 Desember 2025 | 21:32
Mudik Gratis Nataru

Buruan Daftar Mudik Gratis Nataru 2025 Bareng Kemenhub, Cek Syarat dan Link Pendaftaran

13 Desember 2025 | 19:42

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Polisi Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda