Minggu, 2 November 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Minggu, 2 November 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Simak Penjelasan Mengenai Pencopotannya Anwar Usman dari Ketua MK

Muhamad Rizki Oleh: Muhamad Rizki
8 November 2023 | 12:04
Simak Penjelasan Mengenai Pencopotannya Anwar Usman dari Ketua MK

Penjelasan dihentikannya Anwar Usman dari Ketua MK Instagram/@hukumkite

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Berita ini membahas tentang penghentian Anwar Usman dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) berdasarkan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Anwar Usman, yang baru-baru ini diberhentikan sebagai Ketua MK oleh MKMK, mendapat sorotan dari berbagai media.

Penghentian ini terkait dengan keputusan kontroversial Anwar Usman yang memungkinkan calon presiden atau calon wakil presiden yang berusia di bawah 40 tahun.

Baca Juga: VIRAL! Pria di Sumatera Utara Pamer Uang Ratusan Juta Rupiah di Tengah Jalan

Pengumuman pemecatan Anwar Usman dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dengan dasar adanya pelanggaran kode etik, termasuk Prinsip Ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, serta Prinsip Kepantasan dan Kesopanan yang diatur dalam Sapta Karsa Hutama.

Jimly Asshiddiqie, Ketua MKMK, didampingi oleh Anggota MKMK Wahiduddin Adams dan Bintan R. Saragih, mengumumkan Putusan MKMK Nomor 02/MKMK/L/11/2023 yang diadakan di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK pada Selasa (7/11/2023).

Dalam putusan tersebut, MKMK memerintahkan Wakil Ketua MK untuk mengadakan pemilihan pimpinan baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam waktu 2×24 jam sejak Putusan ini diumumkan.

Baca Juga: Contoh Teks Amanat Upacara Tema Hari Pahlawan 2023 untuk Pembina, Singkat Tapi Jadi Pusat Perhatian

Dalam konteks ini, Anggota MKMK Bintan R. Saragih menyampaikan pendapat berbeda.

Bintan berpendapat bahwa Anwar Usman harus diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Hakim Konstitusi karena telah terbukti melakukan pelanggaran berat.

BACAJUGA:

lowongan kerja terbaru PT Indofood

Lowongan Kerja Terbaru Tangerang di PT Indofood Fortuna Makmur, Dibutuhkan Operator Produksi

2 November 2025 | 09:13
Persita Tangerang

Persita Tangerang Imbang atas Bhayangkara FC, Carlos Pena Soroti Keputusan Wasit

2 November 2025 | 08:49
Persib Bandung menang lawan Bali

Persib Bandung Berhasil Tumbangkan Bali United, Hodak Akui Diuntungkan Hukuman Kartu Merah

2 November 2025 | 07:59
lowongan kerja Forbis Hotel

Lowongan Kerja Forbis Hotel Kota Cilegon, Terbuka untuk lulusan SMA Ini Posisinya

2 November 2025 | 07:53

Menurut Bintan, pemberhentian tidak dengan hormat adalah sanksi yang seharusnya dijatuhkan dalam kasus pelanggaran berat.

Baca Juga: Sempat Viral di Kota Serang Kini Mobil Kancil Kini Menghilang, Kemana Rimbanya Sekarang?

Bintan mengacu pada Pasal 41 huruf c dan Pasal 47 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi yang mengatur sanksi terhadap “pelanggaran berat.”

Selain Anwar Usman, putusan MKMK Nomor 03/MKMK/L/11/2023 juga melibatkan Saldi Isra yang dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi dalam hal perbedaan pendapat.

Namun, beberapa hakim, termasuk Saldi Isra, terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi dalam hal kebocoran informasi Rahasia Rapat Permusyawaratan Hakim dan pembiaran praktik benturan kepentingan oleh Hakim Konstitusi dalam penanganan perkara.

Baca Juga: Kabar Terbaru Kasus Jihan Zulfa Firdaus Penipuan Berkedok Arisan, Kerugian Tak Sebesar yang Dihebohkan?

Sebagai hasilnya, Anwar Usman dilarang terlibat dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang berpotensi menghadapi benturan kepentingan.

Ini adalah ringkasan mengenai penghentian Anwar Usman dari jabatan Ketua MK berdasarkan keputusan MKMK, serta pandangan berbeda dari Anggota MKMK Bintan R. Saragih dalam konteks kasus ini.***

Tags: Anwar UsmanKetua MKMKMKpenjelasan
Previous Post

Fakta Menarik Anwar Usman Walaupun Diberhentikan Sebagai Ketua MK, dari Suka Teater dan Pernah Jadi Aktor

Next Post

Mengungkap Fakta-fakta yang Terjadi dalam Pemberhentian Anwar Usman Sebagai Ketua MK

Related Posts

lowongan kerja terbaru PT Indofood
Nasional

Lowongan Kerja Terbaru Tangerang di PT Indofood Fortuna Makmur, Dibutuhkan Operator Produksi

2 November 2025 | 09:13
Persita Tangerang
Nasional

Persita Tangerang Imbang atas Bhayangkara FC, Carlos Pena Soroti Keputusan Wasit

2 November 2025 | 08:49
Persib Bandung menang lawan Bali
Nasional

Persib Bandung Berhasil Tumbangkan Bali United, Hodak Akui Diuntungkan Hukuman Kartu Merah

2 November 2025 | 07:59
lowongan kerja Forbis Hotel
Nasional

Lowongan Kerja Forbis Hotel Kota Cilegon, Terbuka untuk lulusan SMA Ini Posisinya

2 November 2025 | 07:53
Dewa United
Nasional

Dewa United Bantai Shan United dan Segel Tiket Perempat Final AFC Challenge

2 November 2025 | 07:00
Hasil pertandingan bola
Nasional

Hasil Pertandingan Bola 1-2 November 2025, Manchester United Curi Poin di City Ground

2 November 2025 | 06:12
Load More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular

  • Info lowongan kerja PT Lautan Otsuka Chemical

    Lowongan Kerja di Cilegon di PT Lautan Otsuka Chemical Terbaru 2025, Intip Persyaratannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Lagi? Gubernur Banten Beri Jawaban Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pusaran Korupsi di PGN, KPK Sita Pipa Sepanjang 7,6 Kilometer di Cilegon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Segera Apply! Lowongan Kerja PT CJ Feed and Care Indonesia Penempatan Serang, Terbuka untuk Lulusan SMA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akhir Oktober 2025, Budi Rustandi Bakal Merombak Besar-besaran Pejabat Eselon III dan IV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Segera Ditutup! Info Lowongan Kerja Alfamart DC Balaraja Posisi Helper Gudang, Lulusan SMA Bisa Daftar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tren Ngasih Makan Jule Viral, Buntut Julia Prastini Selingkuhi Na Daehoon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • YLBH Polem Fokus Beri Kemudahan Pendampingan Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Usai Dikeluhkan Siswa, SPPG Bojong Canar Ganti Menu MBG di Dua Sekolah Pandeglang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lowongan Kerja Forbis Hotel Kota Cilegon, Terbuka untuk lulusan SMA Ini Posisinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Stiker WhatsApp

Anti Boring! Ini Cara Mudah Buat Stiker WhatsApp, Chat Jadi Lebih Seru

2 November 2025 | 09:47
Aplikasi WhatsApp

Cara Cepat Hapus File Besar di WhatsApp, Dijamin Memori HP Lega dalam Hitungan Detik!

2 November 2025 | 09:44
lowongan kerja terbaru PT Indofood

Lowongan Kerja Terbaru Tangerang di PT Indofood Fortuna Makmur, Dibutuhkan Operator Produksi

2 November 2025 | 09:13
Persita Tangerang

Persita Tangerang Imbang atas Bhayangkara FC, Carlos Pena Soroti Keputusan Wasit

2 November 2025 | 08:49

Tag

2022 Andra Soni ASN Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film gratis Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda