BANTENRAYA.COM – Kejaksaan Negeri atau Kejari Serang memusnahkan 180 ribu batang rokok ilegal, beserta barang bukti 32 perkara pidana umum lainnya, Selasa, 31 Oktober 2023.
Seluruh barang bukti tersebut, merupakan bukti perkara yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Kepala Seksi Pengelola Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Serang, Dhevid Setiawan Anshar mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan tindak lanjut putusan pengadilan, agar tidak dapat digunakan lagi, dan khawatir disalahgunakan.
“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini berasal 32 perkara pidana umum yang sudah inkrah sejak tiga bulan terakhir,” katanya kepada awak media, Selasa, 31 Oktober 2023.
Dhevid menjelaskan barang bukti yang paling banyak yaitu barang bukti kasus rokok ilegal, dengan total barang bukti sebanyak 180 batang rokok tanpa cukai.
“Barang bukti rokok tanpa pita cukai paling banyak dimusnahkan. Jumlahnya ada total 180 ribu batang,” jelasnya.
Kemudian, Dhevid menambahkan, barang bukti lainnya terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan ganja.
Di mana ada sekitar 20 perkara, disusul kasus pencurian sebanyak 7 perkara.
Baca Juga: Super Big Match Liga 1 Madura United vs Persib Bandung, Berebut Posisi Kedua Klasemen
“Perkara kasus narkotika ada 20 perkara, kemudian kasus pencurian dan kesehatan,” tambahnya.
Dhevid menerangkan, untuk barang bukti kasus Undang-Undang Kesehatan terkait penyalahgunaan obat-obatan jenis tramadol dan hexymer dengan jumlah barang bukti sekitar 10 ribu butir.
“Untuk narkoba jenis sabu sebanyak 138 gram lebih, ganja 38,5188 gram,” ujarnya.
Dhevid menegaskan untuk pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu dan obat-obatan dimusnahkan dengan cara diblender.
Baca Juga: Profil Selebgram Auzura Qrzura, Viral Dituding Simpanan Suami Orang Hingga Dapat Apartemen Mewah
Sedangkan narkoba jenis ganja, rokok ilegal, dan pakaian dimusnahkan dengan cara dibakar.
“Pemusnahannya dibakar, kalau narkoba di blender,” tegasnya.
Dhevid mengatakan untuk pemusnahan barang bukti di Kejari Serang, merupakan agenda rutin. Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan setiap tiga bulan sekali.
“Kita biasanya per triwulan sekali melakukan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap,” katanya.***















