BANTENRAYA.COM – Baru-baru ini viral di media sosial adanya 4 pulau yang sebelumnya masuk wilayah administratif Provinsi Aceh berpindah aset menjadi milik Provinsi Sumatera Utara atau Sumut.
4 pulau milik Aceh yang berpindah kepemilikan menjadi Sumut yaitu Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkirgadang dan Pulai Mengkiketek.
Berpindahnya aset Aceh ke Sumut itu tak lepas dari Keputusan Menteri Dalam Negeri atau Mendagri Tito Karnavian melalui surat 300.2.2-2138 tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, ditetapkan pada 25 April 2025.
Kebijakan Mendagri tersebut menjadu sorotan nasional.
Bahkan, sejumlah tokoh Aceh menolak kebijakan tersebut.
Hal unik dibalik polemik tersebut, di Pulau Mangkirgadang ditandai dengan penanda bertuliskan “Punya Aceh Singkil,” tulis penanda di Google Maps pada Sabtu, 14 Juni 2025.
Di Pulau Mangkirketek sendiri, juga terdapat penanda yang membuat netizen salah fokus dengan tulisan “Bakal tambang OT Mulyono Raja Tipu-tipu,” tulis penanda di Google Maps pada Pulau Mangkirketek.
Belum diketahui secara pasti siapa yang memberi tanda tersebut dan sejak kapan tanda di Google Maps tersebut disematkan.***
Editor: Administrator