BANTENRAYA.COM – Media sosial sempat dihebohkan saat Ustadz Mahmud Daud yang menjadi imam sholat Tarawih pada malam pertama Ramadhan pada 28 Februari 2025.
Bagaimana tidak, Ia menjadi imam sholat Tarawih sambil live TikTok sehingga memancing banyak reaksi netizen.
Aksi viral imam sholat Tarawih ini terjadi di Masjid Nurul Alam yang terletak di Jalan Sadang Sumompo, Buha, Kecamatan Tuminting, Kota Manado, Sulawesi.
Live streaming imam sholat Tarawih itu dilakukan melalui akun TikTok resmi Masjid Nurul Alam @nurul.alam6431 dengan jumlah penonton lebih dari 6.000 penonton.
Sambil memimpin sholat Tarawih, Ustadz Mahmud terlihat fokus dalam ibadahnya, akan tetapi warganet tidak henti-henti memberikan komentar dan berbagai gift seperti topi, mawar sebagai bentuk apresiasi.
Lantas bagaimana hukum seseorang yang memimpin sebagai imam sholat Tarawih yang melakukan live streaming?
Baca Juga: Makin Gila Makin Dibuat Gereget! Cinta Mati Episode 8A: Bara Ancam Aleya dengan Hal Tak Terduga
Dikutip Bantenraya.com dari akun Instagram @nuonline_id pada Rabu, 5 Maret 2025, sejumlah ulama memberikan jawabannya.
Mayoritas ulama tidak menganggap khusyuk sebagai syarat sahnya sholat, akan tetapi khusyuk tetap menjadi aspek etika yang paling penting ketika hamba menghadap Tuhannya.
Imam Nawawi menjelaskan, segala hal yang dapat menyibukkan hati dan menghilangkan kekhusyukan dalam sholat hukumnya makruh.
“Dalam sebuah riwayat disebutkan: “Tidak ada sholat di hadapan makanan (yang sudah siap) dan tidak pula dalam keadaan menahan dua hal yang kotor (buang air kecil dan besar),”.
Baca Juga: Alasan Flora Shafiq Mundur Mendadak dari JKT48 yang Buat Fans Kaget, Gegara Langgar Golden Rules?
“Hadist-hadist ini menunjukkan makruhnya sholat ketika ada makanan yang ingin dimakan, karena hal itu dapat menyibukkan hati dan mengurangi kekhusyukan. Demikian pula, sholat malam dalam keadaan buang air kecil atau besar juga dimakruhkan,”.
“Semua hal yang serupa, yang dapat menganggu dan menghilangkan kesempurnaan khusyuk dalam sholat, juga termasuk dalam hukum ini.” (Syarafuddin An-Nawawi, Syarah Nawawi Ala Shahih Muslim).
Selain itu, melaksanakan sholat sambil melakukan live streaming dan disaksikan oleh banyak orang berpotensi menimbulkan rasa riya atau pamer dalam ibadah.
Baca Juga: BBPOM Serang Imbau Produsen Makanan Cilegon Hindari Bahan Berbahaya Selama Ramadhan
Padahal, riya adalah salah satu penyakit hati yang dapat merusak pahala suatu ibadah yang dilaksanakan oleh umat Muslim.
Seorang Muslim seharusnya beribadah dengan penuh rasa keikhlasan, hanya mengharap ridha dari Allah SWT tanpa adanya niat ingin dipuji atau diperhatikan oleh banyak orang.
Hukum menjalankan sholat sambil live TikTok tidak menyebabkan sholat imam menjadi batal, akan tetapi ibadah tersebut mempunyai sejumlah potensi.
1. Mengurangi khusyuk
Padahal khusyuk dalam melaksanakan ibadah terutama sholat menghadap Allah SWT adalah inti dari ibadah.
2. Menimbulkan riya
Hal ini dapat menimbulkan riya atau sombong memamerkan ibadah sholat agar dilihat oleh banyak orang.
3. Dapat Terjadi Distraksi Pada Imam
Imam sholat Tarawih dengan live streaming di platform TikTok dapat menganggu imam tersebut dalam memimpin ibadah.
Catatan:
Apabila terdapat makmum yang sholat Tarawih di luar dari tempat tersebut dan hanya mengandalkan imam di live streaming TikTok sebagai imamnya, maka sholat makmum tidak sah
Itulah informasi tentang hukum imam sholat Tarawih sambil live TikTok. Semoga bermanfaat. (Febby Prayoga) ***