BANTENRAYA.COM – Sebuah video yang menarasikan dugaan kesalahan penindakan oleh polisi di jalan tol menjadi viral di media sosial.
Dalam video yang diunggah oleh akun Instagram @walangsungsang317, terlihat kendaraan petugas polisi dari Unit Gakkum mencoba memberhentikan sebuah mobil Pajero Sport yang ditumpangi oleh perekam.
Dalam rekaman tersebut, terdengar suara seorang pria yang mengatakan, “Polisi nyetop gini maksudnya apa, gak jelas.”
Baca Juga: Jika Alawi Tak Dapat Rekomendasi, Pengurus DPD PAN Cilegon Ancam Boikot Dukungan di Pilkada Cilegon
Unggahan tersebut memicu berbagai reaksi dari warganet. Narasi dalam video tersebut menyatakan, “Maksudnya apa coba, bukan PJR kok ngejar 2.”
Beberapa unggahan lain juga menuliskan, “Apa yang anda pikirkan?? ketika pengayom masyarakat berkelakuan seperti ini !??” dan “Sejak kapan Unit ETLE Gakkum pindah tugas, di jalan tol udah kaya PJR.”
Menanggapi hal tersebut, Ditlantas Polda Metro Jaya merilis video klarifikasi terkait kejadian tersebut, melalui Instagram @tmcpoldametro.
Baca Juga: Syafrudin Bongkar Rahasia Supaya Alawi Ikut Jejaknya Jadi Walikota, Begini Rinciannya
Dalam klarifikasi tersebut, dijelaskan bahwa anggota yang mengejar kendaraan bermerek Pajero Sport itu menemukan bahwa kendaraan tersebut menggunakan plat nomor palsu, B 11 VAN, yang seharusnya digunakan untuk mobil BMW.
Dalam video klarifikasi, terdengar anggota polisi melaporkan, “Mohon izin komandan, kami ingin memeriksa kendaraan yang platnya tidak sesuai, tapi yang bersangkutan tidak mau berhenti.
Platnya B 11 VAN, kendaraan untuk BMW, tapi yang bersangkutan saat diberhentikan tidak mau, komandan, tidak kooperatif,” ungkap petugas dalam video tersebut.
Baca Juga: Tingkatkan Minat Baca, Perpusda Pandeglang Miliki 14.200 Judul Buku dan Fasilitas Lengkap
Ditlantas Polda Metro Jaya juga menghimbau pemilik kendaraan Pajero Sport tersebut untuk segera mengklarifikasi situasi ini dengan datang ke Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.
“Agar 1 x 24 jam pemilik mobil untuk dapat mengklarifikasikan video tersebut di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya,” tulis himbauan tersebut.
Untuk diketahui, Subdit Gakkum (Penegakan Hukum) Ditlantas Polda Metro Jaya bertanggung jawab atas penegakan hukum di wilayah Polda Metro Jaya, baik di jalan tol maupun jalan arteri.
Baca Juga: GRATIS! Kumpulan Twibbon Hari Lansia Nasional 2024 Desain Anti Kuno, Cocok Dibagikan di Medsos
Video klarifikasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas kepada masyarakat mengenai penindakan yang dilakukan oleh petugas kepolisian, sekaligus mengimbau kepada pengguna jalan untuk selalu patuh terhadap aturan yang berlaku.***