BANTENRAYA.COM – Sebuah insiden memalukan dan membahayakan viral di media sosial setelah seorang pria mengamuk saat ditagih hutang.
Tidak dengan teriakan, pria yang ditagih hutang ini mengancam menggunakan senjata tajam, yaitu sebilah golok.
Berdasarkan informasi yang dikutip dari Bantenraya.com pada 10 Desember 2023, peristiwa ini diunggah melalui akun Instagram @memomedsos.
Baca Juga: Mantan Walikota Serang Syafrudin Gelar Pengajian Rutin Setiap Malam Jumat di Kediamannya
Dalam video yang beredar, terlihat seorang penagih hutang tengah merekam temannya yang mengenakan helm kuning berada di atas sepeda motor.
Tiba-tiba, seorang pria berbaju merah muncul dengan memegang sebilah golok dan dengan marah memukulkan goloknya ke bagian motor yang dikendarai wanita tersebut.
Wanita itu sontak meninggalkan motor dan membiarkannya terjatuh.
Baca Juga: Road Race di Kabupaten Paser Makan Korban, Pembalap Dikabarkan Meninggal Dunia Karena Ini
Rekaman tersebut menunjukkan teman si wanita yang merekam berkomentar, “Eh pak, gila ya”.
“Pak tolong pak!” sambil meminta pertolongan dari seorang bapak yang terlihat berdiri dari kejauhan.
Akan tetapi, si pria berbaju merah terus melancarkan aksinya dengan menebaskan goloknya ke arah penagih hutang, menyebabkan wanita itu terjatuh.
Baca Juga: Presiden Jokowi Beri Bantuan Kemanusiaan kepada Pengungsi Rohingya di Aceh
Teman wanita tersebut terus berteriak minta tolong, namun seorang bapak dari kejauhan hanya berdiam diri, diduga takut terlibat.
Di akhir video, wanita penagih hutang masih bisa berdiri, namun tidak diketahui apakah ada kerusakan atau luka di tubuhnya.
Peristiwa yang dikabarkan terjadi di Pematang Cengal Barat, Sumatera Utara, ini memicu reaksi warganet di media sosial.
Belum diketahui apakah para penagih hutang itu dari perusahaan PT Permodalan Nasional Madani Mekaar (Persero) atau PT Mekar Investama Sampoerna.
Beberapa netizen mengomentari kejadian tersebut, dengan salah satu komentar dari akun @cepikun.
“Minimal 3 pasal, pasal 1 penganiayaan, pasal 2 perusakan barang orang lain, pasal 3 perbuatan tidak menyenangkan,” komentar @cepikun.
Baca Juga: Nonton Debat Capres-Cawapres 2024 Dimana? Simak Link dan Jadwal Dimulainya
View this post on Instagram
Komentar lain dari akun @gilangnurvikmal menyampaikan, “Inilah yang membuat kita ragu memberikan pinjaman uang. Ditagih dengan marah, tidak ditagih butuh.”***