BANTENRAYA.COM – Panitia khusus (Pansus) Rancanangn Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) di DPRD Kabupaten Serang memberikan beberapa catatan penting terkait raperda tersebut.
Beberapa poin yang menjadi catatan penting dalam Raperda RP3KP yaitu terkait kepastian hukum dan pedoman kebijakan, harus mendukung visi pembangunan jangka panjang, meningkatkan ketesediaan dan keterjangkauan perumahan, dan memberikan pelindungan lahan pertanian serta ruang terbuka hijau atau RTH.
Ketua Pansus Raperda RP3KP Dian Damayanti menjelaskan, berkaitan dengan kepastian hukum dan pedoman kebijakan, Raperda RP3KP harus memberikan landasan hukum yang jelas dalam pengembangan perumahan dan permukiman sesuai dengan tata ruang wilayah.
“Kepastian hukum ini tujuannya untuk mendorong pertumbuhan lingkungan hunian yang terencana dan proporsional dengan penyebaran penduduk,” ujarnya, Rabu 9 Juli 2025.
Baca Juga: Jangan Letakkan Batu di Atas Rel Atau Akan Terkena Sanksi Pidana dari PT KAI
Lebih lanjut Sekretaris Fraksi Gerindra Raperda RP3KP diharapkan dapat mendukung visi pembangunan jangka panjang serta memperkuat kebijakan pembangunan menuju Indonesia emas tahun 2025. “Tentu dengan memperhatikan keseimbangan antara kebutuhan hunian dan kelestarian lingkungan hidup,” katanya.
Tidak hanya itu, Raperda RP3KP juga diharapkan dapat meningkatkan kesetersediaan dan keterjangkauan perumahan, karena tujuan dari Perda RP3KP untuk menjawab tantangan klasik sektor perumahan seperti ketesediaan hunian, keterjangkauan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), dan standar kualitas permukiman yang layak dan manusiawi.
“Jadi perlu ada indikator kinerja yang konkret untuk mengukur capaian, seperti jumlah rumah layak baru, pengurangan kawasan kumuh, dan target penurunan MBR hingga 2028,” tutur anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Serang ini.
Lebih lanjut Dian menegaskan, Raperda RP3KP juga harus memberikan perlindungan terhadap lahan pertanian dan ruang-ruang terbuka hijau.
“Harus memproteksi terhadap lahan pertanian produktif dan ruang terbuka hijau. Potensi alih-fungsi lahan yang tidak terkendali dapat mengancam ketahanan pangan dan ekologi lokal,” paparnya.(***)