Minggu, 15 Maret 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Minggu, 15 Maret 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Perlindungan Lahan Pertanian Hingga RTH Jadi Perhatian Serius Pansus Raperda RP3KP

Rahmat Tanjung Oleh: Rahmat Tanjung
9 Juli 2025 | 17:16
Perlindungan Lahan Pertanian Hingga RTH Jadi Perhatian Serius Pansus Raperda RP3KP

Ketua Pansus Raperda RP3KP yang juga Sekretaris Fraksi Gerindra Dian Damayanti memimpin pansus di gedung DPRD Kabupaten Serang, Rabu 9 Juli 2025. Tanjung/Banten Raya

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Panitia khusus (Pansus) Rancanangn Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) di DPRD Kabupaten Serang memberikan beberapa catatan penting terkait raperda tersebut.

Beberapa poin yang menjadi catatan penting dalam Raperda RP3KP yaitu terkait kepastian hukum dan pedoman kebijakan, harus mendukung visi pembangunan jangka panjang, meningkatkan ketesediaan dan keterjangkauan perumahan, dan memberikan pelindungan lahan pertanian serta ruang terbuka hijau atau RTH.

ADVERTISEMENT

Ketua Pansus Raperda RP3KP Dian Damayanti menjelaskan, berkaitan dengan kepastian hukum dan pedoman kebijakan, Raperda RP3KP harus memberikan landasan hukum yang jelas dalam pengembangan perumahan dan permukiman sesuai dengan tata ruang wilayah.

“Kepastian hukum ini tujuannya untuk mendorong pertumbuhan lingkungan hunian yang terencana dan proporsional dengan penyebaran penduduk,” ujarnya, Rabu 9 Juli 2025. 

Baca Juga: Jangan Letakkan Batu di Atas Rel Atau Akan Terkena Sanksi Pidana dari PT KAI

BACAJUGA:

Garis police line milik Bapeten masih terpasang di tempat rongsok besi yang tercemar radioaktif Cs-137 di Desa Sukatani, Kecamatan Cikande, Senin (8/9).

Bapeten Akui Kesulitan Bersihkan Radioaktif di Modern Cikande, Ini Kendalanya

9 September 2025 | 09:00
RS Hermina

RS Hermina Ciruas Pastikan Tidak Ada Penolakan Pasien BPJS

7 September 2025 | 20:33
Pantai Anyer-Cinangka

Libur Panjang Okupansi Hotel di Anyer-Cinangka Penuh, Semua Full Dipesan

7 September 2025 | 20:19
Guru Swasta Kabupaten Serang Ngaku Belum Bahagia, Minta Zakiyah Turun Tangan

Guru Swasta Kabupaten Serang Ngaku Belum Bahagia, Minta Zakiyah Turun Tangan

28 Agustus 2025 | 14:53

Lebih lanjut Sekretaris Fraksi Gerindra Raperda RP3KP diharapkan dapat mendukung visi pembangunan jangka panjang serta memperkuat kebijakan pembangunan menuju Indonesia emas tahun 2025. “Tentu dengan memperhatikan keseimbangan antara kebutuhan hunian dan kelestarian lingkungan hidup,” katanya.

Tidak hanya itu, Raperda RP3KP juga diharapkan dapat meningkatkan kesetersediaan dan keterjangkauan perumahan, karena tujuan dari Perda RP3KP untuk menjawab tantangan klasik sektor perumahan seperti ketesediaan hunian, keterjangkauan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), dan standar kualitas permukiman yang layak dan manusiawi.

“Jadi perlu ada indikator kinerja yang konkret untuk mengukur capaian, seperti jumlah rumah layak baru, pengurangan kawasan kumuh, dan target penurunan MBR hingga 2028,” tutur anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Serang ini.

Lebih lanjut Dian menegaskan, Raperda RP3KP juga harus memberikan perlindungan terhadap lahan pertanian dan ruang-ruang terbuka hijau.

Baca Juga: Duel Sengit di FIFA Club World Cup 2025 PSG vs Real Madrid: Jadwal, Prediksi Line Up dan Link Streaming

“Harus memproteksi terhadap lahan pertanian produktif dan ruang terbuka hijau. Potensi alih-fungsi lahan yang tidak terkendali dapat mengancam ketahanan pangan dan ekologi lokal,” paparnya.(***)

Editor: Administrator
Tags: perumahanRaperdaRP3KPSerang A
Previous Post

Jangan Letakkan Batu di Atas Rel Atau Akan Terkena Sanksi Pidana dari PT KAI

Next Post

Memang Boleh Jamkrida Banten Bisnis di Luar Banten hingga Jadi Bahan Lidik? Pengamat Ungkap Aturannya

Related Posts

Garis police line milik Bapeten masih terpasang di tempat rongsok besi yang tercemar radioaktif Cs-137 di Desa Sukatani, Kecamatan Cikande, Senin (8/9).
Serang

Bapeten Akui Kesulitan Bersihkan Radioaktif di Modern Cikande, Ini Kendalanya

9 September 2025 | 09:00
RS Hermina
Daerah

RS Hermina Ciruas Pastikan Tidak Ada Penolakan Pasien BPJS

7 September 2025 | 20:33
Pantai Anyer-Cinangka
Daerah

Libur Panjang Okupansi Hotel di Anyer-Cinangka Penuh, Semua Full Dipesan

7 September 2025 | 20:19
Guru Swasta Kabupaten Serang Ngaku Belum Bahagia, Minta Zakiyah Turun Tangan
Serang

Guru Swasta Kabupaten Serang Ngaku Belum Bahagia, Minta Zakiyah Turun Tangan

28 Agustus 2025 | 14:53
Bapeten Temukan Enam Titik Radioaktif Cesium-137 di Kawasan Industri Moderen Cikande
Serang

Bapeten Temukan Enam Titik Radioaktif Cesium-137 di Kawasan Industri Moderen Cikande

28 Agustus 2025 | 14:02
Baru 25 Unit yang Beroperasi, Kopdes Merah Putih di Kabupaten Serang Hanya Jualan Minyak Goreng
Serang

Baru 25 Unit yang Beroperasi, Kopdes Merah Putih di Kabupaten Serang Hanya Jualan Minyak Goreng

28 Agustus 2025 | 12:24
Load More

Popular

  • OPD

    Walikota Serang Budi Rustandi Instruksikan Seluruh OPD Beralih ke Transaksi Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • GRATIS! Link Download Logo Milad ke-62 IMM 2026, Lengkap dengan Filosofinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Isu Dugaan Praktik Pungli Pencairan Dana Sertifikasi Guru Agama, Kemenag Kota Tangerang: Itu Tidak Benar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Heboh Pendakwah Inisial SAM Dilaporkan Atas Dugaan Kasus Pelecehan, Netizen Seret Nama Syaikh Ahmad Al Misry

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hapus Citra Buruk Komunitas Otomotif, Roadsters Cilegon dan SMR Buka Puasa Bersama Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bagi-bagi Takjil Gratis untuk Warga, Siswa dan Wali Murid SMP Negeri 5 Kota Serang Tebar Kebaikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buntut Nimbrung di Unggahan Mengarah Pelecehan, Agung Karmalogy Minta Maaf dan Akui Kapok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HMI Cilegon Dukung Langkah Tegas Penutupan Akses Tambang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Milad IMM ke-62 Tahun 2026! Cek 12 Ucapan yang Dapat Dibagikan dengan Mudah di Medsos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Bulan Anggaran Sekolah Gratis Belum Dibayar, Dindikbud Banten Dinilai Tidak Profesional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten Beasiswa BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
ADVERTISEMENT
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda