BANTENRAYA.COM – Warga Indonesia dimanapun berada jangan meletakkan batu di atas rel atau akan terkena sanksi pidana dari pihak PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Akhir-akhir ini di media sosial Tiktok ramai warga yang mengikuti tren tiktok meletakkan batu di atas rel kereta api.
Kereta api merupakan moda transportasi yang membutuhkan fokus dan keamanan tinggi, benda asing yang ada di dekat rel kereta dapat menyebabkan risiko gangguan perjalanan KA.
Semakin ramainya tren tersebut, PT KAI justru menyoroti tindakan meletakkan batu itu dalam tindakan vandalisme dan sabotase yang membahayakan kereta api yang melintas.
Baca Juga: Sinopsis Film Bertaut Rindu: Kisah Cinta dan Keberanian Mewujudkan Mimpi
Dikutip Bantenraya.com dari akun Tiktok PT KAI @kai121, tindakan berbahaya meletakkan batu di atas rel kereta dapat membahayakan pihak kereta api yang sedang melintas dan warga yang melakukan hal tersebut akan mendapatkan ancaman pidana.
Berikut sanksi pidana yang telah disiapkan oleh PT KAI untuk para pelaku yang meletakkan batu di atas rel kereta dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yaitu:
1. Pasal 192, ancaman pidana penjara atau denda bagi setiap yang menempatkan barang pada jalur KA, yang menganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan.
2. Pasal 193, ancaman pidana penjara atau pidana denda, bagi setiap yang membahayakan perjalanan KA, dan bagi setiap orang yang mengakibatkan kerusakan sarana dan prasarana perkeretaapian.
Adapun ancaman pidana dalam Undang-Undang KUHP yaitu:
1. Pasal 194, ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun bagi pihak yang menimbulkan bahaya bagi lalu lintas di jalan kereta api.
2. Ancaman pidana seumur hidup, jika tindakan tersebut menimbulkan kematian. (***)