Kamis, 6 November 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Kamis, 6 November 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Rachel Vennya Tak Dipenjara Karena Berlaku Sopan, Nikita Mirzani Beri Sindiran Pedas

Jermainne Tirta Dewa Oleh: Jermainne Tirta Dewa
12 Desember 2021 | 20:30
Nikita Mirzani Ungkap Rachel Vennya Kabur dari Karantina Tidak Cuma Sekali

Nikita Mirzani mengungkapkan Rachel Vennya kabur dari karantina saat menderita Covid-19 tidak cuma sekali saat ke Amerika Serikat. Namun, Rachel.juga pernah kabur saat dia ke Dubai. Tangkapan layar YouTube @Deddy Corbuzier

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Presenter Nikita Mirzani memberi sindiran pedas setelah Rachel Vennya tak dipenjara dan hanya diberi hukuman percobaan selama 8 bulan karena berlaku sopan.

Nikita Mirzani menyebut bahwa pada dasarnya peraturan tak boleh dilanggar kecuali oleh Rachel Vennya.

“Peraturan ngga boleh dilanggar. Yang boleh itu cuma RachelVenya, titik,” ungkap Nikita Mirzani dikutip Bantenraya.com dari Insta Story-nya di @nikitamirzanimawardi_172 yang diunggah Sabtu 11 Desember 2021.

Baca Juga: Sirkuit Sentul Didesain Ulang, Bakal Disulap Jadi Tak Kalah Wow dari Mandalika

Nikita Mirzani juga mengunggah di feed Instagramnya sebuah konten yang membandingkan mengenai kasus Rachel Vennya dan Nenek Asyani.

Nenek Asyani (63) harus mendekam dipenjara karena kasus pencurian kayu milik Perhutani untuk dipan tempat tidurnya di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur pada 2014 lalu.   

“Konsen itu sama kasus yang seperti ini. Membela yang harus dibela. Menyalahkan kalau memang dia salah,” tulisnya.

Baca Juga: Dikaruniai Anak Lelaki, Ini Nama Lengkap Buah Hati Sule dan Nathalie Holscher

“Jangan yang salah dibenerin, yang bener disalahin,” imbuh Nikita Mirzani.

Nikita juga menyoroti banyaknya netizen yang membela mati-matian pihak yang sudah terbukti bersalah. 

“Gimana deh netizen ini, jangan pada buta mata sama pikiran. Ngebelain orang mati-matian, kenal juga ngga sama yang kalian bela,” katanya.

BACAJUGA:

Heboh Isu Artis Inisial A Hamili Seorang Wanita, Nama Anrez Adelio Terseret

Heboh Isu Artis Inisial A Hamili Seorang Wanita, Nama Anrez Adelio Terseret

22 Agustus 2025 | 18:21
Tak Minta Royalti, Charly Bakal Beri Hadiah pada Cafe yang Memutar Lagunya: Akan saya kasih...

Tak Minta Royalti, Charly Bakal Beri Hadiah pada Cafe yang Memutar Lagunya: Akan saya kasih…

7 Agustus 2025 | 17:33
Sempat Tolak Usulan DJ Bravy, Erika Carlina Pakai Pemberian Nama dari Sang Kekasih untuk Anaknya

Sempat Tolak Usulan DJ Bravy, Erika Carlina Pakai Pemberian Nama dari Sang Kekasih untuk Anaknya

1 Agustus 2025 | 18:04
Siapa Sosok Bella Lopulisa? Ramai Diisukan Jadi Selingkuhan Rendy Kjaernett

Siapa Sosok Bella Lopulisa? Ramai Diisukan Jadi Selingkuhan Rendy Kjaernett

23 Juli 2025 | 16:54

Baca Juga: Kereeen, Dua Goweser Asal Banten Berangkat Haji Naik Sepeda

Tak hanya itu, Nikita Mirzani juga memberikan sindiran pedas dengan memberikan saran kepada netizen untuk mem-bully tapi tak dipenjara.

Caranya adalah untul mem-bully tapi harus tetap sopan. 

“Yang penting masih sopan ngga akan dipenjara. Jadi kalau mau ngebully kalau masih sopan yah aman aja,” ucapnya.

Baca Juga: Buntut Kasus Perkosaan Guru Ngaji HW di Bandung, Kemenag Investigasi Seluruh Madrasah dan Pesantren

Seperti diketahui, Hakim Pengadilan Negeri Tangerang memvonis Rachel Venya dengan hukuman percobaan selama 8 bulan atas pelanggaran aturan karantina Covid-19, Jumat 10 Desember 2021. 

Rachel Venya baru akan dipenjara jika melakukan tindak pidana selama masa percobaan. 

Hakim mengungkapkan salah satu pertimbangan dalam pemberian vonis adalah sang selebram mengakui kesalahan dan bersikap koperatif selama menjalani proses hukum. ***

  

Editor: Administrator
Tags: sindiran pedastak dipenjara
Previous Post

Pejuang Asal Lebak Kol TNI Rachim Gondosoewito Dapat Tanda Kehormatan dari Kemenhan, Pernah Pimpin BKR

Next Post

Hajar Laos, Indonesia Sementara Pimpin Grup B Piala AFF 2020

Related Posts

Heboh Isu Artis Inisial A Hamili Seorang Wanita, Nama Anrez Adelio Terseret
Selebriti

Heboh Isu Artis Inisial A Hamili Seorang Wanita, Nama Anrez Adelio Terseret

22 Agustus 2025 | 18:21
Tak Minta Royalti, Charly Bakal Beri Hadiah pada Cafe yang Memutar Lagunya: Akan saya kasih...
Selebriti

Tak Minta Royalti, Charly Bakal Beri Hadiah pada Cafe yang Memutar Lagunya: Akan saya kasih…

7 Agustus 2025 | 17:33
Sempat Tolak Usulan DJ Bravy, Erika Carlina Pakai Pemberian Nama dari Sang Kekasih untuk Anaknya
Selebriti

Sempat Tolak Usulan DJ Bravy, Erika Carlina Pakai Pemberian Nama dari Sang Kekasih untuk Anaknya

1 Agustus 2025 | 18:04
Siapa Sosok Bella Lopulisa? Ramai Diisukan Jadi Selingkuhan Rendy Kjaernett
Selebriti

Siapa Sosok Bella Lopulisa? Ramai Diisukan Jadi Selingkuhan Rendy Kjaernett

23 Juli 2025 | 16:54
Erika Carlina Blak-blakan Akui Telah Hamil 9 Bulan: Aku Enggak Mau Lepas dari Tanggung Jawab
Selebriti

Erika Carlina Blak-blakan Akui Telah Hamil 9 Bulan: Aku Enggak Mau Lepas dari Tanggung Jawab

19 Juli 2025 | 09:47
Jadi Korban Pelecehan, Nadin Amizah Kembali Disentuh oleh Fans Tanpa Izin: Feel So Dirty in My Body
Selebriti

Jadi Korban Pelecehan, Nadin Amizah Kembali Disentuh oleh Fans Tanpa Izin: Feel So Dirty in My Body

7 Juli 2025 | 16:09
Load More

Popular

  • lowongan kerja

    Info Lowongan Kerja PT Asahimas Chemical, Ini Posisi yang Dibutuhkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TPP ASN Pemkot Cilegon Dipotong 10 Persen, Tertuang dalam Pedoman Penyusunan RKA 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lowongan Kerja PT Mayora Indah untuk Penempatan di Malingping, Simak Persyaratannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Kota Serang Fraksi Gerindra Edi Santoso Sebut Tudingan Praktik Jual Beli Jabatan Isu Fitnah Terhadap Walikota Budi Rustandi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengusaha Tambang di Banten Minta Aturan Jam Operasional Truk Tambang: Kalau Mau Berlaku Adil Seharusnya……..

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Banten Ajak PAPPRI Perkuat Ekonomi Kreatif Melalui Musik dan Seni Pertunjukan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Andra Soni Bakal Evaluasi Besar-besaran Kinerja Kepala Samsat di Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Kabupaten Serang Bentuk Pansus Kode Etik dan Tata Beracara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lowongan Kerja di Cilegon di PT Lautan Otsuka Chemical Terbaru 2025, Intip Persyaratannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Instagram Bupati Kapuas Wiyatno Digruduk Netizen Usai Viralnya Sang Anak yang Diduga Arogan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Irna Narulita memasak

Cerita dari Peringatan HKG di Pandeglang, Memasak Bisa Jadi Kunci Keluarga Harmonis

6 November 2025 | 18:45

Hasil Pertandingan PSBS Biak vs Persita Tangerang, Badai Pasifik Berhasil Keluar dari Zona Degradasi

6 November 2025 | 18:25
BNPB

Janji Huntap Batal Terealisasi, Penyintas Banjir Bandang Lebak 2020 Kini Meniti Harapan ke BNPB

6 November 2025 | 18:18
Investasi

Lebak Bukukan Investasi hingga Rp923 Miliar, Sektor Tambang Mendominasi?

6 November 2025 | 17:47

Tag

2022 Andra Soni ASN Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film gratis Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda