BANTENRAYA.COM – Sekretaris Jenderal Kemendagri Suhajar Diantoro menyatakan penjabat atau Pj kepala daerah bisa bertugas hingga dua tahun.
Penempatan Pj kepala daerah baik Gunernur, Bupati, dan Walikota ini kata Sekretaris Jenderal Kemendagri Suhajar Diantoro bukan hal baru di Indonesia.
“Pj yang masa jabatannya lebih dari satu tahun bahkan ada yang dua tahun. Ini sudah terjadi sebelum-sebelumnya. Kali ini (tahun 2022) lebih banyak (Pj),” kata Sekretaris Jenderal Kemendagri Suhajar Diantoro dalam Setyabudi dalam diskusi talkshoh Apkasi bertema Pj Kepala Daerah jelang Pilkada serentak 2024 sebagaimana dilansir dari kanal Youtube SIBANGDA TV Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Kamis 17 Maret 2022.
Adanya Pj ini kata Sekretaris Jenderal Kemendagri Suhajar Diantoro merupakan konsekuensi Pemilu serentak tahun 2024. “Pemerintah tetap memegang peraturan yang ada. Skenarionya, kepala daerah hasil Pilkada 2024 akan dilantik bersamaan hasil pemilu pusat. Tujuannya agar program pusat dan daerah inline dengan RPJM Presdien,” bebernya.
Dalam diskusi ini, Sekretaris Jenderal Kemendagri Suhajar Diantoro sedikit mengulas soal sejarah pemilu serentak.
Katanya, Mahkamah Konstitusi memutusan untuk menseratakan Pemilu.
Baca Juga: Pemerintah Berusaha Masyarakat Mendapatkan Minyak Goreng Curah Dengan Harga Rp 14 ribu
“Tujuannya untuk memperkuat sistem presidensial. Kemudian akan memperkuat sinkronisasi koordinasi pembangunan. Kalau tida serentak maka visi misi presiden tidak inline dengan daerah. Maka ditetapkanlah pemilu serentak. Keserantakan ini lah yang berujung pada kebijaan hari ini (adanya pengangkatan Pj),” tegasnya. ***















