BANTENRAYA.COM – Pemilihan umum (Pemilu) Presiden dan Pemilu Legislatif tahun 2024 kemungkinan besar terlaksana. Ini setelah pemerintah melakukan finalisasi usulan pemerintah atas waktu pelakasaan Pemilu 2024 yakni 15 Mei 2024.
Menko Polhukam Mahfud MD dalam kanal YouTube Kemenko Polhukam RI yang diunggah pada Senin 27 September 2021 menyebut, rapat finalisai usulan pemerintah sudah selesai dan dihadiri Presiden, Wakil Presiden, Meko Polhukam, Panglima TNI , Kapolri, Kepala BIN, dan menteri keuangan.
Baca Juga: Mimbar Masjid Raya Makassar Dibakar OTK, Menko Polhukam Menyesalkan
“Pemerintah sudah melakukan finalisasi bahan usulan pemilu Presiden dan Legislatif 2024,” kata Mahfud MD.
Adapun hasil simulasi pemerintah, Pemilu Presiden dan Legislatif ini diusulkan 24 April, 15 Mei, 8 Mei atau 6 Mei. “Sudah diasumsikan dengan berbagai hal supaya bisa memperpendek waktu dan agar efisen waktu masa kampanye. Jarak antara pemungutan suara dengan pelantikan Presiden juga tidak terlalau lama. Mungkin juga ada peradilan di MK atau putaran kedua atau ada hari besar,” terangnya.
“Maka pilihan pemeintah jatuh pada 15 Mei 2021. Ini tanggal paling rasional untuk diajukan ke KPU dan DPR sebelum 7 Oktober 2021. Karena tahapan harus dutentukan jadwal,” sambung Mahfud MD.
Baca Juga: Pastikan Ekonomi Rakyat Tetap Bergerak, Menko Airlangga Tinjau UMKM Rumahan di Surakarta
Dikatakannya, jika pilihannya tanggal 15 Mei, maka parpol baru agar bisa melakukan persiapan untuk dilakukan verifikasi syaratnya. “Dan yang akan mendirikan parpol baru masih terbuka. Parta baru yang akan ikut Pemilu 2024 harus sudah berbadan hukum di Kemekum HAM selambat-lambatnya awal November 2021. Kalau kurang 2,5 tahun itu dilarang (ikut Pemilu),” Mahfud menjelaskan.
Soal penentuan waktu Pemilu ini menurut UU kata Mahfud itu ditetapkan oleh KPU setelah mendengar usulan pemerintah dan DPR. “Kalau (Pemilu 2024) 21 Februari sesuai usulan KPU itu terlalu panjang ke bekalang dan ke depan. Tapi nanti kita dengarkan,” pungkasnya. ***
















