BANTENRAYA.COM – Seleksi masuk perguruan tinggi atau Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru SNPMB 2026 mensyaratkan dokumen Tes Kemampuan Akademik (TKA) bagi yang ingin masuk melalui jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) atau Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT).
Meski demikian, Tes Kemampuan Akademik ternyata tidak menggantikan peran Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) maupun Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT).
Demikian dikatakan Kepala Pusat Asesmen Pendidikan Asrijanty dalam artikel “Webinar Kebijakan Tes Kemampuan Akademik” sebagiamana dikutip Bantenraya.com dari pusmendik.kemendikdasmen.go.id.
BACA JUGA: Makin Seru! Spoiler A Hundred Memories Episode 4 Sub Indo: Jong Hee dan Jae Pil Makin Dekat
Dalam aturan terbaru dan berbeda dibandingkan dengan aturan SNPMB sebelumnya, Tes Kemampuan Akademik digunakan sebagai salah satu jalur seleksi masuk perguruan tinggi.
TKA Tidak Menggantikan SNBP dan SNBT
Meski demikian, Asrijanty menegaskan Tes Kemampuan Akademik tidak menggantikan peran SNBP maupun SNBT.
“(TKA-red) menjadi validator nilai rapor yang digunakan dalam proses seleksi, sehingga integritas dan akurasi data siswa semakin terjaga,” kata Asrijanty.
BACA JUGA: Alur Cerita Bon Appetit Your Majesty Episode 10 Sub Indo: Gegara Ini, Yi Heon Murka
Meski demikian, dalam implementasinya, penerapan Tes Kemampuan Akademik juga tidak bisa hanya dilakukan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Perlu kerja sama dari instansi lain, milsanya Kementerian Agama, hingga pemerintah daerah.
Kolaborasi lintas lembaga ini dipandang krusial, mengingat keberhasilan asesmen nasional tidak hanya bergantung pada kebijakan pusat, tetapi juga pada kesiapan dan partisipasi aktif seluruh ekosistem pendidikan di daerah. ***



















