Rabu, 15 Oktober 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Rabu, 15 Oktober 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Berikut Usia yang Ideal untuk Menikah Menurut Undang-Undang dan BKKBN

Tim Banten Raya 03 Oleh: Tim Banten Raya 03
12 September 2024 | 11:29
Berikut Usia yang Ideal untuk Menikah Menurut Undang-Undang dan BKKBN

Simak panduan dari Undang-Undang dan BKKBN untuk usia pernikahan yang ideal Instagram/@abouttng

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Pernikahan adalah jenjang ikatan lahir dan batin antara seorang pria dan wanita yang bertujuan untuk membentuk keluarga yang bahagia, kekal, dan sejahtera.

Selain itu, pernikahan juga adalah akad perjanjian dihadapan Allah yang dilakukan oleh dua orang yang berkomitmen untuk hidup bersama seumur hidup.

Usia seseorang menjadi salah satu faktor penting yang harus dipertimbangkan sebelum sepasang kekasih melanjutkan hingga ke jenjang pernikahan.

Baca Juga: 12 Cara Atasi Stunting dengan Intervensi Gizi Sensitif

Tidak jarang karena hal ini juga banyak diperdebatkan, lantaran setiap orang punya tingkat kematangan di usia yang berbeda-beda.

Tidak hanya itu, beberapa waktu lalu juga sempat ramai ada orang tua yang disebut menikahkan anaknya yang masih kecil di Balikpapan, Kalimantan Timur.

Walaupun belum jelas apakah hal tersebut benar terjadi atau hanya sekedar konten, akan tetapi karena hal tersebut penting untuk kita semua mengetahui berapa usia ideal seseorang untuk menikah.

Baca Juga: Fokus Pandeglang Gelar Madrasah Demokrasi Jilid 2 untuk Merawat Peran serta Civil Society dalam Pembangunan Daerah

Informasi mengenai usia ideal untuk menikah diunggah oleh akun Instagram @abouttng.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, laki-laki dan perempuan harus sudah berusia minimal 19 tahun sebelum bisa melangsungkan pernikahan.

Dan untuk usia di bawah itu, khawatir masih belum matang secara emosional, pemikiran, dan fisiknya, yang dapat berdampak kurang baik untuk kedepan.

Baca Juga: Touring Motor Listrik PLN UID Banten, Keliling Kota Serang Kampanyekan Ramah Lingkungan

BACAJUGA:

pelatihan jurnalistik

Pelatihan Jurnalistik, MAN 1 Cilegon Kampanyekan Literasi

14 Oktober 2025 | 19:18
ban pt

Tim BAN PT Asesmen Prodi IAT UIN SMH Banten

14 Oktober 2025 | 19:01
Pesantren terbaik di Kota Cilegon

7 Pondok Pesantren Terbaik di Kota Cilegon, Vibes Modern dan Religius

14 Oktober 2025 | 15:54
beasiswa

Beasiswa Bakti Nusa 2025 Tersedia untuk Aktivis Organisasi dari 15 Kampus Ini

14 Oktober 2025 | 10:05

Dengan memenuhi kriteria usia pernikahan tersebut, dapat mencegah terjadinya perceraian.

Adapun UU (Undang-undang), Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) punya ketentuan sendiri terkait batas usia untuk menikah.

Menurut dari keduanya yakni laki-laki minimal berusia 25 tahun dan perempuan minimal berusia 21 tahun.

Baca Juga: Melalui ‘Klasterku Hidupku’, BRI Dampingi Klaster Jeruk Semboro Terapkan Pertanian Berkelanjutan

BKKBN (Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional) menganggap batas usia tersebutlah yang ideal, dimana laki-laki dan perempuan dinilai akan lebih matang dan lebih siap menghadapi pernikahan dan dunia barunya.

Akan tetapi tentunya tidak hanya kesiapan usia saja yang perlu diperhatikan untuk menikah.

Kondisi fisik, mental, finansial, dan juga kedekatan antar keluarga, juga punya peran penting untuk menikah.

Baca Juga: Harga Tiket Nonton Film Dul Muluk Dul Malik Hari Ini di Bioskop Jakarta, Segini Tarifnya!

Karena pernikahan bukan sekedar tentang pesta, tapi juga akan ada keharmonisan yang perlu dijaga.

Jadi hal ini menjadi pelajaran yang penting untuk orangtua serta seseorang yang hendak menginjak pernikahan yang ideal! ***

Tags: BKKBNMenikahUndang-undangusia ideal
Previous Post

12 Cara Atasi Stunting dengan Intervensi Gizi Sensitif

Next Post

Gus Ipul Dilantik jadi Mensos, Kerja Cuma Satu Bulan Tapi Dapat Pensiunan Seumur Hidup?

Related Posts

pelatihan jurnalistik
Pendidikan

Pelatihan Jurnalistik, MAN 1 Cilegon Kampanyekan Literasi

14 Oktober 2025 | 19:18
ban pt
Pendidikan

Tim BAN PT Asesmen Prodi IAT UIN SMH Banten

14 Oktober 2025 | 19:01
Pesantren terbaik di Kota Cilegon
Pendidikan

7 Pondok Pesantren Terbaik di Kota Cilegon, Vibes Modern dan Religius

14 Oktober 2025 | 15:54
beasiswa
Pendidikan

Beasiswa Bakti Nusa 2025 Tersedia untuk Aktivis Organisasi dari 15 Kampus Ini

14 Oktober 2025 | 10:05
Bakti Nusa 2025
Pendidikan

Bakti Nusa 2025, Beasiswa Khusus untuk Aktivis Organisasi Kampus yang Persyaratannya Sederhana

14 Oktober 2025 | 09:40
um
Pendidikan

Pengumuman Pengangkatan Dosen di UM Telah Tersedia, Lihat di Sini!

13 Oktober 2025 | 22:16
Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular

  • Oppo Find X9

    Spesifikasi Oppo Find X9: Kamera Tajam, Baterai Awet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dukungan untuk Kepala SMAN 1 Cimarga Terus Mengalir, Slogan Dukung Bu Kepsek Menggema

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profil Dini Pitria Kepala SMAN 1 Cimarga yang Kini Banjir Dukungan, Sudah 20 Tahun Mengabdi untuk Negara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Banten Nonaktifkan Kepala SMAN 1 Cimarga: Saya Sudah Perintahkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harta Kekayaan Walikota Cilegon Robinsar, Kepala Daerah Paling Muda di Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akibat Nonaktifkan Kepala SMAN 1 Cimarga, Akun Instagram Andra Soni dan Dimyati Digeruduk Netizen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 4 Fakta Kasus Kepala SMAN 1 Cimarga yang Tampar Siswa hingga Mogok Sekolah, Semua dari Ketahuan Merokok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Usai Gubernur, Giliran Wagub Banten Perintahkan Penonaktifan Kepala SMAN 1 Cimarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Netizen Dukung Kepsek SMAN 1 Cimarga yang Tampar Siswa Karena Ketahuan Merokok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53
Oppo Find X9

Spesifikasi Oppo Find X9: Kamera Tajam, Baterai Awet

11 Oktober 2025 | 22:00
robinsar

BKN Restui Rotasi dan Mutasi di Pemkot Cilegon, Robinsar Pastikan Sejumlah Pejabat Ini Aman

8 Oktober 2025 | 21:27
Honorer Pemkot Cilegon dipecat

Honorer Pemkot Cilegon Dipecat, Istrinya Protes

12 September 2025 | 13:37

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

SMAN 1 Cimarga

Mogok Sekolah SMAN 1 Cimarga Berakhir, Siswa Kembali Back to School

15 Oktober 2025 | 09:15
Robinsar

Robinsar Pastikan Rencana Utang ke PT SMI untuk Bangun JLU Cilegon Batal

15 Oktober 2025 | 08:52
SMA Negeri 1 Cimarga

Soroti Kasus SMA Negeri 1 Cimarga, Dede Rohana Minta Sanksi Jangan Hanya untuk Kepsek

15 Oktober 2025 | 08:29
Dewa United

Dewa United VS Madura United, Persita Lawan PSIM Tengah Pekan di Pekan 9 BRI Liga 1

15 Oktober 2025 | 07:30

Tag

2022 Andra Soni ASN Bang Edi Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda