BANTENRAYA.COM – Buruh bakal kembali demo mendesak Gubernur Banten Wahidin halim merevisi SK penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2022.
Berkaitan dengan hal tersebut, Kuasa Hukum Pemprov Banten Asep Abdullah Busro menegaskan pihaknya sama sekali tak akan menghalangi.
Menurutnya, menyampaikan aspirasi dimuka umum merupakan kegiatan yang dilindungi oleh undang-undang, termasuk untuk buruh.
“Silakan saja tidak ada masalah, kebebasan berpendapat itu adalah hak semua warga negara indonesia,” ujarnya kepada Bantenraya.com, Selasa 28 Desember 2021.
“Termasuk buruh bebas untuk menyampaikan aspirasi dan pendapat dimuka umum dibolehkan oleh undang-undang,” katanya.
Meki demikian, Asep meminta agar aksi tersebut dapat berlangsung dengan tidak melanggar ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: 7 Fakta Menarik Menjelang Pertandingan Final Indonesia vs Thailand, di AFF Suzuki Cup 2020
“Yang terpenting dalam proses pelaksanaan aksi unras tidak boleh melanggar hukum,” tuturnya.
Ia juga menyarankan agar para buruh yang tidak puas dengan penetapan UMK bisa memperjuangkannya melalui cara konstitusional.
Buruh dapat mengujinya dengan mengajukan Gugatan di PTUN dalam hal formulasi rumus perhitungan dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dianggap tidak memenuhi ekspektasi buruh.
“Maka mereka dapat mengajukan executive review kepada pemerintah pusat yaitu agar pemerintah pusat melakukan peninjauan kembali sekaligus menyempurnakan rumus perhitungan upah sesuai harapan buruh,” ungkapnya.
Hal lainnya, kata Asep, buruh dapat mengajukan uji materiil atau judicial review ke Mahkamah Agung (MA).
“Karena uji materiil terhadap produk peraturan perundang-undangan di bawah tingkat Undang-undang menjadi kewenangan dari MA,” tuturnya.
Baca Juga: Ayahnya Baim Wong Kalau Sakit Gayanya Begini, Najwa Shihab Ikut Komentar…
Diberitakan sebelumnya, serikat buruh bakal kembali berdemo pasca 6 anggotanya ditetapkan menjadi tersangka atas kasus dugaan pengrusakan kantor dan penghinaan terhadap Gubernur Banten.
Mereka menegaskan, aksi unjuk rasa adalah bentuk perjuangan untuk menuntut haknya dan tak akan terpancing mengalihkan isu dengan proses hukum yang sedang berjalan. ***