BANTENRAYA.COM – Buruh di Banten berencana melakukan aksi mogok kerja massal yang digelar pada 6-10 Desember 2021.
Aksi mogok kerja dilakukan sebagai bentuk protes buruh terhadap penetapan besaran upah minimum kabupaten/kota atau UMK 2022 di Banten yang masih di bawah tuntutan.
Dalam aksi mogok kerja tersebut buruh akan mematikan mesin produksi.
Baca Juga: Tanding Malam Ini, Berikut Jadwal dan Link Live Streaming Liga Inggris Manchester United vs Arsenal
Aksi mogok kerja tersebut telah disepakati oleh lintas serikat pekerja atau serikat buruh yang dicantumkan dalam surat kesepakatan bersama.
Dalam surat kesepakatan tersebut menyatakan bahwa serikat pekerja atau serikat buruh di Provinsi Banten menggabungkan diri dalam bentuk Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3).
Ada tiga pernyataan sikap dari AB3, pertama mereka sepakat untuk melakukan mogok daerah pada 6-10 Desember 2021 dengan teknis sesuai konsep wilayah masing-masing.
Baca Juga: Indonesia Jadi Negara Berkembang Pertama Sandang Gelar Presidensi G20
Kedua, mereka sepakat tak akan mempermasalahkan kepada serikat pekerja atau serikat buruh apabila di saat mogok daerah atau mogok kerja terjadi sweeping di basis mereka.
Untuk suksesnya agenda mogok daerah maka pihaknya tak akan menuntut secara perdata atau melaporkan pidana terhadap serikat pekerja atau serikat buruh yang sweeping.
Ketiga, mereka sepakat akan mengeluarkan seluruh anggota dari tempat kerja untuk mengikuti mogok daerah.
“Buruh yang akan mogok kerja itu dari 15 serikat pekerja, yakni aliansi buruh Banten bersatu. Artinya seluruh mesin produksi akan kita matikan,” kata Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Banten Intan Indria Dewi kepada wartawan, Kamis 2 Desember 2021.
Adapun massa dalam aksi mogok kerja tersebut akan diarahkan untuk berunjuk rasa di ke Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B).
“Kami mendorong gubernur merevisi SK dan menetapkan UMK (naik) 5,4 persen bagi seluruh kabupaten/kota se-Banten,” katanya. ***



















