Kamis, 25 September 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Kamis, 25 September 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Berpotensi Menyesatkan Masyarakat, KPID Banten Perketat Pengawasan Iklan Obat dan Makanan

Muhamad Tohir Oleh: Muhamad Tohir
13 Mei 2025 | 16:27
Berpotensi Menyesatkan Masyarakat, KPID Banten Perketat Pengawasan Iklan Obat dan Makanan

Ketua KPID Banten, Haris H Witharja. Muhamad Tohir/Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Banten akan memperketat pengawasan terhadap iklan obat dan makanan.

Pasalnya, ada indikasi banyak lembaga penyiaran, terutama radio di Provinsi Banten, yang melanggaran aturan periklanan.

Ketua KPID Provinsi Banten Haris H Witharja mengatakan, setelah KPID Provinsi Banten memanggil dua lembaga penyiaran radio yang diduga melanggar aturan pariwara, ke depan pihaknya akan memperketat pengawasan terkait iklan ini.

Baca Juga: Lulusan Teknik Merapat! Lowongan Kerja di PT Sawit Sumbermas Sarana, Cek Persyaratannya

Sebab klaim berlebihan (overclaim) yang dinarasikan dalam iklan produk ini membodohi masyarakat.

“Jangan membodohi masyarakat. Obat itu logis (bukan mistis-red),” kata Haris, pada Selasa, 13 Mei 2025.

Haris mengungkapkan, pihaknya menemukan iklan produk makanan yang menyesatkan. Dia mencontohkan produk madu yang dinarasikan bisa menyembuhkan 500 penyakit.

Baca Juga: Holding Ultra Mikro BRI Perluas Akses Pembiayaan untuk Dukung Pemerataan Ekonomi

Penyakit itu misalnya gangguan jiwa, gangguan otak, meningkatkan vitalitas pria, menyembuhkan mandul, impoten, ejakulasi dini, vertigo, hingga sihir dan jin.

“Yang logis aja masa minum madu bisa ngusir jin? Itu madu bukan obat,” katanya.

Berdasarkan pemantauan KPID Provinsi Banten, iklan-iklan semacam itu tidak hanya disiarkan oleh dua lembaga penyiaran yang pekan lalu dipanggil.

Baca Juga: Demi Dukung SPPG, Pemkot Tangerang Sediakan 3 Lokasi Lahan Strategis

Dia menyebut, banyak lembaga penyiaran lain yang juga menampilkan produk yang mengklaim secara berlebihan.

“KPI mau mengawasi iklan obat dan makanan. Nggak cuma 2 radio ini tapi banyak,” katanya.

Anggota KPID Provinsi Banten Efi Afifi mengatakan, diawali dengan aduan dari BPOM yang melaporkan ada lembaga penyiaran yang mengiklankan produk secara berlebihan, KPID Provinsi Banten pun fokus mengawasi iklan obat dan makanan di lembaga penyiaran yang ada. Hasilnya, banyak iklan produk yang dalam perspektif KPID melanggar aturan.

BacaJuga

Ketua Fraksi PKS DPRD Banten Gembong R Sumedi

Fraksi-fraksi DPRD Banten Kompak Usulkan Tukin ASN Pemprov Dipangkas 50 Persen

8 September 2025 | 08:00
Kepala Disnakertrans Provinsi Banten Septo Kalnadi memberi keterangan terkait data soal PHK di Banten

Enggan Terbuka Soal Data PHK, Banyak Pemda di Banten Ketakutan

8 September 2025 | 07:00
BPK periksa Bank Banten

BPK Bedah Potensi PAD Pemprov, Bank Banten Masuk Radar Audit

8 September 2025 | 06:00
logo

Desainer Grafis Ini Sebut Logo Provinsi Banten Kurang Bagus, Hasilnya Editannya Bikin Geleng Kepala

7 September 2025 | 16:43

Baca Juga: Link Nonton Second Shot At Love Episode 1, Drakor Terbaru Soo Young SNSD dan Gong Myung

Padahal, dalam Pasal 43 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran disebutkan, lembaga penyiaran wajib tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).

Salah satu aturan yang dilanggar adalah Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Selain melanggar karena overclaim khasiat sebuah produk makanan menjadi penyembuh berbagai penyakit, ada banyak juga produk yang melanggar karena ditayangkan di jam tayang yang tidak seharusnya.

Baca Juga: Gebyar Expo Alun-Alun Mancak Dikunjungi Riabuan Orang, Perputaran uang Tembus Rp400 Juta per Hari

Misalnya, produk untuk pria dewasa, termasuk alat kontrasepsi, yang seharusnya ditayangkan pada jam 22.00-03.00 waktu setempat sebagaimana tertuang dalam Pasal 59 P3SPS, maka ditayangkan di jam-jam di luar itu. Akibatnya, remaja dan anak-anak bisa saja mendengar iklan tersebut.

“Temuannya, ada yang ditayangkan di jam 10 pagi ada, jam 1 siang ada, jam 2 ada, jam 3 sore ada. Ini yang kami pantau,” kata Efi.

Wakil Ketua KPID Provinsi Banten Ahmad Solahudin mengatakan, dengan masifnya pelanggaran iklan obat dan makanan ini, maka KPID Banten akan memberi peringatan kepada seluruh lembaga penyiaran yang ada di Provinsi Banten agar tidak melakukan pelanggaran yang sama.

Baca Juga: Yuk Hadir! Safari Dakwah Bersama Ustadz Riza Muhammad di Masjid Al-Ikhlas Tangerang, dari Jadwal hingga CP

Sebab aktivitas lembaga penyiaran dibatasi sejumlah aturan, termasuk aturan mengenai pariwara atau iklan.

“Akan kami beri peringatan agar jangan sampai melanggar aturan,” katanya.

Solah mengatakan, jika ada pengiklan yang ingin memasang iklan di lembaga penyiaran, maka lembaga tersebut harus melihat isi iklannya. Bila isinya melanggar, maka sebaiknya ditolak atau narasinya diganti agar tidak overclaim dan melanggar aturan.

Baca Juga: Lagi-lagi Rizki Juniansyah, Atlet Asal Kota Serang Borong 3 Medali di Asian Weighlifting Championship 2025

“Iklan harus taat peraturan perundang-undangan dan Etika Pariwara,” katanya. ***

Editor: Administrator
Tags: Iklan ObatKPID Provinsi Bantenmakananmasyarakat

Related Posts

Ketua Fraksi PKS DPRD Banten Gembong R Sumedi
Daerah

Fraksi-fraksi DPRD Banten Kompak Usulkan Tukin ASN Pemprov Dipangkas 50 Persen

8 September 2025 | 08:00
Kepala Disnakertrans Provinsi Banten Septo Kalnadi memberi keterangan terkait data soal PHK di Banten
Daerah

Enggan Terbuka Soal Data PHK, Banyak Pemda di Banten Ketakutan

8 September 2025 | 07:00
BPK periksa Bank Banten
Daerah

BPK Bedah Potensi PAD Pemprov, Bank Banten Masuk Radar Audit

8 September 2025 | 06:00
logo
Pemprov Banten

Desainer Grafis Ini Sebut Logo Provinsi Banten Kurang Bagus, Hasilnya Editannya Bikin Geleng Kepala

7 September 2025 | 16:43
Dewan Banten Soroti Banjir di Kota Serang dan Apresiasi Aksi Gerak Cepat Walikota Budi Rustandi
Pemprov Banten

DPRD Minta Jalan Palima–Pakupatan Dituntaskan, DPUPR Banten Pastikan Terus Berprogres

26 Agustus 2025 | 17:37
Banser Tampil dengan Peran Berbeda, Hadirkan Spirit Kebersihan di Momen Pelantikan PWNU Banten
Pemprov Banten

Banser Tampil dengan Peran Berbeda, Hadirkan Spirit Kebersihan di Momen Pelantikan PWNU Banten

25 Agustus 2025 | 22:53
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PT MGT

PT MGT Diminta Ditutup Sementara KarenaTak Miliki Izin Pengelolaan Lingkungan

25 September 2025 | 11:11
perusahaan Cilegon mangkir lapor loker

Ratusan Perusahaan di Cilegon Mangkir Lapor Loker, Dari 482 yang Lapor Tak Sampai 50

23 September 2025 | 19:07
MBG

Kelola Dapur MBG Secara Mandiri, Al Izzah Klaim Jaga Standar Kualitas Makanan

24 September 2025 | 12:53
mahasiswa

Pengajian Akbar Poltekkes Aisyiyah Banten Cetak Generasi Akhlak Mulia dengan Pengajian Akbar

25 September 2025 | 17:54
Manufaktur Fauwzi

Algoritma, Buruh, dan Ketimpangan Baru

23 September 2025 | 17:12
Sekda Kota Serang Nanang Saefudin

Sekda Nanang Saefudin Ditunjuk Sebagai Ketua Satgas MBG Kota Serang

25 September 2025 | 13:54
Pasar Induk Rau

Budi Rustandi Perintahkan Satpol PP Tutup Tempat Hiburan Karaoke di Pasar Induk Rau

25 September 2025 | 20:30
Walikota Serang

Budi Rustandi Minta Dukungan Akademisi, Tokoh Masyarakat dan APH untuk Pembangunan Kota Serang

Fitur

Chat Rahasia Whatsapp Lebih Aman dan Gak Bisa Dibuka Orang Lain dengan Fitur Ini

Battery Health

Ini 6 Tanda Baterai iPhone Harus Diganti, Tak Melulu Soal Battery Health

HP

Harga Rp1 Jutaan, Ini Head to Head Poco C85 vs Samsung Galaxy A07

Pasar Induk Rau

Budi Rustandi Perintahkan Satpol PP Tutup Tempat Hiburan Karaoke di Pasar Induk Rau

Budi Rustandi

Berhembus Arus Penolakan Revitalisasi Pasar Induk Rau, Budi Rustandi Datangi Pedagang

Pantai Anyer

Dua Hari Pencarian Wisatawan Tenggelam di Pantai Anyer Tak Berbuah Hasil

Walikota Serang

Budi Rustandi Minta Dukungan Akademisi, Tokoh Masyarakat dan APH untuk Pembangunan Kota Serang

25 September 2025 | 22:10
Fitur

Chat Rahasia Whatsapp Lebih Aman dan Gak Bisa Dibuka Orang Lain dengan Fitur Ini

25 September 2025 | 21:06
Battery Health

Ini 6 Tanda Baterai iPhone Harus Diganti, Tak Melulu Soal Battery Health

25 September 2025 | 20:57
HP

Harga Rp1 Jutaan, Ini Head to Head Poco C85 vs Samsung Galaxy A07

25 September 2025 | 20:39
Pasar Induk Rau

Budi Rustandi Perintahkan Satpol PP Tutup Tempat Hiburan Karaoke di Pasar Induk Rau

25 September 2025 | 20:30
Budi Rustandi

Berhembus Arus Penolakan Revitalisasi Pasar Induk Rau, Budi Rustandi Datangi Pedagang

25 September 2025 | 20:24
Pantai Anyer

Dua Hari Pencarian Wisatawan Tenggelam di Pantai Anyer Tak Berbuah Hasil

25 September 2025 | 20:17

Recent News

Walikota Serang

Budi Rustandi Minta Dukungan Akademisi, Tokoh Masyarakat dan APH untuk Pembangunan Kota Serang

25 September 2025 | 22:10
Fitur

Chat Rahasia Whatsapp Lebih Aman dan Gak Bisa Dibuka Orang Lain dengan Fitur Ini

25 September 2025 | 21:06
Battery Health

Ini 6 Tanda Baterai iPhone Harus Diganti, Tak Melulu Soal Battery Health

25 September 2025 | 20:57
HP

Harga Rp1 Jutaan, Ini Head to Head Poco C85 vs Samsung Galaxy A07

25 September 2025 | 20:39
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda