BANTENRAYA.COM – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Banten akan memperketat pengawasan terhadap iklan obat dan makanan.
Pasalnya, ada indikasi banyak lembaga penyiaran, terutama radio di Provinsi Banten, yang melanggaran aturan periklanan.
Ketua KPID Provinsi Banten Haris H Witharja mengatakan, setelah KPID Provinsi Banten memanggil dua lembaga penyiaran radio yang diduga melanggar aturan pariwara, ke depan pihaknya akan memperketat pengawasan terkait iklan ini.
Baca Juga: Lulusan Teknik Merapat! Lowongan Kerja di PT Sawit Sumbermas Sarana, Cek Persyaratannya
Sebab klaim berlebihan (overclaim) yang dinarasikan dalam iklan produk ini membodohi masyarakat.
“Jangan membodohi masyarakat. Obat itu logis (bukan mistis-red),” kata Haris, pada Selasa, 13 Mei 2025.
Haris mengungkapkan, pihaknya menemukan iklan produk makanan yang menyesatkan. Dia mencontohkan produk madu yang dinarasikan bisa menyembuhkan 500 penyakit.
Baca Juga: Holding Ultra Mikro BRI Perluas Akses Pembiayaan untuk Dukung Pemerataan Ekonomi
Penyakit itu misalnya gangguan jiwa, gangguan otak, meningkatkan vitalitas pria, menyembuhkan mandul, impoten, ejakulasi dini, vertigo, hingga sihir dan jin.
“Yang logis aja masa minum madu bisa ngusir jin? Itu madu bukan obat,” katanya.
Berdasarkan pemantauan KPID Provinsi Banten, iklan-iklan semacam itu tidak hanya disiarkan oleh dua lembaga penyiaran yang pekan lalu dipanggil.
Baca Juga: Demi Dukung SPPG, Pemkot Tangerang Sediakan 3 Lokasi Lahan Strategis
Dia menyebut, banyak lembaga penyiaran lain yang juga menampilkan produk yang mengklaim secara berlebihan.
“KPI mau mengawasi iklan obat dan makanan. Nggak cuma 2 radio ini tapi banyak,” katanya.
Anggota KPID Provinsi Banten Efi Afifi mengatakan, diawali dengan aduan dari BPOM yang melaporkan ada lembaga penyiaran yang mengiklankan produk secara berlebihan, KPID Provinsi Banten pun fokus mengawasi iklan obat dan makanan di lembaga penyiaran yang ada. Hasilnya, banyak iklan produk yang dalam perspektif KPID melanggar aturan.
Baca Juga: Link Nonton Second Shot At Love Episode 1, Drakor Terbaru Soo Young SNSD dan Gong Myung
Padahal, dalam Pasal 43 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran disebutkan, lembaga penyiaran wajib tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).
Salah satu aturan yang dilanggar adalah Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Selain melanggar karena overclaim khasiat sebuah produk makanan menjadi penyembuh berbagai penyakit, ada banyak juga produk yang melanggar karena ditayangkan di jam tayang yang tidak seharusnya.
Baca Juga: Gebyar Expo Alun-Alun Mancak Dikunjungi Riabuan Orang, Perputaran uang Tembus Rp400 Juta per Hari
Misalnya, produk untuk pria dewasa, termasuk alat kontrasepsi, yang seharusnya ditayangkan pada jam 22.00-03.00 waktu setempat sebagaimana tertuang dalam Pasal 59 P3SPS, maka ditayangkan di jam-jam di luar itu. Akibatnya, remaja dan anak-anak bisa saja mendengar iklan tersebut.
“Temuannya, ada yang ditayangkan di jam 10 pagi ada, jam 1 siang ada, jam 2 ada, jam 3 sore ada. Ini yang kami pantau,” kata Efi.
Wakil Ketua KPID Provinsi Banten Ahmad Solahudin mengatakan, dengan masifnya pelanggaran iklan obat dan makanan ini, maka KPID Banten akan memberi peringatan kepada seluruh lembaga penyiaran yang ada di Provinsi Banten agar tidak melakukan pelanggaran yang sama.
Sebab aktivitas lembaga penyiaran dibatasi sejumlah aturan, termasuk aturan mengenai pariwara atau iklan.
“Akan kami beri peringatan agar jangan sampai melanggar aturan,” katanya.
Solah mengatakan, jika ada pengiklan yang ingin memasang iklan di lembaga penyiaran, maka lembaga tersebut harus melihat isi iklannya. Bila isinya melanggar, maka sebaiknya ditolak atau narasinya diganti agar tidak overclaim dan melanggar aturan.
“Iklan harus taat peraturan perundang-undangan dan Etika Pariwara,” katanya. ***