BANTENRAYA.COM – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten mengultimatum agar perusahaan di Banten untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) pekerja.
THR harus sudah diterima para pekerja selambat-lambatnya sebelum memasuki libur cuti bersama Idul Fitri atau Lebaran 2025.
Diketahui, aturan terkait pemberian THR telah terunag dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya atau THR Bagi Pekerja.
Baca Juga: Paling Fresh! 7 Ucapan Menyambut Lailatl Qadar Versi Bahasa Sunda Khusus untuk Kamu Orang Banten
Kepala Disnakertrans Provinsi Banten Septo Kalnadi mengatakan, secara umum mekanisme pemberian THR tahun ini tidak jauh berbeda dengan tahun lalu.
“Pemberian THR wajib diberikan kepada pekerja yang telah bekerja minimal 1 tahun di perusahaan dengan besaran satu kali gaji,” ujarnya.
“Jika ada bonus tambahan itu menjadi pertimbangan masing-masing perusahaan tapi yang jelas pembayaran harus dilakukan sebelum libur cuti bersama Lebaran,” katanya.
Baca Juga: Banten Banget! 3 Menu Qunutan Ramadhan 2025 Pengganti Ketupat yang Lezat dan Biki Mau Lagi dan Lagi
Ia menegaskan, pemberian THR merupakan kewajiban perusahaan yang jika ada yang melanggarnya maka pihaknya bakal menyeretnya untuk mendapatkan sanksi sesuai Undang-undang ketenagakerjaan.
“Oh iya tentu ada sanksi sesuai perundangan yang berlaku. Sanksi dimulai dari teguran,” ungkapnya.
“Jika dalam 2 minggu THR masih belum dibayarkan, maka akan berlanjut ke pidana ketenagakerjaan, yang dikategorikan sebagai tindak pidana ringan,” jelasnya.
Agar aturan ini bisa ditegakan, lanjut Septo, pihaknya terus melakukan pengawasan dan meindaklanjuti laporan masyarakat dengan mendirikan posko pengaduan.
“Posko pengaduan biasanya kita ada, bila ada yang mengalami kendala bisa lapor ke kita,” ucapnya.
Ia menuturkan, posko pengaduan THR perlu didirikan untuk memfasilitasi para pekerja untuk mendapatkan haknya.
Sebagai cerminan, pada 2024 lalu pihaknya menerima sebanyak 76 pengaduan terkait pembayaran THR yang lambat.
Tahun ini, Septo berharap jumlah pengaduan bisa menurun, terutama dengan sistem pelaporan yang sudah berbasis online.
“Tahun lalu ada 76 aduan, dan itu langsung kita tindaklanjuti dan sudah selesai. Ya kalau tahun ini semoga bisa menurun, apalagi sekarang sistem juga udah online ya,” katanya.
Baca Juga: 5 Tips Kelola Keuangan Bijak Selama Bulan Ramadhan, Pasca Lebaran Dompet Masih Tetap Penuh
Akan tetapi di sisi lain Septo juga mengimbau kepada para pekerja untuk sama-sama memahami kondisi ekonomi saat ini yang rentan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
“Kita paham bahwa tahun ini mungkin kondisinya tidak terlalu baik, karena bayang-bayang PHK ini kan sedang membayangi,” tuturnya.
“Tapi tetap, kami mengimbau agar hak karyawan tetap dipenuhi dan kewajiban perusahaan dijalankan,” pungkasnya. ***