Selasa, 24 Februari 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Selasa, 24 Februari 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Gas LPG 3 Kg Boleh Kembali Dijual di Tingkat Pengecer Atas Titah Prabowo, tapi……..

Muhamad Tohir Oleh: Muhamad Tohir
4 Februari 2025 | 14:55
Antrean Gas LPG 3 Kg di Mana-mana, Dinas ESDM Banten Bilang Tak Ada Kelangkaan

Gas LPG 3 kg atau Gas Melon yang keberadaannya dikeluhkan masyarakat karena sulit didapatkan. Rafi/Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan kebijakan baru terkait dengan penjualan gas LPG 3 kg.

BACAJUGA:

Ketua Fraksi PKS DPRD Banten Gembong R Sumedi

Fraksi-fraksi DPRD Banten Kompak Usulkan Tukin ASN Pemprov Dipangkas 50 Persen

8 September 2025 | 08:00
Kepala Disnakertrans Provinsi Banten Septo Kalnadi memberi keterangan terkait data soal PHK di Banten

Enggan Terbuka Soal Data PHK, Banyak Pemda di Banten Ketakutan

8 September 2025 | 07:00
BPK periksa Bank Banten

BPK Bedah Potensi PAD Pemprov, Bank Banten Masuk Radar Audit

8 September 2025 | 06:00
logo

Desainer Grafis Ini Sebut Logo Provinsi Banten Kurang Bagus, Hasilnya Editannya Bikin Geleng Kepala

7 September 2025 | 16:43

Bila sebelumnya gas LPG 3 kg dilarang dijual oleh pengecer, saat ini pengecer diperbolehkan lagi menjual.

Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Banten Deri Dariawan mengatakan, saat ini Pemerintah Pusat sedang melakukan penataan agar gas LPG 3 kg tepat sasaran agar harga yang dibeli masyarakat miskin sesuai dengan ketetapan pemerintah.

Baca Juga: Yang Ditunggu Bu Ibu! Kerudung Classic Series Rabbani Store Serang Diskon Besar Sampai 50 Persen

Sebab selama ini harga yang dikeluarkan masyarakat lebih mahal dari harga yang ditetapkan oleh pemerintah.

“Ini juga untuk menghindari penyelewengan dan lain-lain,” kata Deri, Selasa 4 februari 2025.

Deri mengatakan, karena adanya upaya penataan itu, pemerintah sempat melarang penjualan LPG 3 kg di pengecer. Masyarakat harus memberli langsung gas LPG 3kg ke pangkalan.

Inilah yang kemudian menyebabkan antrean di mana-mana dan menimbulkan gelombang protes dari masyarakat bawah.

Baca Juga: Rekam Jejak Menteri Agus Andrianto yang Disorot Usai Copot Semua Pejabat Imigrasi di Bandara Soekarno Hatta

“Kalau pasaokannya sih ada cuma belinya ngantre,” katanya.

Untuk memberikan solusi atas masalah ini, Prabowo Subianto meminta agar Menteri ESDM Bahlil Lahadalia untuk mengaktifkan kembali pengecer gas LPG 3 kg.

Menindaklanjuti perintah itu, Bahlil Lahadalia pun segera memperbolehkan penjualan gas LPG 3 kg oleh pengecer kepada masyarakat langsung.

Baca Juga: Prabowo Izinkan Pengecer Kembali Jual LPG 3 Kilogram, Sufmi Dasco: Secara Parsial Aturan Diselaraskan

“Barusan saya dengan Pak Menteri (Bahlil Lahadalia-red) di Tangerang menyatakan sudah diperbolehkan di warung di eceran,” ujarnya.

Meski demikian, kata Deri, perlahan warung-warung eceran itu nantinya akan menjadi sub pagkalan resmi. Sementara untuk proses adminsitrasi menjadi sub pangkalan resmi akan menyusul kemudian.

“Mulai hari ini sudah jadi sub pangkalan resmi,” katanya.

Baca Juga: Sejarah Singkat dan 10 Ucapan Milad HMI Ke-78 Tahun 2025, Penuh Doa dan Harapan

Bila sudah menjadi sub pangkalan resmi, maka harga gas LPG 3 kg harus sesuai dengan yang ditentukan pemerintah daerah.

Harga eceran tertinggi LPG 3 kg sendiri ditentukan oleh pemerintah tingkat kabupaten kota, dalam hal ini Bupati atau Walikota.

Harga LPG 3 kg di Provinsi Banten sendiri berada di kisaran Rp19.000-Rp20.000.

Baca Juga: Hasil RDP DPRD Kota Cilegon Soal Gaji dan Status Honorer Masih Mengambang

Dalam pertemuan itu, kata Deri, Bahlil menyatakan bahwa saat ini pemerintah sedang menata distribusi gas LPG 3 kg namun memang ada beberapa kendala di lapangan dan dia meminta maaf atas persoalan itu.

Deri juga mengatakan, bahwa penataan distribusi gas LPG 3 kg ini juga dilakukan agar subsidi tepat sasaran dengan harga yang sudah ditentukan pemerintah.

Tujuan lain, menghindari penyelewengan dan pengoplosan tabung LPG subsidi ke tabung LPG non subsidi.

Baca Juga: 20 Link Twibbon Gratis Hari Kanker Sedunia 2025, Tinggal Unduh!

“Jadi mulai hari ini warung-warung pengecer sudah boleh menjual kembali LPG 3 kg dan akan resmi menjadi sub pangkalan yang menjual dengan harga resmi yang ditentukan,” katanya.

Khusus untuk wilayah Banten, kata Deri, sesuai dengan hasil diskusi antara DESDM dengan PT Pertamina dalam masa transisi ini akan dilaksanakan extra dropping untuk wilayah di Provinsi Banten yang mengalami antrean pembelian selama beberapa hari ke depan. ***

Editor: Administrator
Tags: Gas LPG 3 KGpengecerPrabowo
Previous Post

Yang Ditunggu Bu Ibu! Kerudung Classic Series Rabbani Store Serang Diskon Besar Sampai 50 Persen

Next Post

Cerita Warga Cilegon yang Sulit Dapat Gas LPG 3 Kg, Terpaksa Beralih Masak Pakai Magicom

Related Posts

Ketua Fraksi PKS DPRD Banten Gembong R Sumedi
Daerah

Fraksi-fraksi DPRD Banten Kompak Usulkan Tukin ASN Pemprov Dipangkas 50 Persen

8 September 2025 | 08:00
Kepala Disnakertrans Provinsi Banten Septo Kalnadi memberi keterangan terkait data soal PHK di Banten
Daerah

Enggan Terbuka Soal Data PHK, Banyak Pemda di Banten Ketakutan

8 September 2025 | 07:00
BPK periksa Bank Banten
Daerah

BPK Bedah Potensi PAD Pemprov, Bank Banten Masuk Radar Audit

8 September 2025 | 06:00
logo
Pemprov Banten

Desainer Grafis Ini Sebut Logo Provinsi Banten Kurang Bagus, Hasilnya Editannya Bikin Geleng Kepala

7 September 2025 | 16:43
Dewan Banten Soroti Banjir di Kota Serang dan Apresiasi Aksi Gerak Cepat Walikota Budi Rustandi
Pemprov Banten

DPRD Minta Jalan Palima–Pakupatan Dituntaskan, DPUPR Banten Pastikan Terus Berprogres

26 Agustus 2025 | 17:37
Banser Tampil dengan Peran Berbeda, Hadirkan Spirit Kebersihan di Momen Pelantikan PWNU Banten
Pemprov Banten

Banser Tampil dengan Peran Berbeda, Hadirkan Spirit Kebersihan di Momen Pelantikan PWNU Banten

25 Agustus 2025 | 22:53
Load More

Popular

  • Tumpukan sampah terlihat di Pasar Kranggot, Kota Cilegon, belum lama ini. Kini Pemkot Cilegon siapkan sanksi sosial bagi pembuang sampah sembarangan. (Tia/Bantenraya.com)

    Bukan Denda, Pemkot Cilegon Siapkan Sanksi Sosial untuk Pembuang Sampah Sembarangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Banyak yang Mengundurkan Diri, Pemprov Banten Buka Ulang Pendaftaran Mudik Gratis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tegakkan SE Bupati, Satpol PP Kabupaten Serang Sisir Rumah Makan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akuatik Indonesia Kota Serang Lakukan Tes Limit Waktu Atlet Renang Untuk Persiapan Popda dan Porprov

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terbaru! Link Twibbon Harlah IPNU 2026, Cocok Dibagikan ke Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pensiunan Krakatau Steel Mengadu ke Anggota Dewan, Buntut Perusahaan Alot Naikkan Dana Pensiun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jadwal Penukaran Uang Baru dari BI Periode ke-2 Wilayah Banten pada Ramadan 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BRI Super League, Rekor Mentereng Persis Solo FC Siap Binasakan PSBS Biak di Manahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Serang Tekankan ASN Tingkatkan Profesionalitas di Bulan Ramadan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

12 Februari 2026 | 05:00
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11
matahari cilegon

Gedung Eks Matahari Lama Cilegon Mulai Dibersihkan, Bakal Jadi Gedung UMKM

8 Januari 2026 | 18:36

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Agus Ariyadi, Camat Ciwandan Kota Cilegon. (Tia/Bantenraya.com)

Program Ngabar Kecamatan Ciwandan Kembali Bergulir, Camat Ajak Forkopimcam Blusukan

24 Februari 2026 | 21:16
Bukit tebing setinggi 12 meter di Jalan Tanjung Lesung-Sumur, perbatasan Kecamatan Panimbang, dan Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang, longsor, Selasa, 24 Februari 2026. (Kiriman Warga)

Tebing di Jalan Tanjung Lesung ke Sumur Longsor, Akses Warga Tertutup

24 Februari 2026 | 21:01
Warga Lingkungan Kadipaten, Kelurahan Kedaleman, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon saat membaca kitab dalail di serambi masjid. (Uri/Bantenraya.com)

Pembacaan Kitab Dalail Jadi Tradisi Ngabuburit Warga Kadipaten Cilegon

24 Februari 2026 | 20:50
Kepala Diskominfosatik memberikan sambutan saat mengedukasi literasi digiital di salah satu sekolahj belum lama ini.

Cegah Serangan Siber, Diskominfotik Kabupaten Serang Bakal Bentuk TTIS

24 Februari 2026 | 20:40

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda